Bagi mahasiswa yang mengikuti program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan akan melakukan konversi atas kegiatan tersebut menjadi mata kuliah PKM, berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan.
- Gunakan akun Universitas Brawijaya untuk melakukan pengajuan konversi.
- Pengajuan konversi kegiatan MBKM ke mata kuliah PKM melalui tautan berikut https://s.ub.ac.id/konversi-mbkm
- Melampirkan persyaratan pengajuan sebagai berikut:
- Sertifikat/ surat keterangan telah menyelesaikan kegiatan MBKM.
- Laporan MBKM dengan format seperti pada lampiran di bawah
- Bukti pendukung lainnya, seperti nilai dari penyelenggara MBKM jika ada.
- Pengajuan konversi MBKM ke PKM dilaksanakan pada tanggal 13 – 30 Desember 2021 melalui tautan di atas.
- Tautan pada laman ini hanya untuk mehasiswa yang akan mengkonversi MBKM menjadi PKM.
Adapun format penulisan Laporan MBKM, Sebagai berikut :
Bagian Awal
- Halaman Judul: judul, nama mahasiswa dan NIM, Judul Kegiatan MBKM yang diikuti, logo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya serta tahun pelaksanaan.
- Lembar Pengesahan. Berisi tentang judul, nama mahasiswa dan NIM, tempat melakukan kegiatan MBKM, jangka waktu kegiatan, dan ttd mahasiswa serta dosen pembimbing dari FHUB yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Dekan yang telah dikeluarkan.
- Daftar isi.
Bagian Isi
- Judul: Merupakan judul kegiatan MBKM yang diikuti.
- Latar Belakang: Berisi tentang latar belakang yang menjelaskan alasan mahasiswa mengikuti kegiatan MBKM tersebut.
- Fokus Kegiatan : Menjelaskan tentang substansi dari kegiatan MBKM yang diikuti oleh mahasiswa dan manfaat apa yang didapat dari mengikuti kegiatan MBKM tersebut
- Penutup: Merupakan rangkuman pelaksanaan kegiatan MBKM berikut penjelasan mengenai proses, kendala yang dihadapi serta rekomendasi untuk ke depannya
Bagian Akhir, Merupakan daftar Lampiran yang antara lain mencakup:
- Sertifikat atau surat keterangan telah menyelesaikan kegiatan MBKM
- Dokumentasi Gambar/Foto
- Dokumen- dokumen terkait lainnya