Fakultas Hukum mengadakan Webinar Antarbangsa dengan judul “Undang – Undang dan Kewenangan Islam Dalam Mendepani Cabaran Global Masa Kini” yang dilaksanakan secara virtual Pada hari jum’at (25/03/22) melalui teleconference Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung melalui platform sosial YouTube serta Facebook Pusat Kajian Syariah FPI UKM.
Acara ini bekerja sama dengan Universiti Kebangsaan Malaysia dan Universitas Watan Kita
Dalam webinar ini ada beberapa pemateri memberikan pemaparan materi yang berbeda, yang harapannya dengan adanya acara ini dari beberapa negara mendapatkan gambaran bagaimana dinamika ekonomi islam antara Indonesia dan Malaysia.
Fakultas Hukum sendiri ikut serta dengan menghadirkan civitas akademika yaitu Dr. Siti Hamidah., S.H, M.M yang menjadi salah satu pembicara utama dalam kegiatan webinar antarbangsa ini dengan materi yang disampaikan terkait bagaimana penerapan hukum waris Islam Di indonesia.
Di hadiri pula oleh Dr. Nur Chanifah, M.Pd.I yang membahas terkait The Urgency of ljtihad Maqashidy in Responding to Contemporary, Siti Rohmah, M.H.I Discourse on The University, memaparkan The Actuality and The Particularity of Islamic Law in Responding to Various Humanitarian Problems, Dr. Nik Abd Rahim Nik Abdul Ghani membahas The Role of Cash Waqf In Islamic Social Finance, Dr. Md. Yazid Ahmad Islamic Law Problems menjelaskan terkait Isu Pengurusan Harta Pusaka Orang Islam di Malaysia Menurut Perspektif Undang-undang. dan yang terakhir Nurbazla Ismail yang menjelaskan terkait Undang-Undang Forensik di Malaysia.