Fakultas Hukum Universitas Brawijaya melalui Pusat Pengembangan Studi Sosio Legal (PPSL) menyelenggarakan WORKSHOP ON BASIC TRAINING OF TRAINERS IN THE APPLICATION OF THE SOCIO-LEGAL APPROACH yang diselenggarakan secara langsung di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 25 – 26 Maret 2022 dengan jumlah peserta 45 orang yang merupakan civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Pelatihan ini diusulkan tidak hanya akan bermanfaat bagi Pusat Studi Sosio Legal, tetapi juga untuk berbagai Universitas, dosen dan mahasiswa hukum dengan skala yang jauh lebih besar. bertujuan untuk memperkuat pengetahuan penelitian sosio-legal bagi dosen, khususnya dosen muda yang kemudian menyalurkan ilmunya kepada mahasiswa terkait bagaimana menerapkan pendekatan sosio-legal sebagai metode penelitian.
Acara ini dibuka sekaligus hari pertama terlaksananya workshop ini dipimpin oleh sambutan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya , Dr. M. Ali Syafa’at, kemudian dilanjutkan dengan Pengantar Pelatihan oleh Ketua Panitia, Dr. Fachrizal Afandi. kemudian penjelasan materi terkait Ruang lingkup dan pendekatan sosio-legal, Karakter Interdisiplinaritas studi hukum, Kegunaan sosio-legal dalam memperkaya penelitian dan pengajaran hukum yang diberikan oleh pemateri Dr. Fachrizal Affandi & Rival Ghulam Ahmad, S.H., LL.M.
Kemudian acara ini dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Theresia Dyah Wirastri, PhD & Dr. Dian Rositawati yang memaparkan terkait bagaimana Membedakan pendekatan sosio legal dengan disiplin ilmu lainnya seperti sosiologi hukum dan sociological -jurisprudence & Teori-teori utama dalam socio legal studies.
Sebagai penutup Workshop pada hari pertama materi disampaikan oleh Dr. Dian Rositawati dan Dr. Lidwina Inge yang menjelaskan terkait Pluralisme Hukum dalam historisitas dan teori-teori awal, Pluralisme Hukum dalam perspektif modern/global dan yang terakhir Berbagai penelitian hukum dengan perspektif pluralisme hukum.
Pelaksanaan Workshop Hari Kedua
Workshop hari kedua diawali dengan mini diskusi yang fasilitatif oleh Rival Gulam Ahmad, LL.M terkait materi – materi yang telah diberikan pada workshop hari pertama, mini diskusi ini berjalan selama 30 Menit.
Setelah terlaksananya mini diskusi ini, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Prof. Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si. & Dr. Fachrizal Affandi yang memberikan materi terkait Berbagai jenis kajian sosio-legal dan implikasi metodologisnya , Merumuskan pertanyaan penelitian & Menentukan metode penelitian dalam penelitian sosio-legal.
Selanjutnya acara panel diskusi yang difasilitasi oleh Dr. Lidwina Inge dan Milda Istiqomah, PhD dengan beberapa materi yang disampaikan terkait Kegunaan dan tata cara melakukan penelitian sosio legal dengan Metode Ethnography, Kegunaan dan tata cara melakukan penelitian sosio legal dengan Mixed Method dan Contoh penelitian yang mengaplikasikan metode etnografi dan mixed method.
setelah dilaksanakannya istirahat, sesi 7 acara ini dilaksanakan dengan pemberian materi berupa Mengaplikasikan pengetahuan tentang metode penelitian dalam proposal penelitian sosio-legal, Merumuskan proposal penelitian sosio-legal, dan materi terakhir Mendiskusikan proposal penelitian yang telah/sedang disusun peserta difasilitasi oleh Theresia Dyah Wirastri, PhD & Dr. Dian Rositawati.
Kemudian acara ini ditutup dengan merefleksikan hasil penelitian dan mendiskusikan point-point pembelajaran terkait point – point penting selama workshop/pembelajaran, dan terkait rencana kedepan yang berkaitan dengan penelitian sosio legal.