Malang, FH – Dengan adanya perubahan undang-undang dan juga mempertahankan kualitas pendidikan, Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mengadakan kegiatan Lokakarya dan Rakernas pemutakhiran kajian mata kuliah lingkup hukum pidana berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Nasional.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat, 24 November 2023 di auditorium Lantai 6 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini, menghadirkan pemateri yang luar biasa yaitu, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2020-2024, Prof. Dr. Topo Santoso, Prof. Dr. Pujiyono dan Prof. Dr. Barda Nawawi, S.H., sebagai guru besar di bidang ilmu hukum.

“Hukum merupakan bidang yang terus berkembang, dan seringkali terdapat perubahan atau perbaikan dalam undang-undang. Oleh karena itu, pemutakhiran bahan ajar menjadi penting agar mahasiswa dapat memahami dan mengikuti perkembangan hukum terkini,” ujar Fachrizal Afandi, Ph.D sebagai ketua Asperhupiki.
Fachrizal dalam sambutannya juga mengatakan bahwa pemutakhiran bahan ajar membantu lembaga pendidikan mempertahankan kualitas pendidikan mereka. Dengan selalu menyajikan materi yang terkini, lembaga dapat memastikan bahwa lulusan mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum yang berlaku.
“Hukum sering kali mencerminkan dan merespons perubahan sosial. Dengan memperbarui bahan ajar, mahasiswa dapat memahami bagaimana undang-undang dapat berubah sejalan dengan perkembangan masyarakat,” tambah Fachrizal.

Kemudian selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2020-2024 dalam penjelasannya juga menjelaskan bahwa pemutakhiran bahan ajar menjadi esensial untuk memastikan bahwa pendidikan hukum tetap relevan dan memberikan pemahaman yang akurat tentang sistem hukum yang berlaku.
“Yang paling penting untuk diajarkan itu adalah justru untuk buku kesatu di KUHP Nasional yang terdiri dari 6 bab 170 pasal. sementara buku kedua dimulai dari pasal 188 sampai dengan pasal 624. Buku ke-1 adalah ketentuan umum tetapi sebetulnya itu adalah asas teori doktrin sehingga tidak hanya berarti bagi para mahasiswa untuk mendalami KUHP nasional tetapi yang lebih penting kepada aparat penegak hukum yang akan mengimplementasikan KUHP nasional itu,” ujar Edward.
Edward juga menambahkan bahwa yang penting untuk menjadi bahan ajar adalah bab satu – empat. “Buku ke-1 KUHP nasional itu yang terdiri dari 6 bab menurut hemat kami sebetulnya yang diajarkan itu cukup sampai bab 4 karena bab kelima itu tentang arti beberapa istilah dan tentang ketentuan penutup. Yang paling penting itu adalah bab pertama, bab kedua, bab ketiga, bab keempat dan itu adalah intisari dari teori doktrin dan asas-asas dalam hukum pidana,” tambah Edward.
Edward Omar sangat mengapresiasi kegiatan ini, menurutnya ilmu hukum harus responsif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat. Pemutakhiran bahan ajar membantu mahasiswa memahami bagaimana undang-undang dapat beradaptasi dengan dinamika sosial dan perkembangan masyarakat. (Rma/Humas FH)