Malang, FH UB – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mengadakan Seminar Nasional Hukum Islam 2024 dengan tema “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia” di Auditorium Fakultas Hukum UB, Gedung A lantai 6. Acara ini berlangsung pada hari Rabu, 18 September 2024.
Seminar ini menghadirkan narasumber-narasumber ahli di bidang hukum Islam dan ekonomi syariah. Di antaranya adalah Prof. Dr. Nur Hidayah, Ph.D dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Sihabudin dari Fakultas Hukum UB, dan Dr. Mahdi Achmad Mahfud, SH, M.Kn, Ketua Basyarnas MUI Jawa Timur.
Dalam materinya, Dr. Sihabudin menjelaskan penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan aspek krusial dalam perkembangan ekonomi Islam di Indonesia. Kita harus memastikan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan dengan adil dan sesuai prinsip-prinsip syariah.
Kemudian, Dr. Mahdi Achmad Mahfud menekankan pentingnya peran hukum syariah dalam menyelesaikan sengketa ekonomi.
“Ekonomi syariah di Indonesia semakin berkembang pesat, namun penyelesaian sengketa dalam ruang lingkup ini membutuhkan penguatan lembaga hukum syariah yang lebih responsif terhadap dinamika pasar,” ujar Mahdi.
Sementara itu, Prof. Dr. Nur Hidayah menekankan pentingnya peran lembaga keuangan syariah dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam transaksi.
“Lembaga keuangan syariah harus mampu memberikan solusi dalam menghadapi sengketa ekonomi, baik melalui arbitrase maupun mekanisme penyelesaian lainnya yang sesuai dengan hukum Islam,” tuturnya.
Dengan diadakannya seminar ini, diharapkan para peserta dapat lebih memahami pentingnya penyelesaian sengketa ekonomi syariah serta peran berbagai pihak dalam mendukung pengembangan ekonomi Islam di Indonesia. (rma/Humas FH)