ManifesT-Malang. Pada tanggal 26-29 Mei 2016, Forum Mahasiswa Peduli Keadilan (Formah PK) telah mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang bertempat di Desa Ranupani Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Program tersebut merupakan program tahunan yang diadakan oleh Formah PK.
Ketua Pelaksana, Yusuf Woro Widhi Firmanto mengatakan bahwa tujuan diadakannya penyuluhan hukum ini adalah untuk mewujudkan pilar ketiga dari sebuah perguruan tinggi. Menurutnya, ada 3 pilar utama yang dimiliki perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan kemasyarakatan (pengabdian masyarakat). Ia juga menambahkan bahwa selama ini, mahasiswa hanya fokus terhadap bidang pendidikan dan penelitian, yang lambat laun akan menghilangkan jiwa dari ke-”Maha”-Siswaan itu sendiri. Terealisasinya penyuluhan hukum ini sendiri disebutkan bahwa dapat menjadi salah satu representasi dari pilar ketiga yaitu kemasyarakatan.
Pada tahuh ini, Formah PK memilih Desa Ranupani sebagai tujuan penyuluhan hukum. ”Mengapa kita memilih Ranupani, karena kita rasa desa itu yang butuh untuk disuluhkan. Jadi, penyuluhan ini bukan sekedar ajang eksistensi tapi juga ajang memberi esensi,” ujarnya.
Salah satu anggota Formah PK yang lain juga mengatakan bahwa Ranupani adalah tempat yang bagus, namun pengelolaan di desa tersebut masih terbilang kurang baik.
“Di sana itu, terkenal menjadi tempat wisata tetapi keadaan ekonomi masyarakat di daerah sana masih rendah. Selain itu peran Pemerintah Daerah di sana masih sangat kurang,” ucap Gustaf selaku humas saat ditemui ManifesT di waktu yang berbeda.
Di penyuluhan hukum kali ini, berbagai kegiatan telah dilaksanakan dalam program tersebut. Pada hari pertama, Formah PK mengadakan analisis sosial. Pada hari kedua, dilaksanakan dua kegiatan, pertama penyuluhan moral di SDN Ranupani dan penyerahan donasi uang beserta buku dan pada malam harinya dilaksanakan penyuluhan besar kepada masyarakat. Hari ketiganya, dilaksanakan kegiatan outbound bersama adik-adik di desa Ranupani. Kemudian di malam hari, Formah PK mengadakan seni tradisional berupa Kuda Lumping di acara pentas seni rakyat. Antusias masyarakat desa Ranupani terhadap adanya program penyuluhan hukum ini sangat tinggi.
Perlu diketahui, sebelumnya Formah PK mengadakan penelitian selama satu bulan untuk mengetahui berbagai permasalahan yang terdapat di desa tersebut. Kegiatan ini dilakukan demi menyiapkan materi penyuluhan sebaik mungkin.
Yusuf juga menambahkan bahwa ada sebuah pesan yang bisa diambil dari kegiatan ini. “Ingatlah 3 pilar perguruan tinggi tersebut. Jangan hanya fokus di Pendidikan dan Penelitian, tapi juga ingat kemasyarakatan. Jangan kehilangan Maha atas kesiswaanmu. Jadilah manusia yang berguna bagi manusia lain. Man for Others!,” tutupnya.