Quantcast
Channel: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1337

Pembaharuan KUHP dalam Prespektif HAM

$
0
0

Alasan dilakukan pembaruan KUHP antara lain alasan filosofis, KUHP lama tidak sesuai filosofi bangsa Indonesia, alasan politis, sebagai negara merdeka Indonesia harus memiliki KUHP Nasional, banyak ketentuan yang out of date, terdapat pergeseran dari asas legalitas materiil pasal 1 (3) rancangan KUHP sebagai berikut: ”Ketentuan sebagaimana pasal 1 (1), tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyaraket yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tsb tidak diatur dalam per UU”. Berikut pemaparan Prof Masruchin Rubai, SH., MS., dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan dalam rangkaian acara Brawijaya Law Fair, Jumat, 18 November 2016.

Seminar ini bertema “Menyikapi Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. Dalam seminar tersebut juga hadir perwakilan dari Institute for Criminal Justice Reform, Anggara, SH sebagai narasumber, dan Alfons Zakaria, SH., LLM. sebagai moderator.

Dalam seminar tersebut dijelaskan, bahwa formulasi baru tindak pidana dalam KUHP baru terdiri dari: tindak pidana yang sejak mula tidak ada dalam KUHP lama; tindak pidana yang berasal dari uu di luar KUHP; reformulasi atas tindak pidana yang sudah ada dalam KUHP lama.

Dalam kontek HAM harus diwujudkan keseimbangan antara hak asasi manusia pelaku dengan hak asasi masyarakat termasuk korban. Keberadaan hukum pidana pada dasarnya merupakan perlindungan hak asasi masyarakat. Dalam penerapannya ditolelir menyerang HAM pelaku dengan pembatasan tertentu.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 1337

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>