Quantcast
Channel: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1337

Pengenalan Konsep Alternative Dispute Resolution (ADR) untuk Mahasiswa FH UB

$
0
0

Tidak semua masalah hukum bisa diselesaikan dengan hukum. Menurut Dr. Rachamad Safa’at, SH., MH ada berbagai macam alternatif penyelesaian sengketa, mulai dari modelnya, mekanismenya, maupun kelembagaannya.

Dijelaskan dalam kegiatan Workshop dengan tema Alternative Dispute Resolution (ADR), Selasa, 29 November 2016, mekanisme penyelesaian sengketa ada 2, yaitu litigasi dan non litigasi. Mekanisme penyelesaian sengketa secara litigasi dianggap lama prosesnya, mahal biayanya, dan keputusan sering dianggap tidak adil sehingga menimbulkan kekecewaan. Sedangkan penyelesaian masalah secara non litigasi, bersifat non ajudikasi, di luar lembaga peradilan, proses lebih cepat dan murah, dan keputusan memenuhi rasa keadilan para pihak.

Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium lantai 6 ini mempunyai tujuan untuk memperkenalkan konsep ADR secara teknis dan aplikatif kepada mahasiswa fakultas Hukum, agar mereka mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat, setelah menempuh studi di fakultas hukum UB.

ADR merupakan keterampilan, jika seseorang menguasai ADR akan sangat bermanfaat untuk sendiri maupun orang lain, karena dapat membantu menyelesaikan sengketa yang ada di masyarakat.

Untuk menambah pengetahuan tentang pengalaman penyelesaian masalah dengan ADR, selain Dr. Rachmad Safa’at, workshop ini juga menghadirkan Ummu Hilmy, SH., MS., beliau merupakan dosen senior yang berpengalaman dalam ADR khusus untuk perempuan dan anak. (Humas FH/Ylnd)

 

 

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 1337

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>