Rabu, 30 November 2016, Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum UB, menyelenggarakan Diskusi Bagian Hukum Perdata dengan tema Plus Minus Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perjanjian Perkawinan. Diskusi ini dilatar belakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 telah memperlonggar makna perjanjian perkawinan. Dengan putusan MK itu, kini perjanjian tak lagi bermakna perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) tetapi juga bisa dibuat setelah perkawinan berlangsung.
Diskusi yang diselenggarakan di ruang Auditorium Lantai 6 Fakultas Hukum UB ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Suhariningsih, Warkum Sumitro, dan Dr. Endang Sri Kawuryan, SH., MH, dengan peserta Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum.
Terselenggarakannya diskusi ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif atas Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perjanjian Perkawinan.