Quantcast
Channel: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1337

Kuliah Tamu : “Perlindungan Hukum Saksi & Korban dalam Sistem Peradilan di Indonesia”

$
0
0

Fakultas Hukum, UB menyelenggarakan kuliah tamu dengan mengusung tema “Perlindungan Hukum Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan di Indonesia” pada Rabu (13/9) yang bertempat di ruang auditorium Fakultas Hukum Lt.6. Acara ini dipelopori oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nasional (LPSK), Jakart  ini menghadirkan narasumber Bapak Abdul Haris Semendawai, S.H., L.LM. sekaligus juga diikuti oleh Tenaga Dosen Pidana dan Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang dan juga dari beberapa universitas lainnya melalui siaran video conference.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UB, Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si, mengungkapkan harapannya kepada seluruh mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Hukum dengan adanya kuliah tamu ini menjadi wawasan tentang solusi mengurangi konflik yang sering terjadi di Indonesia seperti tindakan kejahatan, dan kekerasan oleh pihak korban yang ditanggung.

Abdul Haris Semendawai, S.H., L.LM.  yang juga merupakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP). menyampaikan apresiasinya kepada panitia penyelenggara tentang pemilihan tema yang sangat tepat untuk dibahasa saat ini. Karena pembahasan mengenai perlindungan hukum terhadap hak-hak korban secara normatif perlu dilakukan penataan kembali. hal ini sering ditanggung kerugiannya kepada si korban seperti: kerugian fisik, materi, dan psikologis. Sehingga korban sering menjadi pihak yang menanggung banyak kerugian akibat kejahatan.

Pascareformasi dilakukan sejumlah terobosan, diantaranya dengan mengamandemen beberapa pasal dalam UUD 1945, termasuk pasal-pasal yang mengatur perlindungan hak asasi manusia (HAM). Pasal tersebut dijelaskan:

  1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
  2. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan yang merupakan HAM.

Dalam meningkatkan proses penegakan hukum dan tetap dapat melindungi HAM, perlu disebutkan secara eksplisit perihal hak-hak korban kejahatan yang terdiri dari UU No.26/2000 yaitu berkenaan dengan Perlindungan fisik, kompensasi, dan restitusi. Kemudian UU No.15/2003 tentang Terorisme,  UU No.23/2004 tentang PKRT, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“LPSK sangat berperan menjamin kompensasi bagi setiap korban atas pelanggaran HAM berat yang diajukan oleh korban, keluarga atau kuasanya kepada pengadilan HAM. Pelaksanaan pembayaran kompensasi diberikan oleh LPSK berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tambahnya.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 1337

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>