Quantcast
Channel: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1337

Launching Pusat Studi Hukum Migas dan Hukum Pertambangan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Seminar Nasional “Tata Kelola Kelembagaan Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia”

$
0
0

Fakultas Hukum, UB membentuk kelompok kajian Hukum Migas dan Hukum Pertambangan yang merupakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan memposisikan sebagai Kepala Kelompok Kerja Formalitas di Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas. Kemudian sekaligus menggelar Seminar Nasional yang bertemakan “Tata Kelola Kelembagaan Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia” yang dihadiri oleh ketiga pemateri Didik S. Setyadi S.H., M.H. (Kepala Divisi Formalitas SKK Migas), Roxy Mawardijaya, S.H. (Divisi Humas Exxon Mobil Bonnjonegoro), dan Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si. (Dekan Fakultas Hukum, UB) dalam pemaparannya beliau menjelaskan banyak temuan-temuan informasi mengenai kompleksitas persoalan pengusahaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di seluruh pelosok Republik Indonesia, yaitu kompleksitas aspek pengelolaan Hukum Administrasi Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi diantaranya:

  1. Penggunaan Kewenangan pemerintah dalam pengusahaan sumber daya alam minyak dan gas bumi.
  2. Penggunaan kewenangan antar lembaga pemerintah dalam melakukan pengawasan sektoral dan lintas sektoral di dalam dan lintas kewenangannya, termasuk penggunaan instrumen administrasi pemerintahan dalam menjalankan masing-masing kewenangannya.
  3. Pelaksanaan Otonomi Daerah.
  4. Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam memahami kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dari Aspek Hukum Administrasi ini akan memperkaya dan melengkapi wacana dan paradigma kita bahwa setidaknya Kontrak Kerja Sama (PSC Contract) untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas, tidak boleh dipandang semata-mata sebagai Perjanjian (Kontrak) Perdata, karena salah satu pihak yang berkontrak adalah Lembaga Publik Negara dengan obyek perjanjian yang merupakan aset Negara dan pengawasan dari berbagai institusi Negara, maka konsekuensi logisnya Azas-azas Hukum Administrasi Negara secara otomatis berlaku terhadapnya.

Terdapat berbagai analisis, pandangan dan pernyataan-pernyataan maupun kesimpulan-kesimpulan yang dapat disajikan dalam pemaparan ini dan sikap institusi (SKK Migas) stakeholder yang bekerja di perusahaan tersebut.

Secara sederhana dalam bidang Minyak dan Gas Bumi berdasarkan jenis kegiatan usahanya dapat di bagi menjadi dua yaitu:

  1. Kegiatan Usaha Hulu (Upstream) dan
  2. Kegiatan Usaha Hilir (Downstream)

Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi merupakan Kegiatan Usaha Hulu, sedangkan Pengolahan, Pengangkutas, Penyimpanan atau Niaga merupakan Kegiatan Usaha Hilir. Dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas di Indonesia, dimana migas pernah menjadi penopang utama penerima negara sehingga Kegiatan Usaha Hulu Migas di masa lalu selalu menjadi prioritas pembangunan. Situasi tersebut jauh berbeda dengan kondisi saat ini.

Hasil minyak bumi di Indonesia saat ini sekitar 800 ribu barels per hari, sementara kebutuhan masyakarat mencapai 1,6 juta barrels per hari, artinya Indonesia saat ini sudah bukan lagi termasuk Pemasok Negara yang Kaya Minyak dan Gas Bumi. Melihat fakta semacam itu, dalam suasana negara yang makin demokratis sudah seharusnya pengetahuan masyakarat terhadap industri migas sebagai salah satu industri vital negara perlu ditingkatkan agar muncul kesadaran yang lebih baik untuk berpartisipasi secara positif dalam mengelola, memanfaatkan, dan mengawasi industri migas dengan sebaik-baiknya, mengingat migas di satu sisi merupakan sumber energi ataupun kebutuhan vital, di sisi lain merupakan sumber kekayaan alam yang tidak dapat terbarukan (non-revewable) yang suatu saat nanti akan habis.

Agar masyarakat dapat melakukan partisipasi yang optimal dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap migas mutlak diperlukan peraturan yang baik, yaitu suatu peraturan yang memberikan akses yang cukup kepada masyarakat untuk melaksanakan partisipasinya secara rasional dan proporsional.

Sehingga dibentuklah Kelompok Kajian Hukum Migas dan Hukum Pertambangan dari Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya dengan membentuk tim diantaranya:

  1. Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S. (Dewan Pakar)
  2. Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si. (Dewan Pakar)
  3. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.(Dewan Pakar)
  4. Dr. Imam Kuswahyono, S.H., M.H. (Dewan Pakar)
  5. Dr. Dwi Indah Qurbani, S.H., M.H. (Ketua Kelompok Kajian)

Visi:

  • Menjadi Kelompok Kajian yang Berperan Aktif dalam Pengembangan Hukum Migas dan Hukum Pertambangan yang Berkeadilan.

Misi:

  • Meningkatkan Kapasitas SDM di Bidanga Migas dan Hukum Pertambangan.
  • Turut Serta dala Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pembangunan Hukum Nasional di Bidang Hukum Migas dan Hukum Pertambangan.

Dengan demikian maka tinjauan-tinjauan hukum berkenaan dengan studi penelitian mengenai kebijakan dan pengaturan tentang pengelolaan hukum migas dan hukum pertambangan nantinya dapat dimasukkan sebagai kajian Hukum Administrasi. [Fhm/Humas]


Viewing all articles
Browse latest Browse all 1337

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>