Quantcast
Channel: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1337

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Gelar Seminar Nasional R-KUHP, UNFAIR TRIAL, ACCESS TO JUSTICE DAN PROBLEMATIKA PRAKTIK HUKUMAN MATI DI INDONESIA

$
0
0

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB) bekerja sama dengan Imparsial, Pusat Pengembangan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (PPHD), Indonesian Legal Roundtable, dan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH FHUB) mengadakan seminar nasional yang membahas tentang “R-KUHP, UNFAIR TRIAL, ACCESS TO JUSTICE DAN PROBLEMATIKA PRAKTIK HUKUMAN MATI DI INDONESIA” di Auditorium LT 6 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Rabu (13/2/2019).

Seminar ini dihadiri 150 peserta dari kalangan akademisi, praktisi dan mahasiwa diawali dengan sambutan Dekan FHUB Dr. Muchamad Ali Safa’at, SH., M.H dan dimoderatori oleh Muktiono, S.H., M.Phil selaku akademisi FHUB sekaligus perwakilan dari PPHD.

Beberapa narasumber pun turut hadir sebagai pembicara diantaranya Al Araf selaku direktur Imparsial, Erwin Natosmal Oemar selaku Deputi Direktur Indoneisa Legal Roundtable, Setiawan Noerdajaksakti, S.H., M.H selaku akademisi FHUB, dan Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn selaku akademisi FHUB sekaligus perwakilan BKBH FHUB.

Setiawan Nurdayasakti mengatakan bahwa Pidana mati dicantumkan lagi dalam R-KUHP dalam rangka mencapai keseimbangan antara pandangan Abolisionis dan Retensionis, sebagaimana dimaksud pandangan Abolisionis adalah kelompok yang ingin menghapuskan pidana mati, dan kelompok retensionis adalah yang ingin mempertahankan eksistensi pidana mati serta dalam R-KUHP juga diatur mengenai pidana mati bersyarat.

Senada dengan Setiawan Nurdayasakti, Setiawan Wicaksono menambahakan bahwa problematika besar dalam konteks berlanjutnya praktik hukuman mati di Indonesia adalah maraknya proses peradilan yang tidak adil (unfair trial), Bantuan Hukum (Access to Justice), dan Undang-Undang itu sendiri. Hal ini terlihat sejak proses penangkapan, penahanan, hingga penuntutan. Hak-hak tersangka seperti hak untuk mendapat pendampingan hukum, penerjemah, dan sebagainya, seringkali diabaikan serta penyiksaan fisik maupun psikis dialami untuk mengintimidasi tersangka.

Saat ini, pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) masih berlangsung di DPR. Upaya pemerintah untuk menghormati hak asasi manusia dalam konteks pemberlakuan hukuman mati dapat dilihat dengan diperketatnya pemberlakuan hukuman jenis ini di dalam rancangan Revisi KUHP tersebut. Dalam pembahasan di DPR, pihak pemerintah dan DPR telah menyetujui hukuman mati menjadi hukuman pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.  (IRM/AZL)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 1337

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>