Segala hal yang berhubungan dengan penundaan, penurunan kategori, keringanan, dan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT), sumbangan pembinaan pendidikan, dan sumbangan pengembangan fasilitas pendidikan bagi mahasiswa program pendidikan vokasi dan program sarjana diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 17 Tahun 2019. Peraturan Rektor tersebut dapat dilihat di sini.
↧