Dr. Setiawan Nurdajasakti SH,MH. mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya telah berhasil meraih gelar Doktor dan mempertahankan disertasinya di depan Sidang Ujian Disertasi Pada Jumat, 05 April 2019. Sidang terbuka tersebut digelar di Auditorium lantai 6 Gedung A FHUB dan dibuka oleh Prof Dr. Soedarsono SH.,MH. Selaku promotor, didampingi oleh Prof Dr. Abdul Rachmad Budiono. SH., MH. Sebagai Ko Promotor I dan Dr. Bambang Sugiri SH.MH. selaku Ko Promotor II.
Sidang ujian juga turut dihadiri oleh Tim Dosen Penguji diantaranya Prof Dr. Soedarsono SH.,MH., Prof Dr. Abdul Rachmad Budiono. SH., MH., Dr. Bambang Sugiri SH.MH., Dr. Ismail Navianto SH.MH., Prof Masruchin Ruba’i SH.MS. Dr. Abdul Madjid SH.,M.Hum., Dr.Tunggul Ansari SN., SH., M.Hum., dan Dr.Rachmad Safa’at, SH., M.Si., yang merupakan dosen penguji dari Program Doktor FHUB dan dihadiri juga oleh Prof. Dr. Didik Endro Purwoleksono, SH., MH. sebagai penguji tamu dari Universitas Airlangga.
Dosen Hukum Pidana FHUB yang sudah mengajar sejak 1989 ini mengambil judul penelitian disertasi “Eksistensi Pidana Mati dalam Perspektif Hak Hidup Sebagai Non Derogable Rights”. Acara ditutup dengan pemberian selamat dari para tamu undangan dan ramah tamah.(AZL)