Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB) telah melangsungkan pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa pada Sabtu, 7 Maret 2020 bertempat di Auditorium Gedung A Lantai 6 . Narasumber yang hadir dan menyampaikan materi adalah Kompol Edy Herwiyanto, SH., MH., M.Kn yang merupakan Kanit 4 Subdit Tipikor Ditreskimsus Polda Jawa Timur.
Acara dibuka dengan sambutan Wakil Dekan III, Dr. Setiawan Noerdajasakti, SH., MH. dan dimoderatori oleh Cyndiarnis Cahyaning Putri., SH., M.Kn. Peserta kelas pendidikan anti korupsi ini adalah mahasiswa FHUB terutama yang tidak lulus dalam PKK MABA.
Materi yang disampaikan oleh narasumber diantaranya terkait pengelompokan tindak pidana korupsi, Penjelasan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, hal-hal mendasar dalam tindak pidana korupsi yang perlu diketahui, serta landasan hukum atau regulasi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Narasumber turut memaparkan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi, penerimaan laporan atau pengaduan tindak pidana korupsi, aparat penegah hukum dalam tindak pidana korupsi, tahap penyelidikan, penyidikan dan proses pengadilan pada tindak pidana korupsi. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan penyerahan vandel penghargaan pada narasumber.(AZL)