Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyelenggarakan kuliah daring dengan tema Apakah Pandemi Covid-19 dapat dikategorikan force majeure dalam Hukum Indonesia. Kamis 30 April 2020, melalui media zoom.
Acara kuliah daring dihadiri 166 peserta, dimoderatori oleh Setiawan Wicaksono S.H., M.Kn selaku akademisi FHUB, turut hadir sebagai narasumber Rudi Bachtiar S.H.,LL.M selaku Partner at Arma Law. Beliau menyampaikan mengenai Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Mengenai force majeure harus melihat pada KUHPerdata, ketentuan force majeure dalam kontrak yang dibuat masing-masing pihak. Komponen umum mengenai klausula force majeure, cara mengajukan klaim pada kalusula force majeure, bagaimana akibat hukum jika force majeure berlaku.
Beliau juga memberikan contoh-contoh klausula force majeure yang pernah dibuatnya.
Pada intinya, Covid-19 tidak bisa langsung dikatakan sebagai alasan force majeure dalam sebuah perjanjian, harus menganalisa klausula perjanjian yang dibuat para pihak. Dalam force majeure bicara mengenai peristiwanya atau dampaknya, tidak begitu saja mengakhiri perjanjian namun dapat dilakukan hanya saja tertunda atau memberikan negoisasi, dilihat dari aspek alokasi liability, serta draf force majeure dalam perjanjian harus diperhatikan benar-benar. Kuliah diakhiri dengan sesi tanya jawab yang disampaikan oleh peserta melalui room chat pada zoom. (IRM)