Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh mahasiswa FHUB untuk mendapatkan nilai PKM.
- Untuk mendapatkan nilai PKM, mahasiswa dapat melakukan Kegiatan Konversi atau PKL Pengganti PKM.
- Panduan Kegiatan Konversi telah diatur pada Panduan Konversi terlampir.
- Panduan PKL Pengganti PKM menggunakan panduan PKL pada Pedoman Pendidikan FHUB
- Semua jenis kegiatan yang dapat dikonversi beserta syarat kelengkapan dokumennya dapat dibaca pada Panduan Konversi.
- Pengajuan dapat dilakukan pada periode waktu tertentu pada setiap bulan yang akan diumumkan melalui laman Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
- Pengajuan dilakukan melalui tautan yang akan dibuka aksesnya pada periode tertentu setiap bulan yang diumumkan sesuai poin 5
- Pastikan bahwa dokumen yang dikirim sudah lengkap sesuai dengan Panduan Konversi Kegiatan PKM, dokumen yang tidak lengkap dapat mengakibatkan permohonan mahasiswa tidak diproses
- Semua kegiatan yang diajukan harus disertai dengan form logbook
- Mahasiswa hanya diperbolehkan untuk mengirimkan permohonan sebanyak satu kali pada satu periode waktu pengajuan
- Nilai akhir akan dimasukkan pada KHS Mahasiswa di akhir semester jika mahasiswa telah memprogramkan PKM pada semester tersebut
- Pengajuan melalui tautan sesuai yang dijelaskan di sini tidak berlaku untuk kegiatan yang didampingi oleh Dosen Pembimbing
- Untuk kegiatan yang didampingi oleh Dosen Pembimbing, nilai akhir akan langsung diserahkan ke bagian akademik.
Lampiran
Video Sosialisasi