Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya mengadakan kuliah tamu bersama narasumber Dr. Nobumichi Teramura dengan mengangkat tema Isu Hukum di Era Global Abad ke -21, dalam tema inisalahsatunya beliau mengungkapkan pada tiap negara memiliki permasalahannya masing-masing, setiap komunitas memiliki budaya, nilai, prinsip, dan moral yang berbeda-beda, namun terdapat perasaan yang sama bagaimana harus memperlakukan sesama manusia yang lain. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Pelaksanaan hak asasi manusia ini tentu tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan sebagainya. Secara umum, terdapat kesepakatan global bahwa manusia memiliki tiga jenis hak asasi. Pertama, hak sipil yang mencakup kebebasan personal seperti kebebasan berbicara, beragama, dan berpendapat, kebebasan dalam kepemilikan barang, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum. Kedua, hak politik yang mencakup hak untuk memilih, menyuarakan opini politik, dan untuk berpartisipasi dalam proses pemilu. Ketiga, hak sosial yang mencakup hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, hak untuk mendapatkan fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Hak Asasi Manusia dan Globalisasi
Hak asasi manusia adalah komponen yang integral dari kekuatan politik, ekonomi, dan budaya dalam globalisasi. Perlindungan hak asasi manusia tidak lagi dipandang sebagai isu nasional, tapi juga lingkup global. Beberapa faktor yang berkontribusi terhadap ekspansi dan komitmen dalam agenda-agenda global hak asasi manusia yaitu:
- Pembentukan institusi global yang peduli terhadap perlindungan hak asasi manusia
- Semakin diterimanya hak interdependen dan indivisibility, di mana pelanggaran hak asasi dalam suatu negara akan berimplikasi terhadap orang di negara lain
- Penekanan terhadap penegakan demokrasi yang dianggap penting untuk mewujudkan perdamaian internasional
- Pandangan bahwa kepedulian terhadap hak asasi manusia difasilitasi oleh perkembangan ekonomi yang berbasis pasar
- Efektivitas aktor nonnegara
Konsep hak asasi manusia secara signifikan semakin dikuatkan dengan kemunculan NGO multilateral yang peduli terhadap penegakan hak asasi manusia. Contohnya adalah Amnesty International, Human Rights Watch, dan institusi internasional yang berbasis pada hak asasi manusia seperti International Criminal Court dan United States Commission on Human Right.
Peran institusi dan NGO dalam penegakan hak asasi manusia tidak dapat dipungkiri justru lebih signifikan dibandingkan peran negara, misalnya Human Rights Watch (HRW). HRW adalah organisasi hak asasi manusia nonpemerintahan yang nonprofit. HRW memiliki staf sebanyak lebih dari 275 di seluruh dunia yang mereka sebut sebagai defender yang memiliki keahlian di bidang masing-masing seperti pengacara, jurnalis, akademisi dari berbagai studi dan kebangsaan. HRW, yang didirikan pada tahun 1978, terkenal dengan penemuan fakta yang akurat, laporan yang nonparsial, penggunaan efektif terhadap media, dan memiliki target advokasi. Setiap tahunnya, HRW mempublikasikan lebih dari 100 laporan tentang kondisi hak asasi manusia di berbagai negara. HRW mengadakan pertemuan dengan pemerintah negara yang bersangkutan, PBB, kelompok regional seperti Uni Afrika atau Uni Eropa, institusi finansial, dan perusahaan untuk menekan agar terjadi perubahan kebijakan yang membantu penegakan hak asasi manusia dan keadilan di seluruh dunia. [ FAH]