Quantcast
Channel: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Viewing all 1337 articles
Browse latest View live

Satgas Pandemi Covid-19 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

$
0
0

Fenomena Covid-19 telah menjadi fokus semua negara didunia sekarang ini. Kasus Pertama Pandemi Covid-19 telah ada di Indonesia sejak Maret 2020. seluruh lembaga dan berbagai pihak lainnya berusaha untuk menanggulangi dan menekan penularan Covid-19 karena korbannya terus bertambah mencapai ribuan. Dalam rangka untuk menanggulangi Pandemi Covid-19, Universitas Brawijaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Satgas Covid-19 Universitas Brawijaya terdiri dari Dokter dan terbagi menjadi beberapa unit. Di Fakultas Hukum, Satgas Covid-19 diketuai oleh Dr. Setiawan Noerdajasakti, SH., MH. Yang juga merupakan WADEK III FHUB. Tugas Satgas Covid-19 adalah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi Pandemi Covid terutama dilingkungan Universitas Brawijaya.

Terdapat beberapa kegiatan yang diakukan oleh satgas Covid. Sasaran utamanya adalah tri-civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Aktifitas yang dilakukan Satgas Covid-19 diantaranya pemberian bantuan berupa vitamin dan handsanitizer  kepada tenaga kependidikan (tendik) dan dosen, begitu juga dnegan tendik yang terdampak Covid. Selain itu, Fakultas Hukum Mengumpulkan Dana Donasi dari dosen-dosen dan tendik yang selanjutnya oleh satgas covid FH disalurkan untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD) dan alat-alat medis lain untuk kemudian dibagikan ke puskesmas-puskesmas yang ada disekitar lingkungan UB dan RSUD dr.Saiful Anwar (RSSA). Untuk mahasiswa yang masih tinggal di Malang, bekerjasama dengan pihak universitas, diberikan bantuan berupa bantuan sembako dan pulsa.(AZL)


PENDAFTARAN PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA KELAS REGULER DENGAN MEDIA DARING TAHUN AKADEMIK 2020/2021

$
0
0
  • SISTEM PERKULIAHAN

Keseluruhan perkuliahan dilakukan secara daring dengan teknologi informasi. Ruang, waktu, dan tempat belajar yang fleksibel sesuai dengan kondisi mahasiswa.

Penggunaan materi belajar multimedia berbasis internet dalam jaringan termasuk bahan ajar cetak, podcast maupun bahan ajar berbasis komputer dan internet lainnya.

  • BEBAN LAMA STUDI

Beban studi adalah 40 (empat puluh) sks terdiri atas:

  1. 3 (tiga) sks mata kuliah Wajib Universitas;
  2. 17 (tujuh belas) sks mata kuliah Wajib Program Studi;
  3. 4 (empat) sks mata kuliah Wajib Minat/Konsentrasi;
  4. 4 (empat) sks mata kuliah Pilihan Minat/Konsentrasi;
  5. 12 (dua belas) sks penelitian dan penyusunan Tesis.

Kegiatan perkuliahan dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) semester. Rancangan penelitian tesis dapat diajukan pada semester 2 (dua) yang dilanjutkan dengan penelitian pada semester 3 (tiga) dan 4 (empat). Dengan demikian waktu penyelesaian studi adalah 4 (empat) semester dan paling lama

  • MATA KULIAH

1. Mata Kuliah Wajib Universitas
• Metode Penelitian Hukum dan Penuliasan Karya Ilmiah Hukum (3 sks)

2. Mata Kuliah Wajib Program Studi
• Filsafat Hukum (3 sks)
• Teori Hukum (4 sks)
• Politik Hukum (3 sks)
• Penalaran Hukum (3 sks)
• Perbandingan Sistem Hukum (3 sks)
• Hukum dan Perubahan Sosial (2 sks)

3. Mata Kuliah Minat/Konsentrasi
• Hukum Pidana
• Hukum Ekonomi
• Hukum Penyelenggaraan Negara
• Hukum Agraria
• Hukum Internasional

4. Tesis

  • PERSYARATAN

Calon pendaftar Program Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya harus melakukan pendaftaran secara online di selma.ub.ac.id dan upload berkas sebagai berikut :

  1. Scan Ijasah Asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL) Sarjana Hukum, Sarjana Ilmu Kepolisian, Sarjana Hukum Militer, Sarjana Pendidikan Kewarganegaraan, dan Sapjana Hukum Islam, dari program studi yang terakreditasi BAN PT dengan predikat minimal 8 dan telah terdaftar di forlap DIKTI.
  2. Scan Transkrip Nilai Asli Memiliki IPK minimal 2,75 (pada skala 0-4) atau 6,25 (pada skala 0-10).
  3. Scan sertifikat lulus TOEFL dengan skor minimal minimal 475 atau IELTS dengan skor minimal 5,5 dari lembaga yang diakui universitas.
  4. Scan sertifikat Tes Potensi Akademik (TPA) Asli OTO-BAPPENAS dengan skor minimal 450.
  5. Scan Surat rekomendasi dari 2 (dua) orang (atasan atau akademisi) tentang kelayakan kemampuan akademik pemohon;
  6. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
  7. Scan Kartu Keluarga (KK) Asli
  8. Scan Foto bewarna terbaru
  9. Scan Lembar Profil mahasiswa pada situs forlap dikti (buka website https://forlap.ristekdikti.go.id/)
  10. Scan Salinan status akreditasi Program Studi Sarjana Ilmu Hukum asal;
  11. File Daftar riwayat hidup;
  12. Scan Surat keterangan sehat dari dokter (termasuk bebas narkoba)
  13. Scan / bukti bayar biaya pendaftaran (asli)
  14. File Proposal Tentatif Tesis (Word/PDF)
  • BIAYA PENDIDIKAN

Pendaftaran : Rp. 1.000.000
Matrikulasi (8 sks) : Rp. 2.400.000 (Rp. 300.000/sks)
Spp/Semester : Rp. 10.000.000

  • PENDAFTARAN

11 Mei-15 Juni 2020

  • CONTACT PERSON

Hikmah Gadi, S.AP : 087876783672

Penegak hukum Indonesia bertindak sewenang-wenang selama pandemi: perlunya sistem pemidanaan rasional

$
0
0

Setelah pemerintah mengumumkan status darurat kesehatan akhir Maret lalu terkait pandemi COVID-19, aparat penegak hukum bergegas melakukan beberapa penyesuaian proses pemidanaan untuk mendukung langkah pencegahan penyebaran wabah.

Kepolisian mengeluarkan beberapa instruksi kepada personelnya, termasuk untuk memantau hoaks wabah dan kebijakan pemerintah dalam penanganan wabah serta memantau penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah.

Kejaksaan juga melakukan penyesuaian dengan melakukan sidang virtual untuk mengurangi penumpukan perkara sembari menghindari kontak fisik antara aparat dengan para terdakwa.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan untuk membebaskan lebih dari 36,000 warga binaan melalui program asimilasi dan integrasi di kala banyak pihak khawatir lembaga pemasyarakatan (lapas) akan menjadi pusat penyebaran virus karena masalah kelebihan tahanan dibanding kapasitas penjara (overcrowding) .

Namun, tindakan ketiga lembaga penegak hukum ini mengundang banyak kritik dan menjadi kontroversi.

Tindakan kepolisian disebut tidak berdasarkan aturan hukum pidana yang jelas.

Demikian pula kejaksaan yang tidak memiliki dasar hukum yang sesuai; Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal sidang daring.

Pembebasan narapidana juga dinilai tidak cermat dan sembarangan.; beberapa narapidana yang keluar dari lapas kembali melakukan tindak pidana.

Tampak juga bahwa kebijakan penegak hukum tidak serasi satu sama lain. Di saat Kemenkumham mengeluarkan ribuan napi dari penjara, kepolisian malah giat menangkap warga karena melakukan kritik terhadap penguasa.

Masyarakat sipil menilai tindakan kepolisian ini sebagai upaya pembungkaman kritik .

Pemidanaan yang rasional

Pandemi memaksa semua negara menata ulang sistem hukum mereka termasuk bagaimana sistem peradilan pidana beroperasi. Perubahan ini tidak hanya terkait dengan hukum pidana, namun juga termasuk penyesuaian hukum acara pidana dengan tetap memperhatikan prinsip negara hukum.

Para pakar hukum pidana internasional menyerukan bahwa sedapat mungkin negara menghindari menggunakan instrumen pidana dalam mengatasi penyebaran pandemi.

Pemegang kebijakan harus memegang prinsip hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir): mengutamakan pencegahan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi yang baik.

Kalaulah terpaksa menggunakan hukum pidana, perlindungan HAM sebagaimana dikemukakan dalam “prinsip-prinsip Siracusa mengenai Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan HAM dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik” dan nalar negara hukum harus tetap diperhatikan.

Cesare Beccaria, tokoh reformasi pemidanaan, menyebut konstruksi pemidanaan yang didesain secara rasional dapat menjamin keamanan warga secara adil dan proporsional.

Di Belanda, misalnya, pelanggaran terhadap aturan tentang kerumunan di tempat umum diancam dengan pidana denda sebesar 390 euro (sekitar Rp 6,4 juta) per orang.

Dewan Kejaksaan Agung Belanda menegaskan akan menuntut setiap orang yang menyalahgunakan virus untuk membahayakan orang lain. Jaksa di Belanda bahkan menuntut seorang remaja berusia 19 tahun yang meludahi sopir bis yang mengancam menularkan virus covid-19.

Italia, yang saat ini memiliki korban penderita terbesar di Eropa, telah menuntut lebih dari 40.000 orang yang melanggar kebijakan lockdown. Di Sisilia, jaksa menuntut penderita yang melanggar aturan isolasi dengan berbelanja ke supermarket, dengan tindak pidana penyebaran wabah, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Perubahan prosedur dalam sistem peradilan pidana juga dilakukan untuk mencegah penyebaran virus dengan tetap menghormati HAM. Mahkamah Agung Belanda menghentikan persidangan hingga masa pembatasan sosial selesai. Persidangan virtual hanya dilakukan untuk kasus berat dan persidangan terkait uji upaya paksa seperti penahanan. Persidangan melalui teleconference di sana hanya dapat dilakukan oleh hakim setelah mendengarkan persetujuan terdakwa dan jaksa.

Prosedur pengetatan terhadap narapidana di penjara juga dilakukan. Kementerian kehakiman setempat memutuskan untuk melarang kunjungan terhadap narapidana di penjara untuk mencegah penularan.

Prosedur penahanan yang rumit, diskresi jaksa, serta pemidanaan yang berfokus pada denda atau kerja sosial menjadi salah satu sebab sedikitnya jumlah penghuni penjara di Belanda. Ini tentu berbeda dengan masalah overcrowding penjara di Indonesia.

Jelas dan tegas selama wabah

Pemerintah Indonesia perlu merumuskan pengaturan hukum pidana terkait pencegahan wabah secara jelas dan tegas dengan hukuman yang proporsional. Misalnya, negara tetap dapat memberi efek jera bagi penderita COVID-19 yang kabur dari tempat karantina dan sengaja menjadi penyebar virus.

Hukum Acara Pidana juga harus ditata ulang agar tujuan penegakan hukum semata untuk mencegah penyebaran penyakit dan menjaga keamanan warga. Maka penting bagi parlemen dan pemerintah untuk segera melakukan revisi KUHAP.

Peran filter dan pengendali perkara (dominus litis) dalam sistem peradilan pidana dan kontrol yang lebih kuat terhadap penggunaan upaya paksa harus diutamakan dalam revisi prosedur pidana.

Sebagai negara penganut civil law (undang-undang menjadi rujukan utama dalam hukum), di Indonesia, pengendali perkara adalah kejaksaan. Jaksa mengendalikan perkara apa saja yang diprioritaskan untuk dituntut dan mana yang ditangguhkan bahkan dikesampingkan.

Namun, KUHAP yang ada mengecilkan peran pengendali perkara ini sehingga tidak ada keseragaman kebijakan penegakan hukum. Revisi KUHAP perlu memperkuat peran pengendali perkara agar tiap lembaga penegak hukum tidak memiliki penafsiran sendiri-sendiri.

Sarana warga untuk menggugat aparat yang menyalahgunakan wewenang perlu diperkuat lewat pengawasan kekuasaan kehakiman dengan merumuskan pengaturan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam revisi KUHAP.

Ini untuk mencegah aparat keamanan seenaknya melakukan “pendisiplinan” warga hingga merangsek ke ranah privat.

Ada atau tidak ada pandemi, aparat harus memiliki batasan saat melakukan penegakan hukum pidana. Ini sesuai dengan prinsip negara hukum yang membatasi kekuasaan negara dan melindungi warga yang diatur dalam konstitusi.

 

Ditulis oleh Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H.

Dosen Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

Sumber : https://theconversation.com/penegak-hukum-indonesia-bertindak-sewenang-wenang-selama-pandemi-perlunya-sistem-pemidanaan-rasional-137604

Workshop Penulisan Jurnal Internasional bagi Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Program Studi diluar Kampus Utama di Jakarta

$
0
0

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyelenggarakan Workshop penulisan jurnal internasional bagi mahasiswa doktor ilmu hukum program studi di luar kampus utama di jakarta. Kegiatan yang dilakukan via online ini dilaksanakan pada Kamis 23 april 2020 jam 09.00/12.00 WIB Live via Zoom. Pembicara utama adalah Hayyan Ul Haq, SH., LLM., Ph.D selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus peneliti Utrecht University Netherlands. Acara tersebut dimoderatori oleh Dr.Lucky Endrawati, SH., MH. selaku dosen FHUB dan diikuti oleh mahasiswa doktor ilmu hukum FHUB.

Materi yang disampaikan oleh pemateri adalah berkenaan dengan Epistimologi dan metodedalam hukum. Pembahasan meliputi Scientific Methode, system theory, rasionality to privacy protection, information privacy unit, pemetaan permasalahan, pertanyaan penelitian, reasoning dan argument model, standart scientific paper, konstruksi dan klasifikasi teori hukum, jurisprudence, dan teori-teori hukum dasar.

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN AKADEMIK 2020/2021 GELOMBANG II

$
0
0

Berikut daftar calon mahasiswa yang lolos seleksi atau silakan klik di sini

 

Pengumuman Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Kompetensi TI Selama Pandemi Covid-19

$
0
0

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Rektor Universitas Brawijaya Nomor 2844/UN10/TU/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Universitas Brawijaya (UB), dengan ini diberitahukan kepada mahasiswa UB bahwa Ujian Sertifikasi TI dibuka kembali dan untuk pelaksanaannya mahasiswa bisa mengerjakan ujian online dari rumah (exam at home).

Info lebih lanjut silakan klik di sini.

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PROGRAM MAGISTER KENOTARIATAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN AKADEMIK 2020/2021 GELOMBANG II

$
0
0

Berikut hasil seleksi administrasi atau silakan klik di sini

 

 

Mata Kuliah yang Dibatalkan Semester Antara / Semester Pendek (SP) 2019/2020

$
0
0

Setelah dilakukan rekapitulasi peserta Semester Antara tahun 2019/2020, maka ditetapkan mata kuliah yang dibatalkan penyelenggaraannya karena tidak memenuhi batas minimal peserta.

Bagi mahasiswa yang sudah mendaftar untuk mata kuliah yang dibatalkan ini, harap segera mengurus penggantian mata kuliah lain yang ditawarkan paling lambat Rabu, 10 Juni 2020 sampai dengan pukul 17.00 melalui link Batal Tambah Semester Antara.

Mata Kuliah Yang Dibatalkan : 

  1. Hukum Perbankan (2 sks)
  2. Hukum Perburuhan (3 sks)
  3. Hukum Pidana Khusus (2 sks)
  4. Hukum Tata Negara (4 sks)
  5. Bahasa Indonesia (2 sks)
  6. Hukum Laut Internasional (2 sks)
  7. Hukum Pemerintahan Daerah (2 sks)
  8. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (2 sks)
  9. Pengantar Sosiologi Hukum (2 sks)
  10. Hukum Administrasi Negara (4 sks)
  11. Hukum Pajak (2 sks)
  12. Kriminologi (2 sks)
  13. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (3 sks)
  14. Advokasi dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (2 sks)
  15. Hukum Administrasi Daerah (2 sks)
  16. Hukum Lingkungan (3 sks)
  17. Hukum Perdata Internasional* (2 sks)
  18. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum (4 sks)
  19. Pendidikan Agama Islam (2 sks)
  20. Pengantar Antropologi Hukum (2 sks)
  21. Perancangan Peraturan Perundang-undangan (2 sks)

 

Biaya Semester Antara sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) per-sks dapat segera dibayarkan sesuai dengan Mata Kuliah yang diambil paling lambat Jumat, 12 Juni 2020 melalui:

No Rekening Bank BNI. 039649440
Atas nama RPL 032 UB HUKUM

 

Setelah melakukan pembayaran harap mengirimkan bukti pembayaran ke akademik_fh@ub.ac.id
dengan Subject “Semester Antara 2019/2020 – Nama (NIM)”


Kuliah Tamu Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana dalam RKUHP di Indonesia bagi Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Program Studi di Luar Kampus Utama Universitas Brawijaya di Jakarta

$
0
0

Dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran mahasiswa, Doktor Ilmu Hukum Program Studi di Luar Kampus Utama Universitas Brawijaya di Jakarta melaksanakan kegiatan kuliah Tamu dengan tema Perkembangan Asas-asas Hukum Pidana dalam RUU KUHP pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2020.

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Luar Kampus Utama di Jakarta, Dr. Nurini
Aprilianda, S.H., M.Hum. Kegiatan kuliah tamu secara daring ini menghadirkan pakar hukum Pidana dan sekaligus penyusun RUU KUHP, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum yang juga merupakan dosen Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Acara tersebut dimoderatori oleh Dr. Faizin Sulistio, S.H., M.H.

Kegiatan ini melibatkan mahasiswa  konsentrasi hukum pidana angkatan 2017, 2018 dan 2019 dengan jumlah peserta sebanyak 50 peserta. Program yang dilaksanakan tersebut diharapkan dapat menunjang dan meningkatkan serta dapat menjadi referensi mahasiswa pada saat memasuki masa penulisan tugas akhir disertasi.

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PROGRAM MAGISTER KENOTARIATAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN AKADEMIK 2020/2021 GELOMBANG II

Daftar Peserta Semester Antara/Semester Pendek (SP) 2019/2020

$
0
0

Daftar peserta Semester Antara/Semester Pendek (SP) 2019/2020 dapat didownload di sini.

 

Catatan:

Info di atas merupakan daftar peserta yang terdaftar dan akan diselenggarakan jika mahasiswa sudah mengirimkan bukti bayar ke email akademik_fh@ub.ac.id.

Jadwal Semester Antara/Semester Pendek (SP) 2019/2020

$
0
0

Jadwal Semester Antara/Semester Pendek (SP) 2019/2020 dapat didownload di sini.

Informasi Pelayanan BKBH FH UB

$
0
0

Sehubungan dengan surat edaran dari Rektor Universitas Brawijaya Nomor: 4551/UN10/TU/2020 terkait diberlakukannya Tatanan Normal Baru (New Normal) mulai 5 Juni 2020, dan surat edaran dari Dekan Fakultas Hukum Unitversitas Brawijaya Nomor: 4131/UN10.F01/TU/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, maka Kantor pelayanan BKBH di buka kembali setiap Senin-Jum’at dengan ketentuan jadwal pelayanan sebagai berikut :

Hari, Tanggal

Waktu Pelayanan

Jum’at, 5 Juni 2020

 08.30 – 15.00 WIB

Selasa, 9 Juni 2020
Kamis, 11 Juni 2020
Senin, 15 Juni 2020
Rabu, 17 Juni 2020
Jum’at, 19 Juni 2020
Selasa, 23 Juni 2020
Kamis, 25 Juni 2020
Senin, 29 Juni 2020

Catatan :

*Informasi Pelayanan dapat dilakukan melalui Email : bkbh_fh@ub.ac.id

*Pelayanan di luar jadwal pada tabel di atas hanya dapat dilakukan secara online (daring) melalui WA/Telp Staf Admin BKBH: 0822-4545-1353 (Fahmi) dengan ketentuan jam pelayanan: 08.00 – 16.30 WIB. (jadwal akan di update secara berkala, sesuai ketentuan yang berlaku di Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya)

*Pelayanan BKBH dapat dilakukan dengan syarat diwajibkan memperhatikan protokol kesehatan (mengenakan masker, sarung tangan, pengecekan suhu tubuh, dan mencuci tangan atau dengan hand sanitizer).

Demikian pengumuman ini kami buat, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Demikian atas perhatian Bapak/Ibu/Saudara, kami mengucapkan terima kasih.

Program Double Degree bagi Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

$
0
0

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPS MIH FH UB – Ibu Dhiana Purspitawati (0813-3236-6262)

Sertifikat Peserta Workshop on Writing Research Articles for Publication in Scopus Journal (Batch 3)


Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Kegiatan K.K.L Selama Masa Pandemi COVID-19

Pemberitahuan Mengenai Penomoran Ijazah Nasional dan Akhir Masa Studi

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI MAGISTER ILMU HUKUM KELAS REGULER II BLENDED E-LEARNING (GELOMBANG I) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN AKADEMIK 2020/2021

$
0
0

Berikut daftar calon mahasiswa yang lolos seleksi atau silakan klik di sini.

Orasi Ilmiah Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ke-63

$
0
0

Orasi Ilmiah Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ke-63, di Auditorium LT 6 Gedung A FHUB (Rabu, 1 Juli 2020).

Orasi Ilmiah Guru Besar FHUB dengan tema Perkembangan Hukum Agraria Nasional Dalam Menjawab Tantangan Globalisasi disampaikan oleh Prof. Dr. Suhariningsih, S.H., S.U dan Prof. Dr. Moh. Bakri, S.H., M.S. Orasi Ilmiah juga berlangsung melalui media daring Live youtube FHUB official.

Prof. Dr. Suhariningsih, S.H., S.U menyampaikan Orasi Ilmiah dengan judul Potret Hukum Agraria Nasional Menghadapi Tantangan Perubahan Globalisasi Pada Pengelolahan Sumber Daya Alam (SDA). Beliau menyampaikan tentang Refleksi Perjalanan Peraturan Pemerintah dan Intruksi Presiden Untuk Redistribusi Yang Berkeadilan, Hukum Agraria Nasional Menghadapi Tantangan Globalisasi Dalam Pengelolaan Sumber Daya Agraria, adapun pokok-pokok pikiran Orasi Ilmiah yang beliau sampaikan, Percepatan pembangunan ekonomi nasional yang memerlukan tanah dan sumber daya agraria hanya sebagai sumber kekayaan yang dapat menyejahterakan rakyat, tidak dieksploitasi secara sembrono Sebagai warga bangsa Indonesia, yang mempunyai hak milik atas segala sumber daya agraria sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, wajib memberikan kepedulian berupa apa saja, dapat berupa pemikiran, ketrampilan, saran-saran konstruktif kepada pemerintah untuk bersama-sama membangun kesejahteraan yang berkelanjutan. Perubahan-perubahan kebutuhan pembangunan di era globalisasi saat ini merupakan tantangan yang perlu disikapi dengan arif dan bijaksana. Agar kebijakan-kebijakan pembangunan ekonomi yang memerlukan lahan, sumber daya agraria lainnya dapat dirancang secara benar, sesuai dengan tujuan menyejahterakan rakyat Indonesia.

Prof. Dr. Moh. Bakri, S.H., M.S. menyampaikan Orasi Ilmiah dengan judul Pergeseran Sistem Publikasi Negatif ke Positif Dalam Pendaftaran Tanah di Indonesia. Beliau menyampaikan tentang Perkembangan Pengaturan Sistem Publikasi Dalam Pendaftaran Tanah. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 khususnya pasal 32 ayat 2 dan Sema Nomor 7 tahun 2012 serta SEMA Nomor 4 tahun 2016, telah terjadi pergeseran sistem publikasi negatif ke sistem publikasi positif dalam pendaftaran tanah di Indonesia. Disarankan agar sistem publikasi yang dianut dalam pendaftaran tanah adalah, sistem publikasi torrens.
Adapun Sistem publikasi torrens yaitu, alat bukti hak bersifat mutlak sebagaimana pada sistem publikasi positif. Bedanya terletak pada pembayaran ganti-rugi, pada sistem publikasi positif yang membayar gari-rugi negara, sedang pada sistem publikasi torrens yang membayar ganti-rugi adalah perusahaan asuransi. Oleh karena itu, pada sistem publikasi torrens setiap transaksi tanah, kepada para pihak yang melakukan transaksi itu dibebani kewajiban untuk membayar premi asuransi.

Dirgahayu FH Universitas Brawijaya, tetaplah berkontribusi dalam pembangunan hukum di Indonesia. (IRM)

Pemberitahuan Mengenai Penomoran Ijazah Nasional dan Akhir Masa Studi Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

$
0
0

Berikut pemberitahuan mengenai penomoran ijazah nasional dan akhir masa studi Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya atau silakan klik di sini.

Viewing all 1337 articles
Browse latest View live


<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>