Rutan Bangil – Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil dapat dengan mudah mendapatkan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (gratis). Saat ini Rutan Kelas IIB Bangil telah menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya melalui Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH FH UB).
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan di Aula Rutan Bangil (22/12/2023) dihadiri oleh Bapak Bhanad Shofa Kurniawan (Kepala Rutan Bangil) dengan jajarannya, dan dihadiri oleh perwakilan Fakultas Hukum UB, Ibu Galieh Damayanti, S.H., M.H. (Sekretaris BKBH FH UB), Bapak Afrizal Mukti Wibowo, S.H., M.H. (Divisi Konsultasi BKBH FH UB), Ibu Wiwik Tri Haryati, S.H., M.H. (Advokat Mitra BKBH FH UB), Laila Tusakdiyah, S.H. (Admin BKBH FH UB) dan Paralegal BKBH FH UB. Penandatangan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Warga Binaan Rutan Bangil dan disambut hangat oleh Warga Binaan.

Kerja sama ini menjadi landasan untuk meningkatkan sinergitas kedua instansi dalam pengabdian masyarakat. Khususnya dalam memberikan bantuan hukum berupa konsultasi hukum, penyuluhan hukum dan pendampingan hukum secara gratis kepada Warga Rutan Bangil. BKBH FH UB – Rutan Bangil sepakat dalam memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak hukum warga binaan.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan upaya dalam memberikan perlindungan hukum yang layak dan adil. Kami bergerak bersama untuk menghadirkan perubaha positif dalam kehidupaan warga binaan”, ujar Sekretaris BKBH FH UN, Galieh Damayanti, S.H., M.H.
Galieh Damayanti menambahkan bahwa hak-hak untuk mendapatkan bantuan hukum adalah hak semua warga, termasuk warga binaan. Perjanjian kerja sama ini dibuat untuk memastikan setiap individu memiliki akses penuh terhadap keadilan.

Kepala Rutan Kelas IIB Bangil Bhanad Shofa Kurniawan mengatakan, penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan hukum bagi warga binaan. Tujuannya, untuk memberikan akses yang lebih baik terhadap bantuan hukum bagi narapidana dan tahanan.
“Sehingga, mereka dapat memahami hak-hak mereka serta mendapatkan perlindungan hukum yang layak.” Ujar, Kepala Rutan IIB Bangil Bhanad Shofa Kurniawan. “Selain itu, kerja sama ini juga dapat menciptakan atmosfer yang lebih adil dan transparan dalam penanganan perkara hukum di dalam penjara,” jelasnya.

Advokat Mitra BKBH Universtias Brawijaya di Pasuruan-Bangil Wiwik Tri Haryati, S.H., M.H. berharap adanya kerja sama ini dapat meningkatkan pemahaman warga binaan akan hak-hak dan akses bagi mereka dalam konsultasi dan bantuan pendampingan hukum. Baik litigasi maupun nonlitigasi secara cuma-cuma.
Kesepakatan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lainnya untuk menjalin kemitraan dengan organisasi konsultasi dan bantuan hukum. Demi meningkatkan keadilan dan hak asasi manusia di dalam sistem peradilan pidana.
Penulis : BKBH FH UB