Quantcast
Channel: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1337

Di dukung The Asia Foundation, PERSADA UB gelar Training pengajaran KUHP Nasional berbasis HAM

$
0
0

Batu – Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), dengan didukung oleh The Asia Foundation (TAF) menyelenggarakan kegiatan Training Tingkat Lanjut Pengajaran Hukum Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia (TERAPI HAM).

Bertempat di the Singhasari Resort Kota Batu, Jawa Timur, kegiatan tersebut didukung oleh 12 (dua belas) Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri dari seluruh Indonesia, yakni dari Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, Universitas Sumatera Utara, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Hasanuddin, Universitas Cendrawasih, Universitas Sriwijaya, dan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.

Ketua PERSADA UB Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. menyebut bahwa TERAPI HAM yang dilaksanakan pada tanggal 1-6 Juni 2024 ini bertujuan untuk membekali para akademisi hukum pidana dengan metode pengajaran hukum pidana berbasis hak asasi manusia.

“TERAPI HAM didesain untuk memperkuat pengajaran hukum pidana pasca disahkannya UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana berbasis HAM kepada 30 dosen muda hukum pidana,” ujar Fachrizal.

Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ketua PERSADA UB dan Ketua Umum ASPERHUPIKI

Fachrizal yang juga Ketua Umum ASPERHUPIKI ini menyebut model TERAPI HAM ini menggunakan model pembelajaran berbasis experiental learning dan active learning yang menekankan pada penanaman value tentang pentingnya penguatan jaminan HAM melalui KUHP nasional.

“KUHP nasional dapat dijadikan instrumen dalam memperkuat jaminan HAM warga negara. Diharapkan para dosen muda  yang tergabung dalam TERAPI HAM ini dapat lebih berperan terhadap proses pengajaran KUHP nasional yang berbasis HAM dan secara tidak langsung juga berkontribusi pada reformasi sistem peradilan pidana,” tambahnya.

Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam kesempatan yang sama menyebut bahwa perumusan KUHP Nasional berlandaskan pada HAM. Ini dinyatakan berulang ulang mulai dari konsideran, Buku ke-1 KUHP, Buku ke-2 KUHP, bahkan di penjelasan KUHP Nasional.

Prof Topo sebagai ketua Dewan Pembina ASPERHUPIKI menyatakan melalui TERAPI HAM ini para pengajar hukum pidana dari berbagai kampus di Indonesia dapat mengajarkan KUHP Baru ini dengan perspektif yang baru.

“perspektif yang baru dalam mengajarkan KUHP Baru ini yakni perspektif perlindungan hak asasi manusia. Jadi, bukan hanya mengajarkan secara dogmatis, secara tekstual apa rumusannya, melainkan juga apa makna yang terkandung dalam pasal-pasalnya, bagaimana penafsirannya dari sudut yang lebih melindungi hak asasi manusia,” ujar prof Topo.

Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. Ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan ASPERHUPIKI yang juga Dosen FH UI menyatakan bahwa TERAPI HAM ini menghadirkan Narasumber yang expert pada bidangnya.

Pengantar Metode Pengajaran Hukum Pidana berbasis Experiental Learning / Active Learning yang disampaikan oleh Dr. Nella Sumika dari FH Universitas Padjajaran, dilanjut dengan materi dari Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A., Ph.D., dari FH UGM mengenai “Materi Pengantar: HAM”, “Keterampilan Pengajaran Hukum Pidana berbasis Experiential Learning”, dan “Metode Evaluasi dan Refleksi Pengajaran Hukum Pidana berbasis HAM”.

Dr. Patricia Rinwigati Waagstein, S.H., M.I.L., dari FH UI mengenai “Prinsip HAM dalam Hukum Pidana”, dilanjutkan dengan Konsep HAM dan Prinsip Negara Hukum”, Konsep HAM dalam Hukum Pidana”, serta penyampaian materi oleh Guru Besar FH UI, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., terkait “Perumusan KUHP Nasional berbasis HAM”.

Prinsip HAM dalam Buku 1 KUHP Nasional, Prinsip HAM dalam Buku 2 KUHP Nasional, Dimensi HAM dalam Sistem Peradilan Pidana, serta Proyeksi Isu HAM dalam RKUHAP. Kegiatan ini dipandu para fasilitator Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Dr. Nella Sumika Putri, S.H., M.H., Rival Gulam Ahmad, S.H., LL.M., Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.

Dr. Nella Sumika Putri dari FH Universitas Padjajaran selaku fasiltator menyebutkan bahwa di hari terakhir TERAPI HAM para peserta diminta melakukan Praktikum Pengajaran Hukum Pidana berbasis HAM”, dan diminta melakukan Perancangan Sesi Pembelajaran KUHP berbasis HAM di kampus masing-masing.

“ASPERHUPIKI memberikan grant kepada para peserta untuk mempraktikkan model pembelajaran daralm training ini di kampus masing-masing,” ujar Dr. Nella.

Peserta TERAPI HAM

Peserta dari FH UGM Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M.  menyambut baik TERAPI HAM karena dapat belajar banyak hal terkait dengan pembelajaran hukum pidana yang berbasis dengan HAM.

“Saya berharap upaya-upaya terkait dengan pengajaran hukum pidana yang berbasis HAM, kian dimasifkan dan bisa menjadi landasan untuk seluruh universitas di Indonesia untuk mengembangkan kurikulumnya menjadi lebih baik lagi,” kata Diantika.

Senada dengan Diantika, Filep Ayomi dosen Pidana FH Universitas Cenderawasih Papua menyebut bahwa TERAPI HAM ini memberikan inspirasi bagi para dosen hukum pidana untuk mengajar hukum pidana berbasis HAM secara lebih kreatif dan inovatif.

“Saya berrharap training seperti ini harus dilakukan secara masif agar lebih berdampak utamanya bagi kampus-kampus di Indonesia timur,” tutup Ayomi. (Rma/Humas FH)

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 1337

Trending Articles