Jumat, (10/07/2015), Fakultas Hukum UB melahirkan Doktor di bidang Ilmu Hukum yang ke 252. Adalah Indrawati, SH., M.Hum., mahasiswa S-3 Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang telah berhasil mempertahankan disertasinya di depan majelis penguji pada Ujian Akhir Disertasi Program Pascasarjana FH UB. Bertempat di Auditorium Fakultas Hukum, sidang ujian terbuka dipimpin oleh Prof. Dr. Sudarsono, SH. MS. (Ketua Majelis Penguji), didampingi oleh Prof. Dr. Made Sadhi Astuti, SH. (Promotor), Prof. Masruchin Ruba’i, SH. MS. (Ko-Promotor), Prof. Dr. Koesno Adi, SH. MS. (Ko-Promotor), Prof. I Nyoman Nurjaya, SH. MH. (Penguji), Dr. Prija Djatmika, SH. MS. (Penguji), Dr. Ismail Navianto, SH. MH. (Penguji) dan Dr. Sarwini, SH., MH. (Penguji Tamu). Wanita kelahiran Malang pada 12 Maret 1976 itu berhasil memperoleh predikat Sangat Memuaskan dengan IPK 3,92 dan masa studi 5 tahun 11 bulan.
Dalam disertasinya dengan judul “Kebijakan Formulasi Ancaman Pidana Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi” disebutkan bahwa kebijakan formulasi ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus segera dilaksanakan, mengingat korupsi sebagai kejahatan (extra ordinary crime) dan korupsi dengan pemberatan yang bersifat massif sudah semakin sistemik, bahkan berdampak membuat kerusakan di muka bumi dengan sanksi terberat yaitu pidana mati. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Indonesia yang berlaku saat ini belum mengatur mengenai ancaman pidana mati terhadap Penyelenggara Negara yang melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai nominal tertentu. Oleh karena itu Undang-Undang Korupsi di Indonesia yang akan datang seharusnya lebih luas mengatur ancaman pidana mati bagi Penyelenggara Negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Dengan menganalisa rumusan norma yang berlaku di China dan Thailand, dan dibandingkan dengan Indonesia, maka dalam disertasi ini penulis mengajukan suatu konsep untuk masa yang akan datang (ius contituendum) tentang konsep ancaman pidana mati yang berlaku bagi pelaku tindak pidana Korupsi di Indonesia.
Ujian akhir disertasi yang dihadiri oleh keluarga besar promovendus dan tamu undangan berjalan dengan lancar. Setelah ujian berakhir, para tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada promovendus dan keluarga.