Tunggul Anshari Setia Negara, SH. MH., mahasiswa S-3 Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, berhasil meraih gelar Doktor di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya setelah berhasil mempertahankan disertasi di depan Sidang Ujian Disertasi Program Pascasarjana FH UB pada Senin, 13 Juli 2015. Beliau tercatat sebagai doktor ke 253 yang telah ditelorkan Program Pascasarjana FH UB. Sidang terbuka yang digelar di Auditorium Fakultas Hukum UB dipimpin oleh Prof.Dr.Sudarsono, SH., MS. (Promotor), didampingi oleh Prof.Dr.A.Mukthie Fadjar, SH., MS. (Ko-Promotor), Dr.Jazim Hamidi, SH., MH. (Ko-Promotor), Prof.Dr.Isrok, SH., MS. (Penguji), Dr.Moh. Ridwan, SH., MS. (Penguji), Dr. Moh. Fadli, SH., MHum. (Penguji), Dr.Mohamad Ali Safaat, SH. MH., Prof.Dr.Tatiek Sri Djatmiati, SH. MS. (Penguji).
Di dalam Disertasinya dengan judul “Pengujian Formal Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”, disebutkan bahwa adanya pengujian formal undang-undang terhadap Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan suatu hal yang harus ada, agar tercapai keselarasan peraturan perundang-undangan sampai tingkat yang tertinggi sehingga tercapai pemurnian proses legislasi yang berupa momen idiil, momen normatif, momen politik, dan momen teknikal. Yang menjadi legal standing dalam pengujian formal undang-undang pada prinsipnya adalah seluruh rakyat yang berdaulat, karena konstitusi dianggap sebagai cermin kehendak seluruh rakyat. Promovendus juga mengajukan saran dalam Disertasinya, diantaranya adalah agar segera dibentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sebagai tolok ukur atau batu uji dalam pengujian formal.
Pria kelahiran Malang, 24 Mei 1959, yang juga berprofesi sebagai dosen bagian Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, berhasil memperoleh predikat Sangat Memuaskan dengan IPK 4,00 dengan masa studi 5 tahun 11 bulan. Ujian akhir disertasi yang dihadiri oleh keluarga besar promovendus dan lebih dari 100 tamu undangan berjalan dengan lancar, dan promovendus berhasil menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang diajukan majelis penguji dengan meyakinkan. Setelah ujian berakhir, para tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada promovendus dan keluarga.