Quantcast
Channel: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 1337

Pelatihan Persiapan Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) 2017

$
0
0

Latar Belakang

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37/1998, Tgl 5 Maret 1998 terdiri dari PPAT, PPAT Sementara, dan PPAT Khusus. PPAT  adalah Pejabat Umum yang diberik kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Biasanya jabatan ini dirangkap oleh Notaris. Sedangkan PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. PPAT Khusus adalah Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah mengatur mengenai syarat pengangkatan. Adapun syarat tersebut adalah:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun (sebelumnya 30 tahun);
  3. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat;
  4. Tidak pemah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (sebelumnya tidak ada ketentuan 5 tahun);.
  5. Sehat jasmani rohani;
  6. Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau lulusan pnogram pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan agraria/pertanahan (sebelumnya tidak ada ketentuan sarjana hukum dan lulus jenjang strata dua); g. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan; dan
  7. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekeda sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 (satul tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan (sebelumnya ketentuan ini tidak ada).

Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan kesiapan Alumni Magister Kenotariatan dalam menghad.
  2. Meningkatkan kemampuan dan kualitas lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Peserta Kegiatan

Peserta dalam kegiatan ini adalah Mahasiswa Program Sarjana, Pascasarjana, Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya serta praktisi hukum.
Kontribusi Peserta Rp. 400.000,-
Fasilitas: Materi, Snack, Makan Siang
Materi:

  • Pendaftaran Pertanahan
  • Praktek PPAT
  • Keorganisasian/ATR BPN
  • Hukum Agraria

Formulir Pendaftaran Klik Di sini
Narasumber Pelatihan

  1. Supriyadi.,SH.,M.Hum.,M.Kn
  2. Endang Sri Kawuryan.,SH.,MKn.

Waktu dan Tempat Kegiatan

Hari                             : Sabtu
Tanggal                       : 18 November 2017
Pukul                           : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat                        : Ruang Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB

Contact Person:
Yolanda Kumalasari
ho HP. 081252028838
email : yolanda@ub.ac.id


Viewing all articles
Browse latest Browse all 1337

Trending Articles



<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>