Kamis (18/10) telah diadakan konverensi internasional yang diadakan di auditorium lt. 6 Gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT. Hariono No. 169, Malang. Koverensi ini bertemakan “What may lead behind the promotion of people migration protection” yang membahas tentang kondisi dan situasi beserta perlindungan pekerja luar wilayah batas negara (imigran). Acara ini di moderator oleh Mila Istiqomah S.H, Mtcp dan mendatangkan pemateri Dr. Maria Teressa yang berasal dari Newscastel University dan J. S. George Lantu selaku Economic Minister Counsellor at the Embassy of the Republic of Indonesia. Juga mendatangkan Dr. A Rachmad Budiono, M.H. selaku kepala Program Studi Doktor ilmu Hukum.
Dalam pemaparannya, Dr. Maria Terresa menjelaskan tentang secara historis perkembangan kondisi pekerja asing, ia menceritakan tentang “Refugee protection regime : Geneva Convention (1951)” dan “International regime for the protection of human rights : UDHR (1948)”. Selanjutnya, dijelaskan pembahasan yang lebih spesifik oleh J. S. George terkait “Indonesia role on navigating the protection and promotin of the rights of migrant workers on Asean.” Beliau menjelaskan, bahwa “Protecting the rights and safety among others : Bilateral Engagement, Regional Engagement, & Multilateral Engagement.”
Setelah sesi pembahasan, diadakan sesi tanya jawab. Dari barisan tempat duduk pengunjung. Seorang dosen yang bertanya kepada J.S George Lantu. Ia menanya tentang Sikap negara maju menghadapi tenaga kerja (migran) yang mempunyai kualitas yang rendah. mendengar pertanyaan tersebut, J. S. George Lantu menjelaskan bahwa, negara maju sulit merespon kepada para tenaga kerja yang memiliki kualitas yang rendah. Sehingga, terjadi suatu keterbatasan antara tenaga kerja dengan pemerintah. Dalam hal ini, masalah yang paling krusial adalah kemampuan Bahasa. Maka dari itu, pemerintah negara maju memberikan sebuah kursus secara khusus kepada para tenaga kerja tersebut.[/fusion_text]