Badan Pengkajian MPR bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Menyelenggarakan Kegiatan Focus Group Discussion dengan tema ”Urgensi, Bentuk Hukum dan Penegakannya serta Subtansi Pokok-Pokok Haluan Negara”. Rabu 26 Februari 2020 di Swissbel Hotel, Kota Malang.
Ketua pelaksana acara ini yaitu Arif Zainudin, S.H., M.H selaku akademisi Departemen Hukum Tata Negara FHUB.
Acara terdapat dua sesi, sesi pertama dimulai dengan pengantar diskusi oleh Anggota Badan Pengkajian MPR RI
dengan harapan dapat mendapat masukan atas perubahan dan yang harus dipertahankan serta Urgensi adanya perubahan dan seberapa jauh adanya GBHN. Turut hadir sebagai narasumber Dr. Indah Dwi Qurbani, S.H., M.H. selaku ketua Departemen HTN menyampaikan materi mengenai (Menafsirkan dan Mengembalikan Haluan Negara Model GBHN di Indonesia), Kewenangan MPR dengan hubungannya substansi pokok GBHN. Terdapat kritik terhadap sistem pembangunan nasional bahwa merupakan suatu hal yang sangat penting untuk dibahas tentang haluan pembangunan Negara.
Dr. Nuruddin Hady S.H,M.H Selaku akademisi Universitas Muhammadiyah Malang menyampaikan materi mengenai (Urgensi, Bentuk Hukum dan Penegakannya, serta Substansi Pokok-Pokok Haluan Negara) dan Konstruksi bangunan Negara kesatuan menjadi dasar penyelesaian persoalan kebangsaan. Urgensi adanya GBHN namun tidak kembali pada masa lalu yang mana untuk mewujudkan Negara kuat, demokratis dan mengunggulkan HAM melalui MPR.
Dr. Riana Susmayanti S.H,M.H Selaku Akademisi FHUB menyampaikan materi mengenai (Penormaan Pokok-Pokok Haluan Negara) Penormaan pokok-pokok haluan Negara didasari dalam sistematika perencanaan pembangunan nasional yang mana dibreakdown hingga substansi terkecil.
Adapun kesimpulan pada sesi pertama yaitu Perlu menghidupkan kembali GBHN dengan inovasi baru, dengan adanya kritik atas GBHN sebelumnya, perlu adanya perhatian terhadap sisi filosofis bangunan Negara kesatuan, serta memperhatikan masih adanya kelemahan paradigmatic UUD, selain itu secara fungsional MPR masih menjadi lembaga tertinggi Negara, kemudian secara yuridis formil sudah diatur secara lengkap dengan problem implementasi.
Selanjutnya yaitu sesi kedua pengantar diskusi oleh Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI. Diharapkan dapat mendapat masukan atas sistem perencanaan pembangunan dan Bentuk yang ideal rumusan adanya perubahan dan seberapa jauh adanya GBHN.
Turut hadir sebagai narasumber Dr. Sulardi S.H,M.Si Selaku Akademisi FH UMM menyampaikan materi mengenai (Mencari Alternatif Menghadirkan GBHN) Amandemen UUD menjadikan MPR setara dengan lembaga Negara lainnya, yang mana banyak menimbulkan perdebatan. Dalam hal ini sebagai lembaga Negara yang berwenang membentuk GBHN hal ini telah ada sejak sebelum kemerdekaan meski tidak dalam nama dan bentuk yang sama.
Dr. Adi Kusumaningrum S.H,M.H Selaku akademisi FHUB menyampaikan materi mengenai (GBHN dan Kepentingan Nasional dalam Hubungan Luar Negeri) Kepentingan nasional dalam hubungan luar negeri dengan dimanifestasi dalam UUD sebagai bagian dari tujuan negara yang dapat dicapai melalui GBHN.
Muhammad Dahlan S.H,M.H Selaku Akademisi FHUB menyampaikan materi mengenai (Amandemen UUD RI 1945 dan Urgensi Pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara) Bentuk hukum yang sesuai untuk mengaplikasikan GBHN dan implikasinya. Serta bahwa setiap RUU dalam Prolegnas dan Prolegda tidak berdasarkan riset ilmiah yang menyampaikan urgensi sesungguhnya hal ini karena tidak adanya grand design yang merencanakan pembangunan nasional secara substansial yang jelas.
Kesimpulan pada sesi kedua yaitu Urgensi GBHN sebagai keberlanjutan dan sinkronisasi sebagai tujuan Negara. Urgensi ditambahkannya GBHN dalam pencapaian tujuan Negara serta Inkonsistensi pembangunan nasional. (IRM)