Quantcast
Channel: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Viewing all 1337 articles
Browse latest View live

Seminar Nasional dan Call for Papers Program Doktor Ilmu Hukum Kampus Jakarta

$
0
0

Latar Belakang

Bagi negara Indonesia yang berdasar atas hukum, pembangunan harus dilaksanakan berdasar atas hukum dan dipertanggungjawabkan menurut hukum. Hukum dijadikan prinsip pokok yang harus diterapkan dan dipegang teguh dalam perencanaan, pelaksanaan, dan perigawasan pembangunan, agar penyelenggaraan pembangunan beijalantertib, teraturdan terkendall, efektifdan efisien guna meningkatkan kualitas manusta dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Begitu pentingnya hukum bagi kehidupan masyarakat. pemerintah Indonesia melalui GBHN 1993 berupaya untuk mewujudkan dan memberikan perhatian yang lebih besar pada pembangunan sistem hukum. dengan menempatkan pembangunan di bidang hukum sebagai bidang yang berdiri sendiri. Dengan demikian, pemerintah diharapkan akan lebih serius dalam menangani berbagai persoalan yang bertalian dengan sistem hukum nasional yang meliputi tiga subsistem hukum, yakni: Pertama, subsistem penciptaan atau pembentukan hukum; Kedua, subsistem hukum yang bertalian dengan is! atau materi. hukum balk berupa asas-asas hukum maupun kaidah-kaidah hukum; dan Ketlga, subsistem penerapan dan penegakan hukum.

Permasalahan terhadap pembentukan sistem hukum nasional, tidak akan terlepas dari |andasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Bangsa Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka tentu ingin membangun bangsanya sesuai dengan niiai-nilai yang dianggap balk dan ideal sesuai dengan faisafah yang diyakininya, yakni Pancasila. Pembentukan sistem hukum nasional harus mengacu kepada dasar falsafah-Pancasila. Karena Pancasila merupakan cita hukum Indonesia yang menjadi penentu arah kehidupan sebagai rakyat yangteratur, untuk membangun negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Cita hukum haruslah menjadi pegangan dan pedoman dalam pembentukan hukum nasional agar pembentukan hukum nasional terus berada dalam koridor yang sesuai dengan falsafah pancasila sebagai dasar dari segala pembentukan norma di Indonesia. Berangkat dari pemikiran itulah, Program Doktor Ilmu Kampus Jakarta bermaksud menyelenggarakan seminar berskala nasional untuk dapat mendiskusikan mengenai cita hukum dalam Pembangunan Nasional berikut juga call of paper yang dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa program doktor untuk dapat mendesiminasikan hasil penelitian disertasinya.

Jadwal Kegiatan

Rabu, 27 Oktober 2021

WAKTU AGENDA KEGIATAN
08.30-09.00 Registrasi
09.00 – 09.05 Pembukaan
09.05- 09.10 Sambutan Dekan

Sekaligus Pembukaan

09.10 – 09.30 Keynote Speaker

Prof. Dr. Machfud M.D. S.H.,S.U .,M.I.P

(Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)

 

09.30 – 11.00

Seminar Nasional – Sesi I

Narasumber 1: Prof. H. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D.

Narasumber 2 : Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum (Kepala BPHN)

Narasumber 3 : Prof.Dr. Moh.Fadli S.H.,M.Hum

11.00 – 12.00 Sesi Tanya Jawab
12.00 – 13.00 ISHOMA
13.00 – 14.30 Seminar Nasional – Sesi II

Narasumber 4 : Dr. Much.Ali Safa’at S.H.,M.H

Narasumber 5 : Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H

Narasumber 6 : Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M.

14.30 – 16.00 Sesi Tanya Jawab

 

Kamis, 28 Oktober 2021

WAKTU AGENDA KEGIATAN
09.00 – 12.00 Panel Session
13.00 – 13.30 Penutupan

 

Call For Papers

Sub Tema:

Cita Hukum dan Pembangunan Sistem Hukum:Pidana, Perdata, Tata Negara, Administrasi Negara, Internasional, dan Islam di Indonesia

Ketentuan Penulisan Paper:

  • Naskah yang diterima adalah naskah yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Jika naskah ternyata terbukti telah dipublikasikan, maka resiko hukum ditanggung oleh penulis.
  • Naskah diketik pada kertas ukuran A4 (210 x 297 mm) dengan mempergunakan jenis huruf Times New Roman, 12 font, spasi satu
  • Judul: (14 Font, bold) Maksimal terdiri dari 12 kata untuk naskah Bahasa Indonesia
  • Nama Penulis: tidak disingkat, tanpa gelar, huruf tebal
  • Alamat Lengkap: Alamat lengkap instansi tempat penulis bekerja disertakan kode pos, nomor telepon dan fax, serta alamat email
  • Abstrak dan Kata Kunci:
    • Abstrak harus memuat Tujuan, Metode, dan Hasil Penelitian serta lengkap menggambarkan esensi isi keseluruhan tulisan untuk naskah penelitian.
    • Abstrak terdiri dari 150 – 250 kata. Abstrak ditulis satu spasi dan dalam satu paragraf.

A. Latar Belakang:

Berisi tentang latar belakang, permasalahan dan metode penelitian untuk naskah penelitian, sedangkan untuk naskah ulasan tidak menggunakan metode. Berpola deduktif (umum-khusus)

B. Pembahasan:

Berisi uraian tentang permasalahan

C. Simpulan:

Memuat jawaban singkat permasalahan

D. Daftar Pustaka

    • Daftar pustaka dikelompokkan sebagai berikut:
      • Buku
      • Kumpulan Tulisan Dalam Buku
      • Jurnal
      • Makalah
      • Skripsi / Thesis / Disertasi
      • Peraturan Perundang-undangan Indonesia dan Putusan Pengadilan
      • Surat Kabar
      • Naskah Internet
    • Menggunakan system Chicago style.

Artikel disubmit melalui :  https://bit.ly/SemnasDIHJ

Format Penulisan dapat di download pada link ini

Biaya

Presenter Mhs/Dosen PSDKU DIH Jakarta Gratis
Presenter Mhs/Dosen Non PSDKU DIH Jakarta Rp. 300.000,-

Pembayaran melalui : Rekening BNI Rektor No 039649440 a.n RPL 032 UB HUKUM

 

Timeline

Pengumpulan abstrak 3-15 September 2021
Pengumpulan full paper 20 September – 20 Oktober 2021
Presentasi paper 27-28 Oktober 2021

Revisi paper

27 Okt – 2 Nov 2021

 

Narahubung

  • Belinda (wa) 0822-4597-0017
  • Sigit Budi (wa) 0822-5734-7846

Batal dan Tambah Mata Kuliah Semester Ganjil 2021/2022

$
0
0

Berdasarkan hasil evaluasi peserta mata kuliah, terdapat beberapa mata kuliah yang pesertanya kurang dari ketentuan batas minimal, maka untuk mata kuliah tersebut tidak dilaksanakan perkuliahan (dibatalkan fakultas). Bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah yang dibatalkan fakultas tersebut, dapat melakukan batal tambah atau penggantian mata kuliah dengan mata kuliah baru, disesuaikan dengan syarat pengambilan mata kuliah.

Mata kuliah yang dibatalkan oleh Fakultas
NO

MATA KULIAH

SKS
1 Hukum Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa 2
2 Hukum Ekonomi Syariah* 2
3 Hukum Islam Kontemporer 2
4 Hukum Kebencanaan 2
5 Hukum Migrasi dan Pengungsi 2
6 Hukum Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Politik 2
7 Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam* 2
8 Hukum Pidana Islam* 2
9 Hukum Rumah Susun* 2
10 Hukum Tata Ruang* 2
11 Hukum Udara dan Ruang Angkasa* 2
12 Hukum Udara dan Ruang Angkasa* 2
13 Hukum Wakaf 2
14 Islam dan Negara* 2
15 Pengadaan tanah Untuk Kepentingan Umum* 2
16 Pengurusan Hak dan Pendaftaran Tanah* 2
17 Perbandingan Pemikiran dalam Hukum Islam* 2
18 Praktik Peradilan Agama* 2
19 Sistem Perencanaan Pembangunan 2

Selain alasan di atas, mahasiswa hanya dapat melakukan batal mata kuliah saja dan mata kuliah yang diajukan pembatalan bukan termasuk matakuliah pilihan konsentrasi.

  • Link form Batal dan Tambah dapat diakses pada laman  bit.ly/form_batal_tambah_sih
  • Tanggal Pengajuan Batal Tambah: 2 – 10 September 2021

Perubahan terhadap mata kuliah akibat dari proses batal tambah dapat di lihat pada siam.ub.ac.id setelah disetujui dan diproses oleh bagian akademik.


FH Gelar Semnas Masa Depan Politik Hukum Islam Indonesia

$
0
0

Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengadakan Seminar nasional dengan tema “Masa Depan Politik Hukum Islam di Indonesia”. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui teleconference Zoom Rabu (1/9/2021).

Wakil Dekan bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Siti Hamidah S.H, M.M.

“ Pada kata masa depan mengandung berbagai hal, bisa optimis maupun sebaliknya. Umat Islam meyakini Puncak tujuan hukum Islam adalah Maslahat sehingga menjadi sebuah materi yang menarik untuk kita diskusikan. khususnya dikaitkan dengan bagaimana perwujudan karakter watak atau sifat hukum Islam di masa depan di Indonesia. Sebagaimana kita tahu bahwa Hukum Islam Sendiri memiliki 3 karakter yang pertama adalah Takalmu (utuh), karakter Islam yang kedua adalah Wasathiyah (seimbang) dan yang ketiga adalah Harokah (dinamis) sehingga saya rasa tidak cukup untuk dijelaskan dengan satu kali seminar nasional tetapi paling tidak menambah khasanah keilmuan kita tentang bagaimana hukum islam dapat bergerak mengikuti perkembangan zaman yang jelas dan bisa menjadi media kita memperoleh gambaran secara utuh dan menyeluruh berkaitan dengan masa depan politik Islam di Indonesia,”katanya.

Pemateri dalam acara ini adalah Prof. Dr. yusril Ihza Mahendra.,S.H.,MH. yang memaparkan materi tentang “Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia,Malaysia,dan Filipina”.

Menurut Yusril kedudukan Hukum Islam Nasional Indonesia berbeda dengan Malaysia dan Filipina. Konstitusi Indonesia tidak memisahkan agama dengan negara, tetapi juga tidak menyebutkan kedudukan spesifik dari agama tertentu. Hanya disebutkan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin pemeluk-pemeluk agama untuk menjalankan agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Hukum Islam diakui keberadaannya dan diadopsi secara langsung sebagai hukum yang berlaku sejauh mengenai hukum perkawinan, kekeluargaan, dan hukum perdata lainnya. Keberadaan pengadilan agama disebutkan di dalam konstitusi setelah amendemen tahun 2003,”katanya.

Di Malaysia kedudukan Hukum Islam sejalan dengan tradisi hukum Inggris, maka agama Islam yang mayoritas di Malaysia dijadikan sebagai “agama resmi negara” dan Yang Dipertuan Agung adalah “Ketua Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu”. Sementara sembilan sultan yang lain otomatis menjadi Ketua Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu di negara bagian masing-masing.”

Sedangkan Filipina menjadi negara sekuler yang membedakan antara konstitusi dengan agama.

Yusril menyimpulkan bahwa masa Depan Politik Hukum Islam di Indonesia memiliki potensi yang cukup besar jika masyarakat mengetahui Kemanfaatan dan kemaslahatannya, dengan konsolidasi persatuan dan perlembagaan nilai-nilai kebenaran.

Dekan FH Dr. Muchamad Ali Safa’at., S.H., M.H. memaparkan materi tentang “Dinamika Hubungan Islam dan Negara dalam Perkembangan Hukum di Indonesia.

“Hukum Islam memiliki potensial untuk dijadikan sumber hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, maka sangat perlu didorong adanya penelitian ilmiah dan pembahasan ilmiah tentang pelembagaan tersebut, sehingga masyarakat dan pembentuk perundang-undangan mengetahui kemanfaatan dan kemaslahatannya. Sesuatu akan mudah diterima jika secara rasional ditemukan manfaat dan maslahatnya,”kata Ali Safa’at. (FID/Humas UB).

(Sumber: https://prasetya.ub.ac.id/fh-gelar-semnas-masa-depan-politik-hukum-islam-indonesia/)

Seminar Hukum Perdata Internasional dan Penerapannya pada Negara Islam

$
0
0

Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyelenggarakan seminar internasional dengan tema “Private International Law in Islamic Countries: Development and Challenges” yang dilaksanakan secara daring melalui teleconference zoom pada hari Selasa (24/8/2021).

Seminar ini bertujuan untuk menggali pengalaman negara-negara yang menganut hukum Islam dalam ranah bidang Hukum Perdata Internasional, sehingga Indonesia dapat belajar dari beberapa perbandingan yang telah dikemukanan oleh narasumber karena ditinjau sampai saat ini, Indonesia belum memiliki kodifikasi Undang-undang Hukum Perdata Internasional.

Dosen FH UB Afifah Kusumadara, SH. LL.M. SJD yang memaparkan tentang Applicable Law, Court Jurisdiction, And Recognition Of Judgments In Indonesian Private International Law : Interference Of Religion pada pemaparannya mengatakan aturan dalam ranah Hukum Perdata Internasional masih menggunakan sumber-sumber hukum peninggalan kolonial Belanda yang sudah lampau padahal sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat indonesia.

“Faktor-faktor penghubung yang mesti diperhatikan dalam pembuatan hukum perdata internasional adalah asas yang sudah ada dalam Hukum Perdata Internasional Indonesia (bagi orang perseorangan) antaralain Kebangsaan, Domisili, dan Tempat Tinggal,”kata Afifah.

Afifah menambahkan meskipun Indonesia mempunyai agama mayoritas islam bukan berarti Agama menjadi faktor penghubung status pribadi menurut Hukum Perdata Internasional Indonesia.

“Memang bisa menjadi faktor penghubung, tetapi dalam konflik internal hukum yang ada,”katanya.

Seminar ini menghadirkan dua narasumber internasional seperti Associate Professor Béligh Elbalti, Ph.D., Graduate School of Law and Politics, Osaka University, Japan memaparkan penjelasan terkait “The Influence of islamic law principles on the treatment of international Private Relationships – Family Law As Example” dengan menyelidiki atau berangkat dari yurisdiksi negara – negara arab.

Serta Dr. Nobumici Teramura, Assistant Professor of the Institute of Asian Studies yang memberikan pemaparan materi “Shariah as the Law Applicable to an International Commercial Contract: Challenges and Opportunities in Australia and Brunei. (FHD/Humas UB).

(Source: https://prasetya.ub.ac.id/seminar-hukum-perdata-internasional-dan-penerapannya-pada-negara-islam/)

5 Mahasiswa Hukum Universitas Brawijaya Melakukan Riset dan Advokasi Terkait Pengaturan Biogas Berbasis Kearifan Lokal

$
0
0

MALANG- Tahun 2021 merupakan tahun yang cukup membahagiakan bagi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Pasalnya, bak ketiban durian runtuh, dari 14 proposal yang diajukan ke Belmawa Kemendikbudristek (Pembelajaran Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,) untuk mengikuti Program Kreatifitas Mahasiwa (PKM), Lima diantaranya berhasil lolos pendanaan dan melaju ketahap berikutnya. Hal ini merupakan sebuah prestasi yang sangat membanggakan bagi Fakultas Hukum sendiri karena sepanjang keikutsertaannya dalam PKM ini adalah rekor terbanyak yang lolos pendanaan.

Sebagaimana diketahui, perihal Pendanaan PKM Tahun 2021-DIKTI Nomor: 1949/E2/KM.05.01/2021, 5 Mei 2021, menetapkan 4522 Tim dari seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia yang lolos pendanaan, salah satunya adalah Tim Program Kreatifitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB).

Tim ini diketuai oleh Mochamad Abizar Yusro (FH 2018), dengan empat anggota lainnya yaitu: Fandu Andika (FH 2018), Dararida Fandra Mahira (FH 2017), Herlin Sri Wahyuni dan Luna Dezeana Ticoalu (FH 2019). Tim ini dimbing oleh Prischa Listiningrum, S.H., LL.M yang merupakan Dosen FH UB.

Abizar menyampaikan perasaan bahagianya ketika mengetahui tim yang diketuainya lolos dan mendapat pendanaan PKM DIKBUDRISTEK tahun 2021.

“Perasaan saya mengetahui bahwa tim saya lolos pendanaan PKM DIKBUDRISTEK tahun 2020 Tentunya saya sangat senang sekali dan merasa bangga begitu bersyukur bahwa tim saya menjadi salah satu proposal yang lolos dan mendapatkan pendanaan untuk Program Kreativitas Mahasiswa oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia pada tahun 2021” jelas Abi, sapaan akrabnya yang sekaligus merupakan Direktur Riset di Fakultas Hukum.

Dalam penelitian ini, Abi dan timnya akan melakukan riset sekaligus advokasi yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi kebijakan dalam pengelolaan energy terbarukan di Indonesia yang dalam hal ini berfokus kepada pengembangan energi biogas di daerah pedesaan. Menurut abi, saat ini belum ada peraturan dan kebijakan yang jelas mengatur terkait pengembangan biogas di daerah pedesaan, sehingga diperlukan sebuah regulasi yang tepat mengingat potensi dari biogas ini sangat besar terutama dalam hal pemanfaatan limbah kotoran hewan ternak dan sampah rumah tangga yang seringkali menimbulkan berbagai masalah baru di berbagai negara tak terkecuali di Indonesia.

Desa Tawangsari yang terletak di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang adalah desa yang akan dijadikan tempat penelitian oleh Abi dan timnya. Desa Tawangsari sendiri dipilih karena melihat besarnya potensi disana dalam pengembangan biogas ini karena mayoritas masyarakat desa bermata pencaharian pertanian (petani dan buruh tani) dan peternakan. Berdasarkan keterangan dari Herlin yang aktif terjun ke lapangan untuk melakukan riset menyebutkan bahwa dalam bidang peternakan masyarakat desa memiliki komoditas utama yaitu sapi perah yang dimana setiap kepala keluarga Desa Tawangsari memiliki 2-7 sapi perah. Sehingga kotoran sapi yang dikeluarkan setiap harinya di Desa Tawangsari sangat besar dan jika tidak dimanfaatkan dengan baik maka akan menimbulkan berbagai masalah baru seperti bau tidak sedap yang akan mengganggu masyarakat sekitar. Sehingga penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dalam bentuk policy brief, terkait pengaturan biogas berbasis kearifan lokal di Indonesia.

Gambar: Herlin dan Tim saat melakukan survey di Desa Tawangsari

Masih banyak rangkaian yang harus dilewati oleh Abi dan tim dalam melakukan penelitian ini.

“Untuk rangkaian acara selanjutnya yang harus dilewati adalah melakukan konsinyering atau pendampingan bersama Dosen Reviewer dari tim Rektorat maupun dari Dosen Pembimbing, nantinya juga akan ada Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari tim Dekanat maupun Rektorat, dan yang terakhir adalah PKP2 atau Monev dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia.” Jelas Abi.

Dengan adanya penelitian ini dan support dari DIKBUDRISTEK, Universitas dan Fakultas,  Abi berharap penelitian ini bisa memberikan manfaat untuk semua kalangan baik itu bagi pemegang kebijakan (pemerintah), akademisi, ataupun masyarakat khususnya. Dan untuk Fakultas Hukum sendiri, harapan Abi kedepannya Fakultas Hukum bisa menjadi salah satu fakultas yang memberikan sumbangsih proposal pendanaan yang banyak agar memotivasi seluruh mahasiswanya untuk berbondong-bondong melakukan riset maupun inovasi. Karena sejauh ini Fakultas Hukum masih kalah jauh jika dibandingkan dengan Fakultas-fakultas lain di Universitas Brawijaya seperti Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknologi Pertanian yang selau konsisten dalam riset dan lolos pendanaan Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM) dan tak jarang menyebet medali di Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS).

Program Panduan MBKM – LIPI

$
0
0

Sehubungan dengan dibukanya peluang kegiatan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sampai dengan tanggal 17 September 2021, maka bersama ini disampaikan panduan untuk kegiatan tersebut klik disini

PENGAJUAN NILAI KONVERSI PKM TAHAP VII

$
0
0
  1. Pengajuan konversi Tahap VII dibuka pada tanggal 16 September 2021 hingga 22 September 2021 pada jam kerja (08.00 – 16.00 WIB) melalui link bit.ly/konversi-PKM
  2. Sebelum melakukan pengajuan wajib memahami terlebih dahulu panduan dan persyaratan untuk konversi nilai (https://hukum.ub.ac.id/pelaksanaan-kegiatan-konversi-pkm-mahasiswa-di-fakultas-hukum-universitas-brawijaya-2021/)
  3. Semua kegiatan yang diajukan harus disertai dengan form logbook
  4. Tuliskan semua kegiatan secara detail pada logbook (mulai dari persiapan hingga berakhir)
  5. Lakukan login pada google form dengan akun Universitas Brawijaya milik sendiri
  6. Pastikan semua data yang diisikan telah sesuai dan benar
  7. Bagi mahasiswa yang telah mengupload pengajuan konversi, harap melakukan pengecekan email secara berkala jika terdapat persyaratan yang perlu diperbaiki
  8. Link Pengajuan Konversi ini tidak berlaku untuk kegiatan yang telah didampingi oleh Dosen Pembimbing (PKL pengganti PKM, Gagasan Tertulis, KKNT, KKN Bangun Desa, KKN Gotong Royong, Moral Camp PMPK, dsb)

Pelatihan Penyusunan Peraturan Perundang- undangan untuk 50 dosen FHUB

$
0
0

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengadakan Pelatihan Penyusunan Peraturan Perundang – undangan bagi para dosen yang bekerja sama dengan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui teleconference zoom. yang dilaksanakan selama 5 (lima) berturut – turut yang dimulai pada Hari Rabu Tanggal 25 Agustus dan berakhir pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2021. acara pelatihan Penyusunan Peraturan Perundang – undangan ini diketuai oleh Dr. Reka Dewantara, S.H, M.H.

Di hadiri oleh 50 Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Acara pelatihan ini bertujuan untuk Memberikan pemahaman mengenai pembentukan dan draf peraturan perundang-undangan yang baik, juga Meningkatkan kemampuan peserta dalam hal ini adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya untuk dapat membentuk peraturan perundang-undangan, turut serta meningkatkan kemampuan peserta melakukan review terhadap draf peraturan perundang-undangan.

Dalam 5 Hari Pelatihan ada total 9 materi atau kegiatan yang disampaikan antara lain: Jenis, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang-undangan; Metodologi Penelitian Naskah Akademik; Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; Legislasi Semu dan Penetapan; Teknik Review Peraturan Perundang-undangan; Pengharmonisan/ sinkronisasikan Peraturan Perundang-undangan; Sinkronisasi Kelembagaan dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; Materi tentang Hak Asasi Manusia Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; Penetapan sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam Peraturan Perundang-undangan. (fda)


Guru Besar Fakultas Hukum Prof. Dr. Isrok, S.H.,M.S berpulang

$
0
0

Kabar duka kembali Selimuti Keluarga Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,  Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. Dr. Isrok, S.H.,M.S berpulang pada hari Rabu (22/09/2021).

Pria yang lahir di Malang, pada 18 Oktober 1946. Merupakan pribadi yang dikenal sebagai orang yang ramah, dan disiplin.  Juga betapa beliau sangat ulet, dan solider dengan teman sejawat. Prof Isrok Memulai karier sebagai dosen fakultas hukum universitas Brawijaya pada tahun 1976, pada tahun 1920 sampai tahun 1993 menjadi Kepala Jurusan Hukum Tata Negara (HTN). Hingga tahun 2011 beliau resmi Purna tugas tetapi masih aktif mengajar dan memberikan ilmu hingga tahun 2021.

Prof Isrok selama hidupnya telah menerbitkan beberapa buku diantara-Nya, Kiat – Kiat Diskusi (2007), Kapita Selekta Ilmu Negara (2008), Bunga Rampai Hukum Tata Negara (2009), Ilmu Negara Berjalan Di dunia abstrak & Citizen Law Suit (2010). Juga beliau turut aktif mengabdikan diri pada masyarakat dengan Mensosialisasi Undang – Undang Pilkada di beberapa daerah. (FDA)

2 Oktober 2021: Webinar Anti Korupsi Untuk Mahasiswa

3 Oktober 2021: Digital Law and Society in The Era of COVID-19

$
0
0

Bincang Santai

“Digital Law and Society in The Era of COVID-19”

39 hari Menuju Konferensi Internasional SOCIO LEGAL ke-3

📆 Minggu, 3 Oktober 2021
⏰ 18.30 WIB
📌 Live Instagram @fh_ub dan @heylawid

Program 3 IN 1 Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

$
0
0

Sejak mencanangkan sebagai World Class University, Universitas Brawijaya (UB) selalu memprogramkan berbagai kegiatan akademik guna meningkatkan reputasi UB di kancah Internasional. Demikian Pula Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB), sejak memperoleh sertifikasi AUN QA pada tahun 2017, FH UB semakin mantab untuk meningkatkan reputasi dan layanan pendidikannya di level internasional.

Salah satu programnya yaitu dengan mengadakan Program 3 IN 1, yaitu suatu program dari UB dimana satu mata kuliah diampu oleh tiga unsur pengajar yaitu: dosen mata kuliah, dosen asing dan praktisi. meningkatkan standart layanan pendidikan bertaraf internasional. Keterlibatan aktif dosen asing dalam proses pembelajaran, penelitian dan publikasi diharapkan dapat memberikan kontribusi/masukan positif bagi institusi FH UB untuk

Sebagai upaya meningkatkan kinerja reputasi akademiknya,

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) memandang penting keberadaan Tenaga Dosen senior untuk mendorong kapasitas pengetahuan civitias akademika-nya dengan mengundang Program 3 in 1 yang melibatkan praktisi dan dosen dari luar negeri untuk melakukan kegiatan pembelajaran, penelitian, publikasi, dengan pengembangan institusi dengan harapan memperkuat kerjasama dan pertukaran Tenaga Ahli antara FH UB dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Penelitian dan Organisasi International yang bereputasi.

Adapun beberapa program 3 In 1 yang sudah berlangsung Salah satunya Acara  yang akan berlangsung selama 10 Hari dimulai pada tanggal 6 September hingga tanggal 17 September 2021 .

Acara dilaksanakan melalui teleconference zoom yang dapat diakses pada Siaran langung YouTube Official FH UB

Acara 3 In 1 ini diisi oleh pembicara yang berkompeten dibidangnya diantaranya adalah beberapa dosen FHUB dan praktisi dengan keynote speaker yaitu Prof. Anselmo Reyes Professor pada Law Faculty Doshisha University Kyoto Jepang, Daniar Supriyadi.,SH.,LLM, Syamsul Hudha Yudha., SH.,MH, Aswicaksana Aswito., MURP selaku dosen praktisi

Diharapkan dengan adanya program 3 in 1 yang diadakan dapat memberikan manfaat serta penambahan khasanan ke ilmuan bagi setiap orang terkhusus pada kalangan FHUB. Terkhusus pada pada ranah bidang pertanahan, perusahaan dan kepailitan terutama pasca undang-undang cipta kerja. Selain itu, isu hukum dalam transaksi digital menjadi isu yang banyak didiskusikan saat ini seiring dengan meningkatnya transaksi bisnis secara digital.

Program 3 In 1 Serjana Ilmu Hukum

$
0
0

Sejak mencanangkan sebagai World Class University, Universitas Brawijaya (UB) selalu memprogramkan berbagai kegiatan akademik guna meningkatkan reputasi UB di kancah Internasional. Demikian Pula Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB), sejak memperoleh sertifikasi AUN QA pada tahun 2017, FH UB semakin mantab untuk meningkatkan reputasi dan layanan pendidikannya di level internasional.

Salah satu programnya yaitu dengan mengadakan Program 3 in one, yaitu suatu program dari UB dimana satu mata kuliah diampu oleh tiga unsur pengajar yaitu: dosen mata kuliah, dosen asing dan praktisi. meningkatkan standart layanan pendidikan bertaraf internasional. Keterlibatan aktif dosen asing dalam proses pembelajaran, penelitian dan publikasi diharapkan dapat memberikan kontribusi/masukan positif bagi institusi FH UB untuk

Sebagai upaya meningkatkan kinerja reputasi akademiknya,

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) memandang penting keberadaan Tenaga Dosen senior untuk mendorong kapasitas pengetahuan civitias akademika-nya dengan mengundang Program 3 in 1 yang melibatkan praktisi dan dosen dari luar negeri untuk melakukan kegiatan pembelajaran, penelitian, publikasi, dengan pengembangan institusi dengan harapan memperkuat kerjasama dan pertukaran Tenaga Ahli antara FH UB dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Penelitian dan Organisasi International yang bereputasi.

Adapun beberapa program 3 In 1 yang akan berlangsung Salah satunya Acara  yang akan berlangsung bertahap selama 9 kali dimulai pada tanggal 22 September hingga tanggal 27 Oktober 2021 nanti.

Acara dilaksanakan melalui telecoference zoom yang dapat diakses pada Siaran langung YouTube Official FH UB

Acara 3 In 1 ini diisi oleh pembicara yang berkompeten dibidangnya yaitu M. Choirul Anam, S.H. Sebagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  & Prof. Melissa Crouch Berasal dari University of New South Wales

Yang pada program 3 IN 1 ini lebih banyak mengkaji terkait Hak asasi manusia, bagaimana perlindungan & Penegakan Ham di indonesia, Case Study of Myanmar – Emergency Powers, Human Rights and The Military Coup dan masih banyak rangkaian kegiatan lainnya.

Diharapkan dengan adanya program 3 in 1 yang diadakan dapat memberikan manfaat serta penambahan khasanan ke ilmuan bagi setiap orang terkhusus pada kalangan FHUB.

Program 3 IN 1 Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

$
0
0

Sejak mencanangkan sebagai World Class University, Universitas Brawijaya (UB) selalu memprogramkan berbagai kegiatan akademik guna meningkatkan reputasi UB di kancah Internasional. Demikian Pula Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB), sejak memperoleh sertifikasi AUN QA pada tahun 2017, FH UB semakin mantab untuk meningkatkan reputasi dan layanan pendidikannya di level internasional.

Salah satu programnya yaitu dengan mengadakan Program 3 in one, yaitu suatu program dari UB dimana satu mata kuliah diampu oleh tiga unsur pengajar yaitu: dosen mata kuliah, dosen asing dan praktisi. meningkatkan standart layanan pendidikan bertaraf internasional. Keterlibatan aktif dosen asing dalam proses pembelajaran, penelitian dan publikasi diharapkan dapat memberikan kontribusi/masukan positif bagi institusi FH UB untuk

Sebagai upaya meningkatkan kinerja reputasi akademiknya,

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) memandang penting keberadaan Tenaga Dosen senior untuk mendorong kapasitas pengetahuan civitias akademika-nya dengan mengundang Program 3 in 1 yang melibatkan praktisi dan dosen dari luar negeri untuk melakukan kegiatan pembelajaran, penelitian, publikasi, dengan pengembangan institusi dengan harapan memperkuat kerjasama dan pertukaran Tenaga Ahli antara FH UB dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Penelitian dan Organisasi International yang bereputasi.

Salah satu program 3 In 1 yang akan berlangsung adalah program 3 in 1 Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Acara ini berlangsung bertahap selama 6 kali dimulai pada tanggal 22 September hingga tanggal 21 Oktober 2021 nanti. Acara dilaksanakan melalui telecoference zoom yang dapat diakses pada link bit.ly/3IN1HukisFHUB

Acara 3 In 1 ini diisi oleh pembicara yang berkompeten dibidangnya antara Dr. Azlin Alisa Ahmad Universiti Kebangsaan Malaysia, Muhammad Arief Rosyid Hasan Bank Syariah Mandiri, M. Nur Syafiuddin, S.Ag., M.H.  Asisten Hakim Makamah Agung.

Diharapkan dengan adanya program 3 in 1 yang diadakan dapat memberikan manfaat serta penambahan khasanan ke ilmuan bagi setiap orang terkhusus pada kalangan FHUB.

Cita Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional


Public Lecturer: “Cryptocurrency, Blockchain and Fintech: Opportunities and Challenges”

6 Oktober 2021: Peran Hukum Pidana Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia Pasca UUCK

9 Oktober 2021: “Webinar Mental Health: You Were Born To Be Real Not To Be Perfect”

7 Oktober 2021: Teknik Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas

Laboratorium Hukum – PELATIHAN KEMAHIRAN HUKUM 2021

Viewing all 1337 articles
Browse latest View live