Latar Belakang
Bagi negara Indonesia yang berdasar atas hukum, pembangunan harus dilaksanakan berdasar atas hukum dan dipertanggungjawabkan menurut hukum. Hukum dijadikan prinsip pokok yang harus diterapkan dan dipegang teguh dalam perencanaan, pelaksanaan, dan perigawasan pembangunan, agar penyelenggaraan pembangunan beijalantertib, teraturdan terkendall, efektifdan efisien guna meningkatkan kualitas manusta dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Begitu pentingnya hukum bagi kehidupan masyarakat. pemerintah Indonesia melalui GBHN 1993 berupaya untuk mewujudkan dan memberikan perhatian yang lebih besar pada pembangunan sistem hukum. dengan menempatkan pembangunan di bidang hukum sebagai bidang yang berdiri sendiri. Dengan demikian, pemerintah diharapkan akan lebih serius dalam menangani berbagai persoalan yang bertalian dengan sistem hukum nasional yang meliputi tiga subsistem hukum, yakni: Pertama, subsistem penciptaan atau pembentukan hukum; Kedua, subsistem hukum yang bertalian dengan is! atau materi. hukum balk berupa asas-asas hukum maupun kaidah-kaidah hukum; dan Ketlga, subsistem penerapan dan penegakan hukum.
Permasalahan terhadap pembentukan sistem hukum nasional, tidak akan terlepas dari |andasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Bangsa Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka tentu ingin membangun bangsanya sesuai dengan niiai-nilai yang dianggap balk dan ideal sesuai dengan faisafah yang diyakininya, yakni Pancasila. Pembentukan sistem hukum nasional harus mengacu kepada dasar falsafah-Pancasila. Karena Pancasila merupakan cita hukum Indonesia yang menjadi penentu arah kehidupan sebagai rakyat yangteratur, untuk membangun negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Cita hukum haruslah menjadi pegangan dan pedoman dalam pembentukan hukum nasional agar pembentukan hukum nasional terus berada dalam koridor yang sesuai dengan falsafah pancasila sebagai dasar dari segala pembentukan norma di Indonesia. Berangkat dari pemikiran itulah, Program Doktor Ilmu Kampus Jakarta bermaksud menyelenggarakan seminar berskala nasional untuk dapat mendiskusikan mengenai cita hukum dalam Pembangunan Nasional berikut juga call of paper yang dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa program doktor untuk dapat mendesiminasikan hasil penelitian disertasinya.
Jadwal Kegiatan
Rabu, 27 Oktober 2021
WAKTU | AGENDA KEGIATAN |
08.30-09.00 | Registrasi |
09.00 – 09.05 | Pembukaan |
09.05- 09.10 | Sambutan Dekan
Sekaligus Pembukaan |
09.10 – 09.30 | Keynote Speaker
Prof. Dr. Machfud M.D. S.H.,S.U .,M.I.P (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) |
09.30 – 11.00 |
Seminar Nasional – Sesi I
Narasumber 1: Prof. H. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D. Narasumber 2 : Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum (Kepala BPHN) Narasumber 3 : Prof.Dr. Moh.Fadli S.H.,M.Hum |
11.00 – 12.00 | Sesi Tanya Jawab |
12.00 – 13.00 | ISHOMA |
13.00 – 14.30 | Seminar Nasional – Sesi II
Narasumber 4 : Dr. Much.Ali Safa’at S.H.,M.H Narasumber 5 : Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H Narasumber 6 : Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. |
14.30 – 16.00 | Sesi Tanya Jawab |
Kamis, 28 Oktober 2021
WAKTU | AGENDA KEGIATAN |
09.00 – 12.00 | Panel Session |
13.00 – 13.30 | Penutupan |
Call For Papers
Sub Tema:
Cita Hukum dan Pembangunan Sistem Hukum:Pidana, Perdata, Tata Negara, Administrasi Negara, Internasional, dan Islam di Indonesia
Ketentuan Penulisan Paper:
- Naskah yang diterima adalah naskah yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Jika naskah ternyata terbukti telah dipublikasikan, maka resiko hukum ditanggung oleh penulis.
- Naskah diketik pada kertas ukuran A4 (210 x 297 mm) dengan mempergunakan jenis huruf Times New Roman, 12 font, spasi satu
- Judul: (14 Font, bold) Maksimal terdiri dari 12 kata untuk naskah Bahasa Indonesia
- Nama Penulis: tidak disingkat, tanpa gelar, huruf tebal
- Alamat Lengkap: Alamat lengkap instansi tempat penulis bekerja disertakan kode pos, nomor telepon dan fax, serta alamat email
- Abstrak dan Kata Kunci:
- Abstrak harus memuat Tujuan, Metode, dan Hasil Penelitian serta lengkap menggambarkan esensi isi keseluruhan tulisan untuk naskah penelitian.
- Abstrak terdiri dari 150 – 250 kata. Abstrak ditulis satu spasi dan dalam satu paragraf.
A. Latar Belakang:
Berisi tentang latar belakang, permasalahan dan metode penelitian untuk naskah penelitian, sedangkan untuk naskah ulasan tidak menggunakan metode. Berpola deduktif (umum-khusus)
B. Pembahasan:
Berisi uraian tentang permasalahan
C. Simpulan:
Memuat jawaban singkat permasalahan
D. Daftar Pustaka
-
- Daftar pustaka dikelompokkan sebagai berikut:
- Buku
- Kumpulan Tulisan Dalam Buku
- Jurnal
- Makalah
- Skripsi / Thesis / Disertasi
- Peraturan Perundang-undangan Indonesia dan Putusan Pengadilan
- Surat Kabar
- Naskah Internet
- Menggunakan system Chicago style.
- Daftar pustaka dikelompokkan sebagai berikut:
Artikel disubmit melalui : https://bit.ly/SemnasDIHJ
Format Penulisan dapat di download pada link ini
Biaya
Presenter Mhs/Dosen PSDKU DIH Jakarta | Gratis |
Presenter Mhs/Dosen Non PSDKU DIH Jakarta | Rp. 300.000,- |
Pembayaran melalui : Rekening BNI Rektor No 039649440 a.n RPL 032 UB HUKUM
Timeline
Pengumpulan abstrak | 3-15 September 2021 |
Pengumpulan full paper | 20 September – 20 Oktober 2021 |
Presentasi paper | 27-28 Oktober 2021 |
Revisi paper |
27 Okt – 2 Nov 2021 |
Narahubung
- Belinda (wa) 0822-4597-0017
- Sigit Budi (wa) 0822-5734-7846