Quantcast
Channel: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Viewing all 1337 articles
Browse latest View live

ALSA Care and Legal Coaching Clinic (ACLCC) “Ability in Disability: The Importance of Goals and Dreams”

$
0
0

ALSA Care and Legal Coaching (ACLCC) merupakan kegiatan yang diselenggarakan secara rutin oleh ALSA dalam setiap Local Chapter. ACLCC ini diadakan selama dua hari untuk memperkenalkan anak-anak penyandang disabilitas kepada masyakarat luas agar masyarakat mengerti tentang perkembangan anak-anak penyandang difabilitas serta memberikan pandangan sosial yang layak diterima oleh anak-anak penyandang difabilitas dengan bertemakan: Ability in Disability: The Importance of Goals and Dreams.

Tujuan diselenggarakan kegiatan ACLCC ini diantaranya:

  1. Sebagai bentuk social responsibilty seluruh Local Chapter ALSA Indonesia terhadap lingkungan masyarakat maupun anak-anak penyandang disabilitas di lingkungan sekitar.
  2. Meningkatkan Sense of Belonging di dalam internal ALSA dalam setiap Local Chapter
  3. Meningkatkan rasa kepedulian dan empati terhadap permasalahan sosial anak-anak penyandang disabilitas.
  4. Meningkatkan kesadaran mahasiswa dan masyarakat terhadap permasalahan sosial dalam bentuk penyuluhan atau sosialisasi.

Pembicara pertama Bharata, menyajikan materi terhadap keprihatinan kita terhadap masyarakat penyandang disabilitas, bagaimana mereka dapat meraih impian-impian mereka dalam kehidupan mereka sehari-hari sebagaimana pada umumnya. [Fhm/Humas]

 

 


Workshop Metode Penelitian dan Penulisan Hukum dengan Pendekatan Baru

$
0
0

Malang, (23/11) Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya (FHUB) menggelar kegiatan Workshop Metode Penelitian dan Penulisan Hukum dengan Pendekatan Baru oleh ketiga narasumber yaitu Dr. Imam Kuswahyono, S.H., M.H., (Kaprodi Magister Kenotariatan), Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si. (Dekan FH UB), dan Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. (Ketua Jurnal Arena Hukum). Masing-masing pemateri memberikan materi pemaparannya yang disampaikan oleh Dr. Imam Kuswahyono, S.H., M.H. Beliau memberikan penjelasan berkaitan dengan metode penelitian hukum sesuai disiplin ilmu yang diminati seperti: Psikologi Hukum, Sosio-Legal, Sosiologi Hukum, Sosiological Jurisprudene, Antropologi Hukum, Politics of Law, dan Law and Economic, memiliki perspektif dan pendekatan Hukum Normatif dan Hukum Sosiologis (Empiris), kedua pendekatan ini dapat dilakukan dari sudut tujuan penelitian hukum sendiri. Kemudian pemateri kedua oleh

Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si. Menjelaskan peningkatan kualitas penelitian dan mempersiapkan penulisan thesis atau disertasi karya ilmiah di bidang hukum, yaitu menyiapkan proposal penelitian yang baik, memilih isu hukum aktual, pilihan metode dan teori yang relevan, publikasi hasil penelitian thesis ke jurnal nasional/internasional ter-indeks. Terdapat beberapa faktor yang menghambat dalam penelitian dan penulisan jurnal diantaranya:

Faktor Internal (Peneliti)

  1. Penguasaan etode penelitian sangat terbatas .
  2. Penggunaan teori-teori yang tidak menyangkut masalah yang relevan terhadap permasalahn penelitian.
  3. Kurangnya menguasai teknis penulisan karya ilmiah dan minat baca sehingga berindikasi melakukan plagiarisme dan duplikasi.

Faktor Eksternal:

  1. Keterbatasan dalam mengakses sumber bahan hukum dan data.
  2. Belum memiliki standar mutu karya ilmiah hukum / lembaga uji plagiasi yang mumpuni.
  3. Insensitas bimbingan yang kurang maksimal.
  4. Ketidakterlibatannya dalam aktivitas penelitian dosen.

Kemudian pemaparan selanjutnya oleh Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. menjelaskan strategi praktis menulis pada jurnal yang bereputasi dengan menyediakan laporan hasil riset yang di tulis dan dipublikasikan oleh satu atau beberapa orang ke dalam jurnal ilmiah, atau dokumen ilmiah lain yang tersedia dalam komunitas ilmiah dengan mempertimbangkan Co-Authorship, sehingga kualitas jurnal dapat dipublikasikan dan bereputasi di jurnal internasional yaitu: Google Scholar, DOAJ, DRJI, EBSCO ACI, ProQuest, Crossref, Scopus, dan Thomson , dan untuk jurnal lokal seperti: IPI Portal Garuda, OneSearch, ISJD, dan Sinta. [FHM/Humas]

BONSAI (Bincang dan Obrolan Santai) “Perspektif Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Perusahaan dalam Menghadapi Tantangan Global”

$
0
0

Fakultas Hukum, menyelenggarakan BONSAI (Bincang & Obrolan Santai) pada 24/11 bertempat di UB Hotel Lt. 1 dengan mengangkat tema: “Perpektif Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Perusahaan dalam Menghadapi Tantangan Global Hukum” oleh narasumber Dr. Tim Connor (Dosen Law School – University of Newcastle Australia).

Dalam pemaparannya, beliau menitikberatkan pada perlindungan hak kerja. Hal ini menurutnya menjadi bagian dari hukum ketenagakerjaan. Bagaimana hukum perusahaan dapat dimasukkan dalam permasalahan tersebut ? Connor percaya bahwa hukum perusahaan mengurangi efektivitas hukum ketenagakerjaan sehingga keduanya membutuhkan reformasi. Dirinya pun mempertimbangkan secara singkat efektivitas inisiatif sukarela untuk melindungi hak-hak kerja.

Globalisasi Neo-Liberal Meningkatkan Ketidaksetaraan

Secara global, dalam kurun waktu 40 tahun telah mengikuti kebijakan ekonomi neo-liberal seperti privatisasi dan kurangnya peraturan pemerintah, sehingga kebijakan ekonomi ini sangat mendorong pertumbuhan ekonomi dan terciptanya suasana lapangan pekerjaan. Namun di sisi lain, kebijakan ekonomi tersebut juga menimbulkan ketidaksetaran. Connor mencontohkan bahwa delapan orang terkaya di dunia, jumlahnya sama dengan total kekayaan orang miskin dari separuh populasi dunia (3.6 Milyar orang), dengan peningkatan teknologi mekanisasi atau kecerdasan buatan, neo-liberal mungkin tidak mampu lagi mendorong pertumbuhan lapangan pekerjaan. Sebagai contoh, Bloomberg mencatat bahwa di Amerika Serikat, bounce back ‘V’s telah diganti pemulihan pengangguran ‘U’s.

Ketidaksetaraan Bisa Dikaitkan dengan Penyalahgunaan Kekuasaan.

Skandal Weinstein di Amerika Serikat mengingatkan kita bahwa seseorang yang memiliki kekuasaan tinggi terhadap orang yang lain, mereka kadang menyalahgunakan kekuasaan itu. Hal ini khususnya menjadi permasalahan dalam konteks bisnis, dimana jika sebuah bisnis berperilaku buruk dan mendapatkan keuntungan ekonomi, maka bisnis yang lain mungkin juga akan berperilaku buruk agar tetap kompetitif.

Penyalahgunaan Hak-Hak Kerja Merupakan Tantangan Global

Secara global, ada banyak masalah dalam penyalahgunaan hak-hak pekerja meliputi kecurangan upah, upah yang tidak memadai, praktek kerja yang tidak aman, bullying di tempat kerja, pelecehan seksual di tempat kerja, jam kerya yang tidak masuk akal. Akhir-akhir ini Connor mempelajari permasalahan ini di Indonesia dan India. Tetapi saya ingin menegaskan bahwa permasalahan ini juga terjadi di Australia, Sebagai contoh, di Australia terdapat skandal di media terhadap kecurangan upah di toko 7-eleven dan toko buah Orchards.

Mengapa Hukum Ketenagakerjaan tidak Melindungi Hak-Hak Pekerja?

Hukum ketenagakerjaan di berbagai negara juga perlu ditingkatkan baik dari sisi aturan dan penegakannya, tapi kita perlu memperhatikan kenyataan bahwa hukum perusahaan digunakan untuk melemahkan hukum ketenagakerjaan.

Kepribadian Perusahaan 

Hukum memberi perusahaan sebuah status perorangan, memberi mereka “kepribadian” hukum yang terpisah dari pemegang saham mereka, direksi, dan karyawan.

Reformasi Hukum Ketenagakerjaan

Hukum ketenagakerjaan di berbagai negara perlu diperkuat, khususnya dengan fokus pada:

  1. Perlindungan yang lebih kuat pada hak kebebasan berserikat/serikat buruh.
  2. Penegakan upah minimum yang lebih efektif dan besaran upah minimum yang lebih tinggi
  3. Definisi yang lebih jelas tentang buruh/tenaga kerja

Hukum ketenagakerjaan perlu untuk melawan upaya-upaya pelemahan oleh hukum perusahaan.

  1. Sebagai contoh, peningkatan tanggung jawab dari perusahaan pada rantai pasokan yang lebih tinggi ke rantai pasokan yang lebih rendah. Contoh pabrik gula dan perkebunan tebu di Brazil.

Reforasi Hukum Perusahaan

Hukum perusahaan juga membutuhkan reformasi, sebagai berikut:

  1. Perusahaan induk harus bertanggungjawab pada aktivitas-aktivitas tertentu dari anak perusahaan
  2. Direksi perusahaan berkewajiban untuk meyakinkan bahwa perusahaan mereka mematuhi hukum (kasus Cassimatis)

Interaksi Peraturan

  1. Dukungan dari lembaga perlindungan saksi yang memberikan kepercayaan diri kepada pengadu.
  2. Keluhan komisi HAM memberikan tekanan kepada pihak kepolisian.
  3. Protokol FOA memfasilitasi hubungan antar jejaring, standar yang memfasilitasi pertumbuhan perserikatan buruh ketika didirikan kembali.

Asean Law Student Association Local Chapter Brawijaya University (ALSA LC FH UB): “How To Be A Jurist”

$
0
0

Malang, (25/11) Asean Law Student Association Local Chapter Universitas Brawijaya (ALSA LC UB) menyelenggarakan sebuah event yang diberi nama ALSA How to be a Jurist. Kegiatan ini adalah sebuah acara yang bertujuan untuk memperkenalkan mahasiswa bagaimana kehidupan dalam pekerjaan yuris, terutama pengacara, jaksa, dan hakim. Hal ini dikarenakan mahasiswa harus mengetahui bagaimana kondisi lapangan dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut, mengingat pekerjaan-pekerjaan tersebut adalah tiga besar pekerjaan yang didambakan saat lulus kuliah.

Untuk mengakomodir hal itu, maka panitia mengundang pembicara yang kompeten di bidangnya masing-masing, yaitu:

  1. Isnurul Syamsul Arif S.H., M.Hum. (Wakil Ketua PN Malang)
  2. Trisnaulan Arisanti S.H. (Jaksa Penuntut Umum KEJARI Malang)
  3. Yudhistira Setiawan S.H. (Lawyer, President Indonesian Corporate Counsel Association; Former Director ALSA LC UB)

Kegiatan ini diadakan di Ruang Auditorium, Lantai 6, Gedung A, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan terbuka untuk umum.

Dengan tema Deeper Your Legal Mind, pembicara menjelaskan kualitas-kualitas apa yang harus dipunyai untuk menjadi seorang yuris dan juga bagaimana tahapan-tahapan untuk mencapai posisi tersebut. Para pemateri juga memberikan motivasi untuk terus berusaha lebih lagi untuk menggapai cita-cita para mahasiswa untuk menjadi seorang pengacara, jaksa, atau hakim.

Seperti yang dikatakan oleh Ibu Trisnaulan Arisanti, menjadi seorang yuris itu memang penting untuk memiliki pengetahuan dan kemampuan hukum yang baik, tetapi diatas itu lebih penting lagi untuk memiliki moral dan integritas serta kejujuran dalam bekerja. Hal-hal inilah yang ditekankan selama materi yang disampaikan oleh para pembicara. [Afdal/Humas]

25 November 2017: Pelatihan Jurnalistik Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

$
0
0
Hari, Tanggal : Sabtu, 25 November 2017
Waktu : 11.00 – 13.00 WIB
Tempat : Auditorium, Lantai 6 Gedung A
Pembicara : Andre Arisotya, Video Jurnalis TVRI Jawa Timur
Dimas Prakoso, Reporter Presenter TVRI Jawa Timur
Peserta : Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Download materi, di sini

Pelatihan Jurnalistik: Tingkatkan Kreatifitas, Kualitas, dan Tanggungjawab

$
0
0

Pusat Sistem Informasi dan Kehumasan (PSIK), Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya (FHUB) menggelar kegiatan Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa dalam meningkatkan kreatifitas, kualitas, dan tanggung jawab. Pada Sabtu, 25 November 2017 bertempat di Auditorium Gedung A Lt.6 FH UB. Acara ini dilakukan untuk mengembangkan dan mengasah kemampuan kreatifitas mahasiswa di bidang jurnalistik, diantaranya bagaimana proses awal mula penggalian informasi, meliput, menulis,  dan menyampaikan informasi hal ini disampaikan oleh narasumber Presenter TVRI Jawa Timur oleh Dimas Prakoso Nugroho, S.Kom., MA. Beliau mengatakan pentingnya melakukan verifikasi sebelum menyampaikan informasi di era digital, diperlukan pemahaman karakteristik-karakteristik informasi di era digital. Terdapat kepekaan terhadap fenomena berita di zaman sekarang seperti di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum, dan lainnya. Sikap seorang Jurnalis diantaranya:

  1. Memiliki Akurasi dan Kredibilitas
  2. Independen
  3. Integritas
  4. Melatih daya nalar dan gaya hidup masyarakat
  5. Memperbanyak membaca literasi
  6. Menghargai kebenaran informasi

Jurnalisme online seharusnya bisa menampilkan hal – hal yang jauh lebih baik dari apa yang bisa ditampilkan media konvensional. Berita yang ditampilkan bisa diceritakan dari beragam sudut pandang, dari beragam sisi, sehingga kebenaran berita bisa didapat dengan lebih baik. Tampilan yang berbeda – beda bisa misalnya dengan bentuk animasi dapat membuat pembaca tidak cepat bosan dengan berita tersebut dan bahkan bisa menarik minat kalangan dari yang bukan penikmat karya jurnalisme untuk menjadi para pembaca baru. Artikel online dengan bentuk seperti ini bisa bertahan lama, tidak hanya muncul beberapa hari lalu hilang dari peredaran. Dunia jurnalisme online dalam negeri sendiri, beberapa medianya sudah mulai menggunakan fitur – fitur semacam ini walaupun masih hanya sebagian kecil dan masih belum maksimal. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan saat menulis berita:

  1. Bersifat transparan setiap metode atau motif dala menulis sebuah berita
  2. Dalam menulis harus memiliki ketertarikan untuk dapat dibaca
  3. Relevansi sebuah berita.
  4. Tidak memperhatikan hanya satu topik saja tanpa memperhatikan topik-topik lain (Subyektif)
  5. Updating news

Kemudian, pemaparan selanjutnya oleh Andre Arisotya (Video Jurnalis TVRI Jawa Timur) beliau membahas teknis dalam mengambil sebuah video atau gambar yang akan kita liput sebuah kejadian atau peristiwa diantaranya:

  1. Mengutamakan artistict
  2. Kualitas Lensa yang digunakan
  3. Fokus terhadap objek yang akan diambil
  4. Kreatif menentukan eagle
  5. Memastikan objek agar dapat melihat kamera, jika objeknya adalah manusia

Dunia media akan selalu berkembang, ilmu pengetahuan dan teknologi akan sangat berpengaruh pada segala hal. Dahulu media konvensional seperti koran, radio, dan televisi menjadi sumber informasi utama bagi masyarakat.  Kemudian munculah internet yang memberikan peningkatan kualitas terhadap media konvensional yang sudah ada. Informasi yang dibagikan kepada khalayak oleh para jurnalis bisa lebih cepat diterima dan bisa selalu memberikan informasi – informasi terbaru tanpa ada batasan waktu. Masyarakat yang dulu harus menunggu setiap beberapa jam sekali untuk mendapatkan informasi terbaru atau bahkan bisa sampai menunggu seharian, namun sekarang bisa dibilang, hanya dengan sekali tekan, berita baru akan selalu muncul dalam hitungan detik.

Oleh karena itu, para jurnalis juga merasa dimudahkan untuk berproses dalam pencarian hingga penyebaran informasinya kepada masyarakat. Di sisi lain, jurnalis juga dituntut untuk meningkatkan kualitas mereka dalam menghasilkan berita, sehingga beritanya tidak hanya berupa teks kaku yang begitu – begitu saja dan tidak berkembang.

Aktivitas interaksi khalayak dengan produk jurnalisme online bisa meningkat apabila penggunaan multimedia juga dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Definisi multimedia itu sendiri adalah kombinasi dari media – media yang berasal dari beragam bentuk, tidak hanya dari media yang sudah pasti berhubungan cara kerjanya. Misalnya media televisi, pemanfaatan visual dengan audio memang sudah pasti berhubungan di televisi, sehingga tidak bisa disebut multimedia. Aktivitas interaktif harus bisa dibangun oleh jurnalis di dalam produk jurnalistiknya, tidak hanya dengan sekedar menyisipkan link saja terhadap sumber berita yang lain, namun bisa lebih dari itu. [FHM/Humas]

Launching Pusat Studi Hukum Migas dan Hukum Pertambangan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Seminar Nasional “Tata Kelola Kelembagaan Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia”

$
0
0

Fakultas Hukum, UB membentuk kelompok kajian Hukum Migas dan Hukum Pertambangan yang merupakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan memposisikan sebagai Kepala Kelompok Kerja Formalitas di Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas. Kemudian sekaligus menggelar Seminar Nasional yang bertemakan “Tata Kelola Kelembagaan Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia” yang dihadiri oleh ketiga pemateri Didik S. Setyadi S.H., M.H. (Kepala Divisi Formalitas SKK Migas), Roxy Mawardijaya, S.H. (Divisi Humas Exxon Mobil Bonnjonegoro), dan Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si. (Dekan Fakultas Hukum, UB) dalam pemaparannya beliau menjelaskan banyak temuan-temuan informasi mengenai kompleksitas persoalan pengusahaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di seluruh pelosok Republik Indonesia, yaitu kompleksitas aspek pengelolaan Hukum Administrasi Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi diantaranya:

  1. Penggunaan Kewenangan pemerintah dalam pengusahaan sumber daya alam minyak dan gas bumi.
  2. Penggunaan kewenangan antar lembaga pemerintah dalam melakukan pengawasan sektoral dan lintas sektoral di dalam dan lintas kewenangannya, termasuk penggunaan instrumen administrasi pemerintahan dalam menjalankan masing-masing kewenangannya.
  3. Pelaksanaan Otonomi Daerah.
  4. Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam memahami kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dari Aspek Hukum Administrasi ini akan memperkaya dan melengkapi wacana dan paradigma kita bahwa setidaknya Kontrak Kerja Sama (PSC Contract) untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas, tidak boleh dipandang semata-mata sebagai Perjanjian (Kontrak) Perdata, karena salah satu pihak yang berkontrak adalah Lembaga Publik Negara dengan obyek perjanjian yang merupakan aset Negara dan pengawasan dari berbagai institusi Negara, maka konsekuensi logisnya Azas-azas Hukum Administrasi Negara secara otomatis berlaku terhadapnya.

Terdapat berbagai analisis, pandangan dan pernyataan-pernyataan maupun kesimpulan-kesimpulan yang dapat disajikan dalam pemaparan ini dan sikap institusi (SKK Migas) stakeholder yang bekerja di perusahaan tersebut.

Secara sederhana dalam bidang Minyak dan Gas Bumi berdasarkan jenis kegiatan usahanya dapat di bagi menjadi dua yaitu:

  1. Kegiatan Usaha Hulu (Upstream) dan
  2. Kegiatan Usaha Hilir (Downstream)

Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi merupakan Kegiatan Usaha Hulu, sedangkan Pengolahan, Pengangkutas, Penyimpanan atau Niaga merupakan Kegiatan Usaha Hilir. Dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas di Indonesia, dimana migas pernah menjadi penopang utama penerima negara sehingga Kegiatan Usaha Hulu Migas di masa lalu selalu menjadi prioritas pembangunan. Situasi tersebut jauh berbeda dengan kondisi saat ini.

Hasil minyak bumi di Indonesia saat ini sekitar 800 ribu barels per hari, sementara kebutuhan masyakarat mencapai 1,6 juta barrels per hari, artinya Indonesia saat ini sudah bukan lagi termasuk Pemasok Negara yang Kaya Minyak dan Gas Bumi. Melihat fakta semacam itu, dalam suasana negara yang makin demokratis sudah seharusnya pengetahuan masyakarat terhadap industri migas sebagai salah satu industri vital negara perlu ditingkatkan agar muncul kesadaran yang lebih baik untuk berpartisipasi secara positif dalam mengelola, memanfaatkan, dan mengawasi industri migas dengan sebaik-baiknya, mengingat migas di satu sisi merupakan sumber energi ataupun kebutuhan vital, di sisi lain merupakan sumber kekayaan alam yang tidak dapat terbarukan (non-revewable) yang suatu saat nanti akan habis.

Agar masyarakat dapat melakukan partisipasi yang optimal dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap migas mutlak diperlukan peraturan yang baik, yaitu suatu peraturan yang memberikan akses yang cukup kepada masyarakat untuk melaksanakan partisipasinya secara rasional dan proporsional.

Sehingga dibentuklah Kelompok Kajian Hukum Migas dan Hukum Pertambangan dari Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya dengan membentuk tim diantaranya:

  1. Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S. (Dewan Pakar)
  2. Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si. (Dewan Pakar)
  3. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.(Dewan Pakar)
  4. Dr. Imam Kuswahyono, S.H., M.H. (Dewan Pakar)
  5. Dr. Dwi Indah Qurbani, S.H., M.H. (Ketua Kelompok Kajian)

Visi:

  • Menjadi Kelompok Kajian yang Berperan Aktif dalam Pengembangan Hukum Migas dan Hukum Pertambangan yang Berkeadilan.

Misi:

  • Meningkatkan Kapasitas SDM di Bidanga Migas dan Hukum Pertambangan.
  • Turut Serta dala Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pembangunan Hukum Nasional di Bidang Hukum Migas dan Hukum Pertambangan.

Dengan demikian maka tinjauan-tinjauan hukum berkenaan dengan studi penelitian mengenai kebijakan dan pengaturan tentang pengelolaan hukum migas dan hukum pertambangan nantinya dapat dimasukkan sebagai kajian Hukum Administrasi. [Fhm/Humas]

Akademik S1 : Ujian Akhir Semester Ganjil 2017/2018

$
0
0

Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Akhir Semester Ganjil Tahun Akademik 2017/2018 bagi mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, diberitahukan beberapa hal berikut :

  1. Akhir kuliah Semester Ganjil 2017/2018 tanggal 15 Desember 2017.
  2. Ujian Akhir Semester (UAS) Ganjil 2017/2018 dilaksanakan tanggal 18 s/d 29 Desember 2017.
    unduh JADWAL UAS GANJIL 2017/2018
  3. Syarat mengikuti UAS, kehadiran kuliah minimal 80%. Setiap mahasiswa wajib melihat rekap kehadiran kuliah melalui SIAM. Komplain terhadap kesalahan rekap data kehadiran kuliah dapat dilakukan selama perkuliahan. Bagian Akademik tidak melayani komplain masalah presensi kuliah pada saat UAS.
  4. Pada saat ujian, setiap mahasiswa wajib mematuhi tata tertib ujian, membawa kartu mahasiswa (KTM), memakai pakaian sopan, baju berkerah, jas almamater, tidak diperkenankan memakai kaos oblong, sepatu sandal / sandal. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran tata btertib ujian.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Malang, 23 Nopember 2017
Ketua Program Studi S1,

Nurdin, S.H., M.Hum.
NIP 19561207 198601 1001


Pemilihan Mahasiswa Raya (PEMIRA) 2017 Fakultas Hukum, UB

$
0
0

Pemilu dalam negara deokrasi Indonesia merupakan suatu proses pergantian kekuasaan secara damai dan berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi. Prinsip-prinsip dalam pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan.

Pemilihan Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

Bentuk kegiatan yang diselenggarakan mahasiswa fakultas hukum yang bersifat aktif dan terdaftar dalam daftar mahasiswa aktif dapat mencalonkan diri sebagai Presiden, wakil presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), kemudian diberi waktu untuk melakukan kampanye untuk memaparkan visi-misinya melalui media yang disediakan sendiri oleh setiap calon dan debat para calon yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Mahasiswa. Sehingga kegiatan ini menghasilkan pemimpin-pemimpin mahasiswa yang berjiwa sportif, aspiratif, dan amanah untuk membawa aspirasi-aspirasi mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya.

Acara ini dimulai dengan dilaksanakannya PEMIRA di fakultas masing-masing dengan cara memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden EM 2018 serta calon Presiden DPM 2018 acara ini berlangsung dengan khidmat di TPS 15, sekitar 886 suara yang telah terkumpul pada pukul 08.00 hingga pukul 16.30 WIB bertempat di Lobby Gedung B FH UB, panitia pengawasan PEMIRA mengatakan “satu suara sangat berarti untuk masa depan brawijaya yang berkeadilan, maka dari itu gunakan hak pilihmu dan hindari Golput” ungkapnya. [Fhm/Humas]

Kunjungan Studi Banding Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat

Wakil Presiden RI Resmikan Jusuf Kalla Innovation & Entrepreneurship Center (JKIEC) di Universitas Brawijaya

$
0
0

Malang (4/12/17) – Wakil Presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla melakukan kunjungan kerja ke Malang, Jawa Timur, Senin, untuk meresmikan “Jusuf Kalla Innovation and Entrepreneurship Center” Universitas Brawijaya (UB). Jusuf Kalla dan Ibu Mufidah Jusuf Kalla bertolak dari Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin pada pukul 08.00 WIB dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan RJ-85 menuju Lanud Abdurrachman Saleh, Malang. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir turut mendampingi Wapres dalam kunjungan tersebut. Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Bambang Widianto, Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan Wijayanto, serta Staf Khusus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah Syahrul Udjud.

Peresmian Jusuf Kalla Innovation and Entreprenuership Centre merupakan puncak dari berbagai rangkaian kegitan yang dimulai kompetesi start-up dikalangan mahasiswa, workshop pengembangan start-up, dan akan berfungsi sebagai tempat co-working space, peer to peer learning and share ideas and peer support, dan JKIEC Start up accelerator program.

Kegiatan ini juga untuk menyadari bahwa perguruan tinggi merupakan salah salah satu pilar utama sumber inovasi baru bagi pengembangan teknologi dan pengembangan kewirausahaan masyarakat melalui upaya pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Seminar ini juga mencoba mendiskusikan antara peneliti UB dengan stakeholder lain untuk menemukan strategi yang tepat untuk mengakselerasi pengembangan inovasi teknologi yang berbasis kebutuhan pasar. Berdasarkan keterangan BUA Universitas Brawijaya, kegiatan tersebut dilandasi dengan kesadaran akan pentingnya kontribusi perguruan tinggi dalam membuka lapangan kerja dan meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pengembangan inovasi teknologi dan kewirausahaan.

Selain peresmian, Jusuf Kalla juga menyampaikan pidato kunci dalam “Seminar Nasional Hilirisasi Teknologi dan Start-Up Bisnis” di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya, serta meninjau “Pameran Inovasi Teknologi dan Start-Up Bisnis” yang diselenggarakan Badan Usaha Akademik Universitas Brawijaya (BUA UB). Hilirisasi merupakan salah satu ikhtiar dari Universitas Brawijaya bagaimana mengembangkan hasil-hasil riset yang sesuai dengan kebutuhan pasar atau masyarakat.

Menurut Rektor Universitas Brawijaya Profesor Doktor Mohammad Bisri, penyematan nama Jusuf Kalla pada institusi tersebut merupakan penghormatan atas dukungan, kepedulian dan sumbangsih Wapres RI dalam mendorong mengembangkan inovasi dan kewirausahaan nasional, khususnya bagi mahasiswa perguruan tinggi.

Bisri menambahkan, hilirisasi teknologi dan start-up menjadi salah satu langkah UB untuk mengembangkan hasil-hasil riset universitas yang sesuai dengan kebutuhan pasar atau masyarakat sehingga bernilai ekonomis dan memberikan masukan kepada pemangku kepentingan dalam memetakan kebijakan berkaitan dengan inovasi dan kewirausahaan.

Selain Jusuf Kalla, pembicara yang hadir adalah Prof. Dr. Moh Dimyati (Dirjen Pengembangan Riset Kemristek DIKTI), Adang Wijaya (CEO green Nitrogen) Salies Apriliyanto (CEO Marksiplus Indonesia Utama).

Diharapkan seminar ini, dapat memberikan wacana kebijakan dan best practice hilirisasi inovasi dan teknologi Perguruan tinggi. Selain itu, diharapkan pula lembaga ini menjadi kawah candra dimuka untuk menghasilkan entrepreneur yang kreatif dan inovatif dalam memberikan solusi tehadap permasalahan yang muncul di masyarakat. [Fhm/Humas]

Peringatan Maulid Nabi Muhammad 1439.H Fakultas Hukum, UB

Pusat Studi Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengadakan “Orasi dan Diskusi Buku”

$
0
0

Rabu/6/12/17]- Berletak di gedung Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, kegiatan yang diberi nama “Orasi dan Diskusi Buku” yang diselenggarakan atas kerjasama antara Pusat Studi Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (PSHA-FHUB)dengan Sajogyo Institute, Intrans Istitute, CCAFS, Malang Corruption Watch, FNKSDA, Kristen Hijau dan terakota.id.

Dengan tema “Di Balik Krisis Ekosistem: Peran Diskursus, Politik, Aktor dan Jaringan” diskusi ini dimulai oleh beberapa pembicara sebagai pemantik diskusi yaitu diantaranya Dr. Rachmat Syafa’at, S.H, M.Si (Dekan FHUB), Prof. Dr. Moh. Bakrie, S.H., MS.(Dosen Hukum Agraria), Dr. Imam Kuswahyono, S.H., M.H (Dosen FHUB), Eko Cahyono, MS. (Direktur Sajogyo Institute), dan Graha Nagara, MPH. (Auriga).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai latar belakang jenjang pendidikan di Fakultas Hukum, baik dari program Sarjana bagitupun dari program Master yang sedang menempuh pendidikannya di fakultas hukum ini. Kegiatan berlangsung dengan khidmat, antusiasme peserta diskusi sangat tinggi. Dapat dilihat pada hari itu karena begitu tingginya jumlah peserta yang ingin bergabung sehingga beberapa peserta yang hadir belakangan, harus ada yang bersabar menunggu di luar ruangan hingga adanya peserta lain yang meninggalkan ruangan diskusi.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen PSAH FHUB untuk mensosialisasikan isu-isu yang berkaitan dengan Hukum Agraria serta meningkatkan kepedulian dan kesadaran akademisi bahkan masyarakat luas untuk berkontribusi dalam upaya menjaga keseimbangan lingkungan. Dikutip dari presentasi Prof. Bakrie “Kita harus selalu berusaha menyadarkan masyrakat bahwa lingkungan ini adalah tanggungjawab bersama, sehingga perlu ada upaya kerjasama yang baik antara semua pihak yang memiliki kepentingan dan tanggungjawab dalam upaya menghadapai krisis ekosistem ada di seluruh wilayah Indonesia”. [Afd/Humas]

Pemilihan Perwakilan Mahasiswa (PEMILWA 2017) Fakultas Hukum, UB

Program Pertukaran Mahasiswa Universitas Leipzig, Jerman di Fakultas Hukum, UB


FGD Pelaksanaan Site Survei Jaringan di Universitas Brawijaya

13 Desember 2017: Seminar Nasional “Kedaulatan Negara di Ruang Udara: Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Keamanan”

FGD “Student Exchange Problem Implementation” yang diselenggarakan oleh IOUB

$
0
0

IOUB Student ExchangeKami, 7 Desember 2017. Kegiatan yang yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD)  ini bertemakan “Permasalahan dalam Implementasi Student Exchange Universitas Brawijaya”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Urusan International  atau yang lebih dikenal dengan International Office (IO) Universitas Brawijaya. Dihadiri perwakilan dari setiap Pusat Sistem Informasi dan Komunikasi (PSIK) dari setiap Fakultas.

Dengan sistem FGD isu-isu yang ada terkait dengan implementasi dari program-program Student Exchange yang dilakukan oleh Universitas Brawijaya, baik yang diselenggarakan langsung oleh IO ataupun kegiatan Student Exchange yang diinisisasi oleh fakultas. Dengan membagi FGD ini dalam berbagai sesi maka setiap isu kemudian di bahas dalam panel yang secara komprehensif dilakukan dialog tanya jawab antara peserta dengan pemateri yang memaparkan konsep-konsep yang dapat diterapkan dalam upaya meningkatkan kualitas program Student Exchange yang ada.

Fakultas Hukum yang diwakili oleh Moh. Hamidi M selaku Koordinator PSIK dengan didampingi oleh stafnya memberikan informasi terkait dengan Kondisi yang ada di Fakultas Hukum. “Di Fakultas Hukum sudah melakukan hubungan kerjasama dengan berbagai universitas di luar negeri dalam program Student Exchange diantaranya dengan Universitas Leipzig, Queensland Univerisy of Technology, dan Walonggong University.” Lebih lanjut beliau menjelaskan tentang program yang saat ini sedang berlangsung “salah satunya adalah program Law and Culture yang merupakan kerjasama dari tiga universitas yaitu Universitas Leipzig German dan Universitas Negeri Jakarta. Sebuah program yang mencoba mengelaborasi antara isu-isu hukum yang ada dengan budaya yang berbeda dari kedua negara”.

Dalam kesempatan ini pula, Hamidi menyampaikan kepada forum dan khususnya kepada IOUB bahwa Fakultas Hukum senantiasa meningkatkan komitmennya dalam upaya mendukung Universitas Brawijaya Menuju World Class University. Dengan akan adanya berbagai program-program Student Exchange yang akan dilakukan oleh Fakultas Hukum kedepannya dan mendukung konsep-konsep baru dalam program Summer School yang sedang dicanangkan IOUB. [afd/humas]

 

Evaluasi Pembekalan PPM 2018

$
0
0

(12/12/2017) Universitas Brawijaya Malang.
Dalam mencapai visi misi Fakultas Hukum senantiasa berusaha untuk dapat menyediakan layanan yang maksimal dan mengupayakan untuk menghasilkan lulusan-lulusan dengan output yang baik kedepannya. Sehingga berbagai upaya pun dilakukan untuk itu, salah satu contohnya adalah dengan sebuah pembekalan terhadap calon peserta Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) tahun 2018 yang akan mendatang.

Menindaklanjuti Pembekalan yang telah dilaksankan 18-19 Nopember lalu, Bagian Akademik Fakultas Hukum menyelenggarakan Evaluasi Kehadiran untuk memberikan Klarifikasi dan penjelasan kepada para mahasiswa yang tidak hadir pada saat pembekalan tersebut. Dimana salah satu bentuk penegasan dengan adanya sidang akademik ini adalah agar mahasiwa yang mendaftrakan diri, akan tetapi kemudian tidak hadir maka akan dianggap sebagai tindakan mengundurkan diri dari peserta PPM tahun depan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi dari pembekalan yang dilaksanakan tersebut nampaknya kehadiran peserta masih kurang dari yang diharapankan, yakni kurang dari 80% kehadiran dari seluruh pendaftar untuk peserta PPM 2018. Terdapat sejumlah 27 Mahasiswa-mahsiswi yang diberikan undangan untuk menghadiri sidang ini, mayoritas dari mereka adalah mahasiswa angkatan 2015 dan beberapa dari angkatan yang lebih senior.

Sidang yang dibentuk dalam sebuah panel ini yang dimana terdiri dari unsur Panitia PPM, Kemahasiswaan dan Akademik Fakultas Hukum diharapankan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh Mahasiswa yang akan berencana mengambil PPM agar kiranya dapat mempersiapkan diri dengan baik dan begitupun dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak Fakultas dengan baik pula. Begitupun PPM yang merupakan salah satu komponen syarat untuk mencapai SKS, agar dapat menlanjutkan pada tahapan akhir yaitu menyusun Skripsi nantinya. Memang sudah selayaknya para mahasiwa untuk tidak memandang sebelah mata dari adanya upaya persiapan yang dilakukan oleh pihak Fakultas. [afd/humas]

Seminar Nasional “Hukum Udara” menarik banyak minat civitas akademik FHUB

$
0
0

Rabu, 13 Desember 2017

Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini banyak menarik antusisme peserta, dapat terlihat dari jumlah peserta yang memenuhi ruang Auditorium gedung A. Dengan tema yang diusung yaitu, “Kedaulatan Negara di Ruang Udara; Perspektif Hukum, Ekonomi dan Keamanan” ini, yang dibentuk dalam panel diskusi yang dimana dihadiri oleh berbagai pakar yang ahli di bidangnya.

Seminar ini dihadiri oleh berbagai kalangan civitas akdemika di Fakultas Hukum Universitas Brawjiaya, mulai dari dari mahasiswa S1, S2, S3, bahkan smpai dosen-dosen yang dari FH itu sendiri. Tidak dapat dipungkiri kalau kegiatan ini menarik banyak perhatian dikarenakan pembicaranya ada dari semua unsur yang terlibat di dalam isu kedaulatan negara di ruang udara ini. Dimana ada dari unsur Tentara Nasional Indonesia Angaktan Udara (TNI AU), Kementrian Luar Negeri, Kementrian Perhubungan, Kementrian Luar Negeri, dan dari Akademisi.

Panel diskusi dibuka pertama oleh unsur Kementrian Luar Negeri, yang menjelaskan secara gamblang kebijakan-kebijakan yang lakukan oleh kementrian luar negeri dalam upaya untuk menjaga kedaulatan RI di ruang udara. Kemudian dilanjut dengan sudut pandang kementrian Perhubungan yang menjelaskan kebijakan pemerintah yang lebih teknis dalam pelaksanaannya di dalam perlintasan trasnportasi udara. Selanjutya, dari aspek keamanan dan penjagaan kedualatan yang dipaparkan oleh pihak TNI AU, Kolonel PNB Supri Abu, yang tentunya lebih dekat dengan realita yang ada di dalam upaya untuk menjaga kedaulatan negara kita.

Seminar ini pun, dilengkapi dengan analisa dari dua akademisi yang berkecimpung dalam Hukum Udara, yaitu Atip Latifulhayat, SH, LLM., PhD (Universitas Padjajaran) dan Dr. Adi Kusumaningrum, SH., MH (UNiversita Brawijaya). Dimana Dr. Atip yang terlebih dahulu memaparkan tentang sebuah dilema dalam penegakan kedaulatan negara, dimana antara Perlindungan dan Kemananan. Kemudian dilanjutkan dengan Dr. Adi yang memberikan perspektif bagaimana antara ketika kepentingan keamanan behadapan dengan kepentingan ekonomi, yang tentunya merupakan tantangan bagi negara Indonesia, yang manakah yang akan menjadi prioritas serta bagaimana agar keduanya tetap dapat berjalan selaras demi mewujudkan Indenesia yang berdaulata secara utuh. [afd/humas]

Viewing all 1337 articles
Browse latest View live


<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>