Fakultas Hukum, menyelenggarakan BONSAI (Bincang & Obrolan Santai) pada 24/11 bertempat di UB Hotel Lt. 1 dengan mengangkat tema: “Perpektif Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Perusahaan dalam Menghadapi Tantangan Global Hukum” oleh narasumber Dr. Tim Connor (Dosen Law School – University of Newcastle Australia).
Dalam pemaparannya, beliau menitikberatkan pada perlindungan hak kerja. Hal ini menurutnya menjadi bagian dari hukum ketenagakerjaan. Bagaimana hukum perusahaan dapat dimasukkan dalam permasalahan tersebut ? Connor percaya bahwa hukum perusahaan mengurangi efektivitas hukum ketenagakerjaan sehingga keduanya membutuhkan reformasi. Dirinya pun mempertimbangkan secara singkat efektivitas inisiatif sukarela untuk melindungi hak-hak kerja.
Globalisasi Neo-Liberal Meningkatkan Ketidaksetaraan
Secara global, dalam kurun waktu 40 tahun telah mengikuti kebijakan ekonomi neo-liberal seperti privatisasi dan kurangnya peraturan pemerintah, sehingga kebijakan ekonomi ini sangat mendorong pertumbuhan ekonomi dan terciptanya suasana lapangan pekerjaan. Namun di sisi lain, kebijakan ekonomi tersebut juga menimbulkan ketidaksetaran. Connor mencontohkan bahwa delapan orang terkaya di dunia, jumlahnya sama dengan total kekayaan orang miskin dari separuh populasi dunia (3.6 Milyar orang), dengan peningkatan teknologi mekanisasi atau kecerdasan buatan, neo-liberal mungkin tidak mampu lagi mendorong pertumbuhan lapangan pekerjaan. Sebagai contoh, Bloomberg mencatat bahwa di Amerika Serikat, bounce back ‘V’s telah diganti pemulihan pengangguran ‘U’s.
Ketidaksetaraan Bisa Dikaitkan dengan Penyalahgunaan Kekuasaan.
Skandal Weinstein di Amerika Serikat mengingatkan kita bahwa seseorang yang memiliki kekuasaan tinggi terhadap orang yang lain, mereka kadang menyalahgunakan kekuasaan itu. Hal ini khususnya menjadi permasalahan dalam konteks bisnis, dimana jika sebuah bisnis berperilaku buruk dan mendapatkan keuntungan ekonomi, maka bisnis yang lain mungkin juga akan berperilaku buruk agar tetap kompetitif.
Penyalahgunaan Hak-Hak Kerja Merupakan Tantangan Global
Secara global, ada banyak masalah dalam penyalahgunaan hak-hak pekerja meliputi kecurangan upah, upah yang tidak memadai, praktek kerja yang tidak aman, bullying di tempat kerja, pelecehan seksual di tempat kerja, jam kerya yang tidak masuk akal. Akhir-akhir ini Connor mempelajari permasalahan ini di Indonesia dan India. Tetapi saya ingin menegaskan bahwa permasalahan ini juga terjadi di Australia, Sebagai contoh, di Australia terdapat skandal di media terhadap kecurangan upah di toko 7-eleven dan toko buah Orchards.
Mengapa Hukum Ketenagakerjaan tidak Melindungi Hak-Hak Pekerja?
Hukum ketenagakerjaan di berbagai negara juga perlu ditingkatkan baik dari sisi aturan dan penegakannya, tapi kita perlu memperhatikan kenyataan bahwa hukum perusahaan digunakan untuk melemahkan hukum ketenagakerjaan.
Kepribadian Perusahaan
Hukum memberi perusahaan sebuah status perorangan, memberi mereka “kepribadian” hukum yang terpisah dari pemegang saham mereka, direksi, dan karyawan.
Reformasi Hukum Ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan di berbagai negara perlu diperkuat, khususnya dengan fokus pada:
- Perlindungan yang lebih kuat pada hak kebebasan berserikat/serikat buruh.
- Penegakan upah minimum yang lebih efektif dan besaran upah minimum yang lebih tinggi
- Definisi yang lebih jelas tentang buruh/tenaga kerja
Hukum ketenagakerjaan perlu untuk melawan upaya-upaya pelemahan oleh hukum perusahaan.
- Sebagai contoh, peningkatan tanggung jawab dari perusahaan pada rantai pasokan yang lebih tinggi ke rantai pasokan yang lebih rendah. Contoh pabrik gula dan perkebunan tebu di Brazil.
Reforasi Hukum Perusahaan
Hukum perusahaan juga membutuhkan reformasi, sebagai berikut:
- Perusahaan induk harus bertanggungjawab pada aktivitas-aktivitas tertentu dari anak perusahaan
- Direksi perusahaan berkewajiban untuk meyakinkan bahwa perusahaan mereka mematuhi hukum (kasus Cassimatis)
Interaksi Peraturan
- Dukungan dari lembaga perlindungan saksi yang memberikan kepercayaan diri kepada pengadu.
- Keluhan komisi HAM memberikan tekanan kepada pihak kepolisian.
- Protokol FOA memfasilitasi hubungan antar jejaring, standar yang memfasilitasi pertumbuhan perserikatan buruh ketika didirikan kembali.