Quantcast
Channel: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Viewing all 1337 articles
Browse latest View live

IINTERNATIONAL CONFERENCE: RESILIENCE IN THE TIME OF CRISIS: JUSTICE, ACCESS AND PARTICIPATION 2021

$
0
0

Malang- Pusat Pengembangan Sosio Legal (PPSL) sebagai salah satu pusat pengembangan di bawah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya  bekerjasama dengan 8 (delapan) Universitas dari 3 Negara yang pertama adalah Negara indonesia meliputi Universitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia. Kemudian UNSW, University of Sydney, University Melbourne dari Australia dan Nagoya University dari Jepang. telah menyelenggarakan INTERNATIONAL CONFERENCE dengan tema  RESILIENCE IN THE TIME OF CRISIS: JUSTICE, ACCESS AND PARTICIPATION secara daring. Rangkaian acara konferensi didahului dengan International Workshop Penelitian Sosio Legal yang telah diselenggarakan pada hari Senin, 8 Oktober 2021 lalu.

Konferensi Internasional ini dilaksanakan selama dua hari yaitu pada hari Rabu-Kamis tanggal 8-9 November 2021 dan menghadirkan narasumber internasional yang dibagi ke dalam dua sesi seminar pada hari pertama. Sesi I dengan tema : Asian Constitutionalism in Current Authoritarian Turn dengan pembicara Prof. Melissa Crouch (UNSW) Prof. Simon Butt (University of Sydney) dan Prof. Yuzuru Shimada (Nagoya University). Sesi seminar kedua dilaksanakan dengan mengusung tema: National Resilience in the Time of Crisis Between Security and the Human Rights Protection menghadirkan tiga orang pembicara yang terdiri dari Dr. Ir. Jacqueline Vel (Leiden University), Dr. Imam Koeswahyono (Universitas Brawijaya) , dan Prof. Sigit Riyanto (Universitas Gadjah Mada).  Sedangkan sesi seminar ke III dengan tema: The Future of Legal Education and Legal Profession dilaksanakan pada hari kedua yang menghadirkan pembicara dari dlaam dan luar negeri Prof Tim Lindsey (the University of Melbourne), Prof. Adriaan Bedner (Leiden University), dan Prof. Sulistyowati Irianto (University of Indonesia).

“Tujuan dari kegiatan ilmiah ini adalah sebagai katalis dalam pengembangan penelitian sosio legal di Indonesia serta bagi peserta dapat mendapat pengetahuan dan perspektif baru (dalam bidang sosio legal). Selain itu, harapannya konferensi ini dapat menumbuhkan pertemanan antar peserta” ungkap Fachrizal Afandi.,S.H.S.Psi.,M.H.,Ph.D selaku ketua PPSL dalam sambutannya.

Selain sesi seminar, pada kegiatan Konferensi Internasional ini juga mengundang presenter dari dalam dan luar negeri yang tertarik dengan pendekatan sosio legal dalam penelitiannya. Terdapat 65 hasil pemikiran yang disampaikan dalam konferensi yang dibagi dalam 12 panel. Masing-masing panel akan dipandu oleh panelis yaitu Fachrizal Afandi, PhD, Dr. Theresia Dyah W, Dr. Joeni Arianto Kurniawan, Milda Istiqomah PhD, Dr. Dian Rositawati, Dr. Rikardo Simarmata, Dr. Ken Setiawan, Lena Hanifah, PhD, Dr. Stijn Van Huis, Dr. Herlambang P. Wiratraman, Dr. Widodo Dwi Putro, dan Dr. Awaludin Marwan. Masing-masing panelis akan memberikan tanggapan sesuai dengan bidang keahliannya terhadap hasil penelitian dari para presenter.

International Conference: Resilience In The Time Of Crisis: Justice, Access And Participation 2021juga memfasilitasi publikasi artikel melalui proses review yang objektif. Acara ilmiah ini akan mendokumentasikan karya akademik yang berasal dari penelitian para ilmuwan semasa pandemi ini. Umpan balik yang diberikan oleh panelis akan menjadi perbaikan bagi hasil penelitian tersebut. Konferensi Internasional ini juga akan berlanjut di tahun-tahun yang akan datang.


Pengumpulan SKP Dosen

Jadwal Ujian SIH

Pelaksanaan Program Dosen Berkaraya Tahun 2021 antara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan Kementerian Koordinator
 Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Republik Indonesia

$
0
0

Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Uniersitas Brawijaya melakukan Koordinasi persiapan Draft Surat Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Program Dosen Berkaraya Tahun 2021 antara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Republik Indonesia, yang diwakili Deputi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dilaksanakan pada Kamis, 11 November 2021 secara daring. Adapun dari Deputi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan diwakili oleh Asisten Deputi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan dari Fakultas Hukum diwakili oleh ibu Dr. Nurini Aprilianda, SH, MHum. Hadir pula dalam rapat koordinasi tersebut, perwakilan Dosen Berkarya Fakultas Hukum Uiversitas Brawijaya, Dr. Bambang Sugiri, SH, MS dan tim.

Kerjasama ini meliputi Penelitian dan Pembuatan Kajian Hukum Tentang Sengketa Dan Konflik Pertanahan, Hak Kekayaan Intelektual Komunal, dan Penanganan Perkara Hak Asasi Manusia Berat dan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi terhadap Tindak Lanjut Pelaksanaan Rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, terkait:

  1. Sengketa dan Konflik Pertanahan;
  2. Hak Kekayaan Intelektual Komunal; dan
  3. Penanganan Perkara Hak Asasi Manusia Berat

Pengabdian Masyarakat: Hukum Sebagai Mekanisme Proteksi Terhadap UMKM: Peningkatan Potensi UMKM

$
0
0

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya melakukan kegiatan pengabdian pada kurun waktu september hingga november yang dilaksanakan oleh  Zairul Alam, Ranitya Ganindha dan Nur Chanifah. Kegiatan pengabdian ini bekerja sama dengan UMKM karena dianggap memegang peranan penting dalam kegiatan perekonomian Indonesia, sebagian besar usaha di Indonesia adalah usaha kecil yang banyak menyerap tenaga kerja. Banyak tenaga kerja yang terserap melalui aktivitas UMKM tersebut.

Akan tetapi perkembangan signifikan dari sisi kuantitas tersebut belum diiringi dengan sisi kualitas. Sumber daya manusia, permodalan, teknologi, dan jaringan adalah permasalahan klasik yang kerap menghambat kemajuan UMKM. Selain itu, UMKM juga memiliki kecenderungan tidak memiliki pemahaman hukum yang baik. Mekanisme pengaturan hukum yang tepat akan meningkatkan potensi yang dimiliki.

Namun, apabila regulasi terlalu berbelit dapat dipastikan akan menyulitkan bagi UMKM. Sebagian besar pelaku usaha kecil tersebut adalah masyarakat yang rata-rata tidak memiliki pengetahuan yang baik mengenai hukum. Beranjak dari permasalahan tersebut, kegiatan pengabdian masyarakat ini disusun dengan tujuan untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh UMKM. Pendampingan Hukum dilakukan secara intensif dengan tujuan dapat memberikan manfaat secara optimal terhadap UMKM tersebut.

Beranjak dari permasalahan tersebut, kegiatan pengabdian masyarakat ini disusun dengan tujuan untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh UMKM. dan dalam kegiatan ini dilakukan Pendampingan Hukum secara intensif dengan tujuan dapat memberikan manfaat secara optimal terhadap UMKM tersebut.

adapun tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah meningkatnya pemahaman hukum pelaku usaha UMKM dalam melaksanakan kegiatan usaha yang akan berimbas pada kegiatan pengabdian masyarakat ini disusun dengan tujuan untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh UMKM. Pendampingan Hukum dilakukan secara intensif dengan tujuan dapat memberikan manfaat secara optimal terhadap UMKM tersebut.

Buku Saku Fiqih Ibadah di Masa Pandemi Covid-19 bagi Santri Pondok Pesantren Tahfidz al-Quran “Oemah Quran Abu Hanifah” Merjosari Lowokwaru Malang

$
0
0

Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya berinisiasi untuk membantu pesantren dalam membuat buku saku fiqih ibadah. Buku tersebut penting untuk membekali santri dalam menerapkan protokol kesehatan di pondok pesantren sehingga dapat mencegah penularan virus covid-19.

dilatar belakangi karena salah satu karakteristik pesantren adalah kehidupannya yang identik dengan kebersamaan (koloni), sehingga banyak kegiatan yang melibatkan perkumpulan atau kerumunan, bahkan untuk istirahat tidur pun juga demikian. Di pesantren dalam satu kamar bisa diisi lebih dari dua orang santri. Akan tetapi sejak pandemi covid-19 bulan maret 2020 tahun lalu, semuanya menjadi berubah.

Pandemi Covid-19 merupakan realitas global yang menerjang tatanan kehidupan umat manusia dari level internasional, hingga rumah tangga. Dan kemunculannya menyerang siapa saja yang dapat terjangkiti, tanpa memandang negara, agama, suku, kesholehan, ataupun strata sosial lainnya. Ia menjadi musuh bersama yang harus dilawan dengan cara, salah satunya, memutus mata rantai penyebarannya. Berhubung dalam peribadahan ummat Islam di pesantren banyak dilakukan dengan cara berkumpul, maka sangat rentan untuk menjangkitkan virus ini kepada orang lain.

Pandemi ini akhirnya mempengaruhi cara pandang dan strategi keagamaan Islam untuk mengatur bagaimana umat Islam menjalankan ibadahnya. Dengan demikian, untuk kondisi saat ini, khususnya di musim pandemi Covid-19, ada perbedaan cara ritual yang biasa dikerjakan sehari-hari, menjadi tidak bisa dilaksanakan seperti biasanya dilakukan.

Pada kegiatan ini difokuskan pada pembuatan buku saku fiqih ibadah di masa pandemic covid-19 bagi santri PPTQ Oemah al-Quran. yang kemudian mempunyai Ruang lingkup kegiatan pada pengabdian masyarakat yang akan dilakukan adalah:

1) Mengadakan sosialisasi akan pentingnya buku saku fiqih ibadah di masa pandemic bagi santri PPTQ Oemah al-Quran. Sasaran kegiatan sosialisasi ini adalah kepada pengasuh, ustadz/ah, dan pengurus pondok.

2) Membuat buku saku fiqih ibadah di masa pandemic covid-19 bagi santri PPTQ Oemah al-Quran

3) Penyerahan simbolik buku saku fiqih ibadah di masa pandemic covid-19 bagi santri PPTQ Oemah al-Quran oleh tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

PENGAJUAN NILAI KONVERSI PKM TAHAP IX

$
0
0
  1. Pengajuan konversi Tahap IX dibuka pada tanggal 1 Desember 2021 hingga 8 Desember 2021 pada pukul 08.00 – 16.00 WIB melalui link bit.ly/konversi-PKM
  2. Periode ini merupakan pengajuan terakhir untuk semester ganjil 2021/2022
  3. Sebelum melakukan pengajuan wajib memahami terlebih dahulu panduan dan persyaratan untuk konversi nilai (https://hukum.ub.ac.id/pelaksanaan-kegiatan-konversi-pkm-mahasiswa-di-fakultas-hukum-universitas-brawijaya-2021/)
  4. Semua kegiatan yang diajukan harus disertai dengan form logbook
  5. Tuliskan semua kegiatan secara detail pada logbook (mulai dari persiapan hingga berakhir)
  6. Lakukan login pada google form dengan akun Universitas Brawijaya milik sendiri
  7. Pastikan semua data yang diisikan telah sesuai dan benar
  8. Bagi mahasiswa yang telah mengupload pengajuan konversi, harap melakukan pengecekan email secara berkala jika terdapat persyaratan yang perlu diperbaiki
  9. Link Pengajuan Konversi ini tidak berlaku untuk kegiatan yang telah didampingi oleh Dosen Pembimbing (PKL pengganti PKM, Gagasan Tertulis, KKNT, KKN Bangun Desa, KKN Gotong Royong, Moral Camp PMPK, dsb)

Beasiswa Indonesia Maju Angkatan 1 Reguler


Pengambilan KTM Mahasiswa Sarjana Ilmu Hukum Angkatan 2020

$
0
0

Syarat Pengambilan KTM:

  1. Menunjukkan bukti telah vaksin dosis kedua
  2. Jika diwakilkan wajib membawa
    • Surat Kuasa bermaterai Rp10.000
    • Identitas Penerima kuasa
    • Identitas Pemberi kuasa
  3. Tanda tangan pada form yang telah disediakan
  4. Pelayanan hari kerja Senin s/d Jumat (Pukul 08.00 – 14.00 WIB)

KONVERSI MBKM KE PKM

$
0
0

Bagi mahasiswa yang mengikuti program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan akan melakukan konversi atas kegiatan tersebut menjadi mata kuliah PKM, berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan.

  1. Gunakan akun Universitas Brawijaya untuk melakukan pengajuan konversi.
  2. Pengajuan konversi kegiatan MBKM ke mata kuliah PKM melalui tautan berikut https://s.ub.ac.id/konversi-mbkm
  3. Melampirkan persyaratan pengajuan sebagai berikut:
  4. Sertifikat/ surat keterangan telah menyelesaikan kegiatan MBKM.
  5. Laporan MBKM dengan format seperti pada lampiran di bawah
  6. Bukti pendukung lainnya, seperti nilai dari penyelenggara MBKM jika ada.
  7. Pengajuan konversi MBKM ke PKM dilaksanakan pada tanggal 13 – 30 Desember 2021 melalui tautan di atas.
  8. Tautan pada laman ini hanya untuk mehasiswa yang akan mengkonversi MBKM menjadi PKM.

Adapun format penulisan Laporan MBKM, Sebagai berikut : 

Bagian Awal

  1. Halaman Judul: judul, nama mahasiswa dan NIM, Judul Kegiatan MBKM yang diikuti, logo Fakultas Hukum Universitas Brawijaya serta tahun pelaksanaan.
  2. Lembar Pengesahan. Berisi tentang judul, nama mahasiswa dan NIM, tempat melakukan kegiatan MBKM, jangka waktu kegiatan, dan ttd mahasiswa serta dosen pembimbing dari FHUB yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Dekan yang telah dikeluarkan.
  3. Daftar isi.

Bagian Isi

  1. Judul: Merupakan judul kegiatan MBKM yang diikuti.
  2. Latar Belakang: Berisi tentang latar belakang yang menjelaskan alasan mahasiswa mengikuti kegiatan MBKM tersebut.
  3. Fokus Kegiatan : Menjelaskan tentang substansi dari kegiatan MBKM yang diikuti oleh mahasiswa dan manfaat apa yang didapat dari mengikuti kegiatan MBKM tersebut
  4. Penutup: Merupakan rangkuman pelaksanaan kegiatan MBKM berikut penjelasan mengenai proses, kendala yang dihadapi serta rekomendasi untuk ke depannya

Bagian Akhir, Merupakan daftar Lampiran yang antara lain mencakup:

  1. Sertifikat atau surat keterangan telah menyelesaikan kegiatan MBKM
  2. Dokumentasi Gambar/Foto
  3. Dokumen- dokumen terkait lainnya

INFORMASI PEMBAYARAN SELAIN BIAYA SPP/UKT

$
0
0

Sehubungan dengan adanya pembaharuan sistem keuangan UB, maka di informasikan sebagai berikut:

  1. Pembayaran biaya/dana/iuran selain SPP/UKT (biaya kompre, iuran PDIH, toga, wisuda, translasi, legalisir, KKN/KKL, dll.) masih belum bisa dilakukan hingga pemberitahuan lebih lanjut dari Rektorat terkait kode virtual account.
  2. Pemberitahuan selanjutnya akan diumumkan di akun Instagram resmi FHUB @fh_ub dan website resmi Fakultas Hukum

Demikian diberitahukan kepada seluruh mahasiswa FHUB, Mohon maaf atas ketidaknyamannnya dan atas maklumnya diucapkan Terima kasih.

Bagian Keuangan Fakultas Hukum UB
Gedung A FHUB Lt.2/ Telp. (0341) 553898
CP: Mega / 081222444913 (WA only, pada jam kerja)

Webinar Perubahan Iklim dan Implikasinya terhadap Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha

$
0
0

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bekerjasama dengan Forum Dosen Pengajar Persaingan Usaha (FDPU) menyelenggarakan 1st webinar dengan tema Outlook 2022 Perubahan Iklim dan Implikasinya terhadap Hukum dan Kebijakan Persaiangan Usaha. Acara ini dilaksanakan pukul 08.30-11.00 Hari Jum’at (14/01/2022).

Acara diawali dengan sambutan Dr. Siti Anisah selaku sekretaris FDPU dan dibuka oleh dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Muchamad Ali Safa’at.,S.H.,M.H.. Narasumber pada kegiatan webinar kali ini adalah Faisal Basri., S.E.,M.A, seorang ekonom senior dan Dr. Sukarmi.,S.H.,M.Hum, selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan dimoderatori oleh Dr. Hanif Nur Widhiyanti.,S.H.,M.H..

FDPU secara rutin menyelenggarakan kegiatan ilmiah untuk menanggapi isu terkini, pada tahun 2022, Isu lingkungan hidup menjadi topik utama pada webinar kali ini. Faisal Basri menyampaikan bahwa dalam kegiatan pembangunan haruslah tetap memperhatikan permasalahan lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi tidak akan bertumbuh dengan baik jika mengabaikan keberlangsungan lingkungan hidup. Sementara itu Sukarmi memaparkan Perubahan iklim memiliki implikasi terhadap Hukum dan Kebijakan Persaingan usaha, sedangkan Hukum Persaingan Indonesia belum mengakomodir masalah perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan sehingga diperlukan cara pandang dalam melihat adanya perubahan iklim dan koprelasinya dengan persaingan usaha.

Prof. Ningrum Natasya Sirait menyampaikan harapannya bahwa acara ini dapat menjadi awal dari perjuangan untuk menyeimbangkan antara kegiatan pembangunan dan lingkungan hidup. Diharapkan, FDPU dapat menginisiasi penyusunan white paper sebagai rekomendasi terhadap KPPU dalam menyusun kebijakan. Acara dihadiri oleh dosen dan praktisi persaingan usaha.

Pendaftaran Mahasiswa MBKM Semeru

19 Januari 2022: Webinar Leiden Lecture: Menjaga Ketertiban

Program Magang Mahasiswa Bersertifikat Tahun 2022 Petrokimia Gresik


Fakultas Hukum Raih Hibah OKP NUFFIC

$
0
0

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) kembali berprestasi di ajang Internasional dengan memenangkan hibah Orange Knowledge Program (OKP) NUFFIC. Bekerja sama dengan Van Vollenhoven Institute Leiden, Law School, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya berhasil memenangkan hibah tersebut yang didanai oleh kementerian Luar negeri Belanda.

Program Orange Knowledge NUFFIC ini diberikan kepada Jacqueline Vel, Adrian Bender dan Fachrizal Afandi selaku civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Mengajukan proposal program melalui Pusat Pengembangan Studi Sosio Legal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (PPSL FH UB) terkait pelatihan tingkat lanjut Sosio-legal untuk akademisi dan peneliti hukum.

Ini merupakan prestasi yang tentu tidak mudah diraih, karena para dosen ini harus berhasil menyisihkan puluhan proposal dari berbagai negara berkembang lainnya yang diajukan kepada NUFFIC. Dekan FH UB, Dr. Muchamad Ali Safaat menanggapi positif atas keberhasilan PSSL dalam memenangkan hibah ini.

“Hibah tersebut merupakan salah satu indikator dan wujud kerja sama internasional FH UB. Kerja sama ini juga menunjukkan pengakuan internasional terhadap perkembangan keilmuan dan kajian ilmiah yang dilakukan para dosen FH UB, khususnya di bidang studi sosio-legal.
Dengan diperoleh ya hibah ini kita berharap akan memperkuat atmosfir keilmuan dan keragaman pendekatan yang digunakan dalam kajian dan penelitian hukum. Hal itu akan memberikan sumbagan besar bagi perkembangan dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.” ungkapnya.

Pelatihan Sosio-legal yang diselenggarakan oleh PPSL FH UB ini turut bekerja sama dengan Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI). Menurut ketua PPSL FH UB sekaligus penerima hibah ini, Fachrizal Afandi mengungkapkan, pelatihan yang diselenggarakan oleh PSSL FH UB ini bertujuan untuk memperkuat pengajaran dan penelitian Sosio-Legal di seluruh Indonesia.

“Pelatihan ini nantinya akan bertujuan untuk memperkuat pengajaran serta akan membentuk training for trainers untuk membangun kapasitas sekelompok kecil professional yang dapat membangun kapasitas di lingkungan kampus mereka dalam mengajarkan pendekatan sosio-legal,” jelasnya.

Fahcrizal juga mengungkapkan bahwa hambatan yang ada selama mengerjakan proposal ini adalah masih kurang banyaknya pelatihan terhadap bagaimana para dosen bisa mengajukan proposal ke Lembaga donor asing. Dan Hal ini merupakan pengalaman baru yang beliau kerjakan karena perbedaan subtansi penulisan proposal yang berbeda seperti perbedaan halaman yang lebih sedikit sehingga diksi untuk kalimat pada proposal dipikirkan secara matang dan tepat.

Dalam pelatihan ini yang menjadi sasaran utamanya adalah para dosen yang mengajar mata kuliah Sosio-legal seperti Antropologi Hukum, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Kriminologi dan juga para dosen hukum yang tertarik untuk mengintegrasikan pendekatan sejenis ke dalam mata kuliah doktrinal mereka.

Adanya proposal program ini mulanya berawal dari minat pada pendekatan Sosio-legal untuk studi, pengajaran dan penerapan hukum di fakultas hukum di Indonesia sedang meningkat. Pengetahuan yang dihasilkan oleh pendekatan ini menjadi kunci untuk mempertahankan dan melindungi prinsip supremasi hukum.

Adanya kecenderungan otoriter yang saat ini meningkat di Indonesia juga menjadikan hal ini sebagai suatu persoalan yang mendesak. Studi Sosio-legal telah mendapat tempat dalam kurikulum di fakultas-fakultas hukum di seluruh Indonesia, namun masih banyak dosen yang mengalami kesulitan dalam bidang ini saat mengajar.

Para ahli hukum yang memahami isu-isu Sosio-legal menjadi peran sentral dalam memperjuangkan supremasi hukum, seperti bagaimana hukum beroperasi dalam praktik, bagaimana hukum itu tertanam secara institusional dan apa ancaman utama terhadap pondasi institusional negara hukum.

Pelatihan program ini direncanakan akan berlangsung mulai dari 1 April 2022 hingga 31 Maret 2023 dengan total hibah yang diberikan sebesar 75 ribu euro atau sebesar Rp1,2 miliar. Program yang berlangsung selama satu tahun ini diharapkan akan menghasilkan model dan melahirkan orang-orang yang siap untuk melakukan penelitian dan pembelajaran Sosio-legal secara masif.

SEPAHAM INDONESIA tentang Integrasi Lembaga Riset dan Pembentukan BRIN

$
0
0

 Serikat Pengajar HAM Indonesia (Sepaham Indonesia) pada Selasa, 18 Januari 2022 menyampaikan press release terkait integrasi dan pengalihan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ketua Sepaham Indonesia yang sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Muktiono, S.H., M.Phil mengatakan bahwa keluarnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional sangat mengancam keberlangsungan lembaga riset dan penelitian yang berada di luar pemerintahan serta memiliki dampak jangka panjang dalam upaya penegakan HAM di Indonesia. Hal ini karena penelitian lembaga di pemerintah akanberpengaruh pada independensi penelitian dan kebijakan. Keberadaan BRIN akan sangat signifikan terhadap aktivitasriset baik akademisi secara umum atau spesifik bagi lembagakementerian yang selama ini sudah memiliki lembaga tertentu.

Pada Press Release poin ‘Kedudukan BRIN’ yang disampaikan Joeni Arianto Kurniawan, S.H., M.A., Ph.Dselaku Koordinator Divisi Riset dan Advokasi Sepaham Indonesia menjelaskan bahwa kedudukan BRIN diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Perpres 78/2021 yakni berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Menurut Sepaham Indonesia integrasi tersebut seharusnya dibaca “hanya terbatas pada lembaga-lembaga yang secara struktural berada di bawah Pemerintah saja. “

Lebih lanjut dalam poin-poin Press Release juga diuraikan kedudukan Komnas HAM yang merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan terpisah dari Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sehingga fungsi pengkajian dan penelitian yang diamanatkan UU HAM adalah bersifat inheren atau melekat pada Komnas HAM itu sendiri.

Pada bagian Penutup press release Sepaham Indonesia memberikan rekomendasi kebijakan kepada Presiden Joko Widodo dengan poin-poin sebagai berikut:

1. Menghentikan dan membatalkan segala upaya dan langkah-langkah dalam rangka pengalihan fungsi dan kewenangan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ke dalam BRIN pada lembaga-lembaga negara independen di luar pemerintah.
2. Jika diperlukan, segera merevisi pengaturan Perpres BRIN agar lebih menegaskan bahwa pengalihan dan pengintegrasian kewenangan dan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ke dalam BRIN sejatinya hanya berlaku untuk lembaga-lembaga di bawah otoritas dan domain pemerintah saja dan tidak berlaku kepada lembaga-lembaga negara independen di luar pemerintah.

3. Terus mendukung dan memperkuat independensi lembaga-lembaga negara di luar pemerintah dengan cara mendukung dan memperkuat kewenangan dan fungsi yang dimiliki lembaga-lembaga tersebut. Kewenangan dan fungsi untuk melakukan kegiatan pengkajian, penelitian dan semacamnya, sebagai bagian tak terpisahkan dari fungsi lembaga-lembaga negara tersebut merupakan upaya memperkuat sistem check and balances dalam sistem demokrasi konstitusional yang sehat dan kuat di bawah koridor prinsip negara hukum.

REGISTRASI DAN PENGISIAN KRS SEMESTER GENAP 2021/2022

$
0
0

Registrasi Administrasi

A. Tata cara pembayaran

  1. Mahasiswa menggunakan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) sebagai kode pembayaran UKT/SPP di semua kanal pembayaran pada bank yang ditunjuk. Proses pembayaran dilakukan secara otomatis sehingga tidak perlu transfer atau menggunakan nomor rekening tertentu.
  2. Pembayaran UKT/SPP dapat dilakukan melalui bank berikut:  BANK MANDIRI, MANDIRI SYARIAH, BTN, BNI 46, BRI dan BRI Syariah
  3. Tata cara pembayaran dapat diakses di : https://selma.ub.ac.id/tata-cara-pembayaran/
  4. Tidak melayani pembayaran di luar bank yang telah ditentukan.
  5. Daftar ulang diluar jadwal tidak dilayani.

 

B. Jadwal registrasi administrasi/pembayaran

Tanggal pembayaran: 24 Januari – 3 Februari 2022

 

C. Syarat-syarat:

  1. Bagi mahasiswa yang semester sebelumnya cuti kuliah dapat langsung melakukan pembayaran UKT/SPP di bank yang ditunjuk.
  2. Bagi mahasiswa dengan status tidak terdaftar, blokir atau evaluasi studi pada semester sebelumnya, harus mengajukan surat aktif kuliah kembali kepada Rektor yang disetujui oleh Fakultas (Wakil Dekan I) disertai dengan form pernyataan mampu melanjutkan studi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Registrasi Akademik

A. Tata cara registrasi akademik

  1. Mahasiswa login pada aplikasi SIAM (https://siam.ub.ac.id)
  2. Mahasiswa melakukan pemutakhiran biodata. Mahasiswa WAJIB mengisi data alamat asal dan alamat di Malang (jika ada) sesuai dengan alamat yang sebenarnya. Pastikan nomor handphone yang dapat dihubungi adalah nomor yang benar dan aktif (Dapat menerima Paket Data). Mohon di pastikan juga kebenaran Nomor Induk Kependudukan (NIK). Informasi yang tidak benar akan mengakibatkan Anda tidak mendapatkan informasi penting yang dikirimkan pada alamat maupun nomor handphone Anda.
  3. Mahasiswa melakukan pengisian KRS sesuai ketentuan.

B. Jadwal dan ketentuan registrasi akademik/Pengisisan KRS S1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

  1. Tanggal registrasi akademik/Pengisian KRS S1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya: 25 Januari – 4 Februari 2022 mulai pukul 08.00 WIB. Pengaturan Jadwal Pengisian KRS sabagai berikut:
    No Angkatan Tanggal Pengisian KRS
    1 2021 25 Januari – 4 Februari 2021
    2 2020 26 Januari – 4 Februari 2021
    4 2019 – 2013 27 Januari – 4 Februari 2021
  2. Pada Semester Genap 2021/2022 perkuliahan dilaksanakan secara luring dan daring. Mahasiswa dapat memilih kelas luring atau daring. Mata kuliah yang pelaksanaanya secara luring di tandai dengan penulisan kelas menggunakan huruf alfabet yang di ikuti dengan huruf “L” (luring), contoh: A-L, B-L, C-L, dst. Sedangkan kelas yang pelaksanaan kuliahnya secara daring hanya menggunakan kode kelas alfabet(satu huruf saja), contoh: A, B, C, dst, termasuk kelas “T”. Jika pada saat pengisian KRS kelas penuh, mahasiswa bisa memilih kelas T (daring).
  3. Jadwal dan kode mata kuliah Semester Genap 2021/2022 dapat diunduh disini.
  4. Bagi mahasiswa yang mengikuti program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) pada Semester Genap 2021/2022 bersamaan dengan masa pengisian KRS mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • Mahasiswa yang mendaftar program MBKM pada Semester Genap 2021/2022, namun masih belum ada pengumuman diterima atau tidak, maka mahasiswa dapat memprogram KRS regular sesuai dengan mata kuliah yang seharusnya di tempuh pada semester ini.
    • Mahasiswa yang mengikuti program MBKM dan sudah diterima, namun kegiatannya tidak ingin di konversi ke dalam mata kuliah, maka mahasiswa dapat memprogram KRS regular sesuai dengan mata kuliah yang seharusnya di tempuh pada semester ini.
    • Mahasiswa yang mengikuti program MBKM dan sudah diterima serta akan mengkonversi kegiatan tersebut kedalam mata kuliah, namun masih belum ditentukan oleh tim konversi fakultas menjadi mata kuliah, maka mahasiswa dapat memprogramkan (KRS) sementara dengan memilih mata kuliah tampungan yaitu mata kuliah Hukum Lingkungan Internasional dengan Kode MK MBHKP60004.
    • Mahasiswa yang mengikuti program MBKM dan sudah diterima serta sudah ditentukan oleh tim konversi fakultas menjadi mata kuliah, maka dapat melakukan KRS dengan acuan jadwal yang dapat diunduh disini
  5. Melakukan Konsultasi dan Pengesahan (Validasi) KRS, KHS ke Dosen Penasihat Akademik (PA) Secara online daftar dosen PA dapat diunduh disini. Alur pengisian KRS untuk mahasiswa Jalur Seleksi Pindahan (SAP) dan Alih Program dapat diunduh disini, dan Form KRS Manual untuk mahasiswa Jalur Seleksi Pindahan (SAP) dan Alih Program dapat diunduh disini.
  6. Mahasiswa yang pada semester Genap 2021/2022 baru memprogram mata kuliah konsentrasi cukup memprogramkan mata kuliah konsentrasi pada SIAM (https://siam.ub.ac.id) tidak perlu mengajukan ke Fakultas.
  7. Mahasiswa yang telah menempuh PKL, PKM dan Skripsi pada Semester Ganjil 2021/2022 tetapi belum selesai maka nilai mata kuliah tersebut pada Semester Ganjil 2021/2022 adalah E, sehingga pada semester Genap 2021/2022 tetap diwajibkan melakukan Registrasi Administrasi dan Registrasi Akademik (pengisian KRS) memrogram PKL, PKM dan Skripsi dalam KRS.
  8. Mahasiswa yang tidak melaksanakan ketentuan di atas akan mendapatkan sanksi akademik sesuai Buku Pedoman Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Tahun Akademik 2021/2022.

 

Sanksi Bila Tidak Melakukan Registrasi

  1. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester Genap T.A. 2021/2022 dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya  dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut.
  2. Bagi Mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi (pembayaran SPP/UKT) tetapi ternyata secara akademik tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan studinya, maka biaya SPP yang dibayarkan pada semester Genap T.A.  2021/2022 akan dikembalikan.
  3. Mahasiswa yang terlambat atau tidak melaksanakan registrasi administrasi disarankan segera mengajukan permohonan cuti akademik secara online melalui aplikasi SIAM (http://www.siam.ub.ac.id) kepada Rektor, selambat-lambatnya pada tanggal 4 Maret 2022.
  4. Mahasiswa yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif dan berturut-turut, dinyatakan Gagal Studi (Drop Out).

 

Lain-Lain

  1. Pengajuan Cuti secara online dapat dilakukan mulai pada tanggal 25 Januari s/d 4 Maret 2022, jika disetujui akan dibebaskan dari pembayaran SPP/UKT.
  2. Permohonan cuti akademik yang diajukan setelah batas akhir pengajuan cuti akademik atau setelah tanggal 4 Maret 2022 akan ditolak, tetap diwajibkan membayar SPP/UKT, dan disarankan untuk segera mengajukan permohonan Terminal Kuliah.
  3. Pembayaran SPP/UKT hanya merupakan bukti telah terdaftar sebagai mahasiswa dan dinyatakan Aktif jika telah melakukan registrasi akademik (Pengisian KRS).
  4. Mahasiswa yang telah menempuh Tugas Akhir (Karya Ilmiah, Skripsi, Tesis, Disertasi) tetapi belum selesai, tetap diwajibkan melakukan registrasi akademik (Pengisian KRS).
  5. Pelaksanaan registrasi akademik (pengisian KRS) diatur oleh Fakultas/Program masing-masing
  6. Tidak ada perpanjangan masa registrasi.
  7. Kuliah Semester Genap T.A. 2021/2022 di mulai tanggal 7 Februari s/d 10 Juni 2022.
  8. Calon mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran Biaya Pendidikan Proporsional (UKT) dapat mengajukan bantuan keuangan sesuai jadwal berikut:
    Kegiatan Jadwal
    Pengajuan Bantuan Keuangan 4 – 12 januari 2022 pukul 15.00 WIB
    Verifikasi BEM 13 – 14 Januari 2022
    Verifikasi Fakultas 17 – 21 Januari 2022
    Pengumuman 24 Januari 2022 pukul 10.00 WIB
  9. Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan adalah sebagai berikut:
    • Mengakses laman https://bantuankeuangan.ub.ac.id untuk informasi jadwal dan panduan aplikasi pengajuan
    • Mengisi form pengajuan bantuan keuangan dengan lengkap dan jujur
  10. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan secara online dibidang Akademik dan keuangan melalui HALO SELMA (https://haloselma.ub.ac.id). Untuk layanan Sistem Registrasi Online ke Helpdesk TIK UB melalui aplikasi Helpdesk TIK (https://helpdesk-tik.ub.ac.id).

Wakil Dekan Bidang Akademik

 

Dr. Siti Hamidah, S.H., M.M.

NIP 196606221990022001

KODE VIRTUAL ACCOUNT PEMBAYARAN (SELAIN UKT/SPP/IPI/SPFP) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN 2022

$
0
0

Daftar Jenis Pembayaran dan Kode Virtual Account Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tahun 2022 (selain UKT/SPP/IPI/SPFP) dapat dilihat disini

Panduan Pembayaran VA Mandiri

Panduan Pembayaran VA BNI

Panduan Pembayaran VA BRI

Bila ada Jenis Pembayaran yang belum tercantum dalam Daftar tersebut, harap menghubungi bagian keuangan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Narahubung: Mega (081-222-444-913) *WA pada jam kerja

MAHASISWA KELAS LURING SARJANA ILMU HUKUM (SIH) SEMESTER GENAP 2021/2022

$
0
0

Bagi mahasiswa yang sudah memprogram perkuliahan kelas luring/tatap muka, wajib menyertakan Surat Persetujuan Orang Tua dengan format yang dapat diunduh disini.

Surat Persetujuan Orang Tua yang telah diisi lengkap dapat diunggah melalui form pada link berikut: https://forms.gle/5y63ovrMhsmmnVK28

Terima Kasih

Viewing all 1337 articles
Browse latest View live


<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>